Sejarah Terbentuknya Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
Selasa, 07 November 2017
Tambah Komentar
Sejak tahun 1826 dibuat perjanjian perbatasan antara Sultan Adam dengan pemerintah Hindia Belanda.
Pada tahun 1835 sewaktu pemerintahan Sultan AdamAlwasiqubillah telah dibuat untuk pertama kalinya ketetapan hukum tertulis dalam menerapkan hukum Islam di Kesultanan Banjar yang dikenal dengan Undang-Undang Sultan Adam.
Tahun 1855, daerah Kesultanan Banjarmasin merupakan sebagian dari De zuider-afdeeling van Borneo termasuk sebagian daerah Dusun (Tamiang Layang) dan sebagian Tanah Laut.
Dari beberapa sumber disebutkan ada beberapa tempat yang menjadi kedudukan raja (keraton) setelah pindah ke Martapura, seperti Kayu Tangi, Karang Intan dan Sungai Mesa. Tetapi dalam beberapa perjanjian antara Sultan Banjar dan Belanda, penanda tanganan di Bumi Kencana. Begitu juga dalam surat menyurat ditujukan kepada Sultan di Bumi Kencana Martapura.
Jadi Keraton Bumi Kencana Martapura adalah pusat pemerintahan (istana kenegaraan) untuk melakukan aktivitas kerajaan secara formalsampai dihapuskannya Kesultanan Banjar oleh Belanda pada tanggal 11 Juni 1860.
Setelah jatuh menjadi daerah protektorat Hindia Belanda, Sultan Banjar dan mangkubumi cukup hanya menerima gaji tahunan dari Belanda. Di bawah mangkubumi yang dilantik Belanda, daerah protektorat Kesultanan Banjar dibagi menjadi dua divisi yaitu divisi Banua Lima di bawah regent Raden Adipati Danu Raja dan divisi Martapura di bawah regent Pangeran Jaya Pamenang.
Divisi Martapura terbagi dalam 5 Distrik, yaitu Distrik Martapura, Distrik Riam Kanan, Distrik Riam Kiwa, Distrik Benua Empat dan Distrik Margasari. Regent Martapura terakhir adalah Pangeran Suria Winata. Jabatan regent dihapuskan pada tahun 1884.
Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan masuk ke dalam Karesidenan AfdeelingSelatan dan Timur Borneo. Daerah-daerah bekas Kesultanan Banjar digabungkan dengan daerah-daerah yang sudah menjadi milik Belanda sebelumnya.
Wilayah Kalimantan Selatan dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeelingMartapura. Selanjutnya terjadi perubahan dalam keorganisasian pemerintahan Hindia Belanda. Sejak 1898 di bawah Afdeelingterdapat Onderafdeeling dan distrik. Pembagian administratif tahun 1898 menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178, Afdeeling Martapoera dengan ibukota Martapura terdiri dari :
- Onderafdeeling Martapoera terdiri dari : Distrik Martapura.Onderafdeeling Riam Kiwa dan Riam Kanan terdiri dari :Distrik Riam KiwaDistrik Riam KananOnderafdeeling Tanah Laoet terdiri dari :Distrik PleihariDistrik MalukaDistrik Satui
- AfdeelingMartapura terdiri 3 onderafdeeling, salah satunya adalah onderafdeeling Martapura dengan distrik Martapura. Dalam tahun 1902, Afdeeling Martapura membawahi 3 onderafdeeling: Martapura, Pengaron dan Tanah Laut.
Perubahan selanjutnya Martapura menjadi onderafdeeling di bawah Afdeeling Banjarmasin. Afdeeling dipimpin oleh Controleur dan Kepala Distrik seorang Bumiputera dengan pangkat Kiai. Setelah kedaulatan diserahkan oleh pemerintah Belanda kepada Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949, ditetapkan daerah Otonomi Kabupaten Banjarmasin. Daerah otonom Kabupaten Banjarmasin meliputi 4 Kawedanan.
DPRDS pada tanggal 27 Februari 1952, mengusulkan perubahan nama Kabupaten Banjarmasin menjadi Kabupaten Banjar yang disetujui dengan Undang-undang Darurat 1953, kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 1959.
HARI JADI KABUPATEN BANJAR
Dari data yang didapatkan, pemerintah setempat menyatakan bahwa hari jadi kabupaten Banjar yaitu tepat pada tanggal 14 Agustus tahun 1950 M.
Pada tahun 1835 sewaktu pemerintahan Sultan AdamAlwasiqubillah telah dibuat untuk pertama kalinya ketetapan hukum tertulis dalam menerapkan hukum Islam di Kesultanan Banjar yang dikenal dengan Undang-Undang Sultan Adam.
Tahun 1855, daerah Kesultanan Banjarmasin merupakan sebagian dari De zuider-afdeeling van Borneo termasuk sebagian daerah Dusun (Tamiang Layang) dan sebagian Tanah Laut.
Dari beberapa sumber disebutkan ada beberapa tempat yang menjadi kedudukan raja (keraton) setelah pindah ke Martapura, seperti Kayu Tangi, Karang Intan dan Sungai Mesa. Tetapi dalam beberapa perjanjian antara Sultan Banjar dan Belanda, penanda tanganan di Bumi Kencana. Begitu juga dalam surat menyurat ditujukan kepada Sultan di Bumi Kencana Martapura.
Jadi Keraton Bumi Kencana Martapura adalah pusat pemerintahan (istana kenegaraan) untuk melakukan aktivitas kerajaan secara formalsampai dihapuskannya Kesultanan Banjar oleh Belanda pada tanggal 11 Juni 1860.
Setelah jatuh menjadi daerah protektorat Hindia Belanda, Sultan Banjar dan mangkubumi cukup hanya menerima gaji tahunan dari Belanda. Di bawah mangkubumi yang dilantik Belanda, daerah protektorat Kesultanan Banjar dibagi menjadi dua divisi yaitu divisi Banua Lima di bawah regent Raden Adipati Danu Raja dan divisi Martapura di bawah regent Pangeran Jaya Pamenang.
Divisi Martapura terbagi dalam 5 Distrik, yaitu Distrik Martapura, Distrik Riam Kanan, Distrik Riam Kiwa, Distrik Benua Empat dan Distrik Margasari. Regent Martapura terakhir adalah Pangeran Suria Winata. Jabatan regent dihapuskan pada tahun 1884.
Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan masuk ke dalam Karesidenan AfdeelingSelatan dan Timur Borneo. Daerah-daerah bekas Kesultanan Banjar digabungkan dengan daerah-daerah yang sudah menjadi milik Belanda sebelumnya.
Wilayah Kalimantan Selatan dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeelingMartapura. Selanjutnya terjadi perubahan dalam keorganisasian pemerintahan Hindia Belanda. Sejak 1898 di bawah Afdeelingterdapat Onderafdeeling dan distrik. Pembagian administratif tahun 1898 menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178, Afdeeling Martapoera dengan ibukota Martapura terdiri dari :
- Onderafdeeling Martapoera terdiri dari : Distrik Martapura.Onderafdeeling Riam Kiwa dan Riam Kanan terdiri dari :Distrik Riam KiwaDistrik Riam KananOnderafdeeling Tanah Laoet terdiri dari :Distrik PleihariDistrik MalukaDistrik Satui
- AfdeelingMartapura terdiri 3 onderafdeeling, salah satunya adalah onderafdeeling Martapura dengan distrik Martapura. Dalam tahun 1902, Afdeeling Martapura membawahi 3 onderafdeeling: Martapura, Pengaron dan Tanah Laut.
Perubahan selanjutnya Martapura menjadi onderafdeeling di bawah Afdeeling Banjarmasin. Afdeeling dipimpin oleh Controleur dan Kepala Distrik seorang Bumiputera dengan pangkat Kiai. Setelah kedaulatan diserahkan oleh pemerintah Belanda kepada Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949, ditetapkan daerah Otonomi Kabupaten Banjarmasin. Daerah otonom Kabupaten Banjarmasin meliputi 4 Kawedanan.
DPRDS pada tanggal 27 Februari 1952, mengusulkan perubahan nama Kabupaten Banjarmasin menjadi Kabupaten Banjar yang disetujui dengan Undang-undang Darurat 1953, kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 1959.
HARI JADI KABUPATEN BANJAR
Dari data yang didapatkan, pemerintah setempat menyatakan bahwa hari jadi kabupaten Banjar yaitu tepat pada tanggal 14 Agustus tahun 1950 M.
Belum ada Komentar untuk "Sejarah Terbentuknya Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan"
Posting Komentar