Azab Orang Berzina dalam Islam dan Hukumnya Menurut Al-Qur'an dan Hadits

Dalam Agama Islam, Zina adalah perbuatan yang keji dan buruk yang termasuk dalam salah satu Dosa Besar karna melakukan Hubungan Sek-sual (Jima’), Dan juga melakukan kegiatan sek-sual (Maksiat) antara lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk Perzinaan.


Dalam Al-quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah SWT.

Dalam hadits, Rasulullah SAW juga mengharamkan Zina. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya:
Tidak halal (ditumpahkan) darah seorang muslim melainkan karena salah satu dari tiga sebab; Orang tua (muhshon/pernah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash/hukum bunuh bagi pembunuh), dan orang yang meninggalkan agama yang memisahkan diri dari kelompoknya (maksudnya murtad dari Islam).” (HR. Muttafaq ‘alaih)

Maka wahai hamba Allah, masalah ini adalah masalah yang berbahaya. Dan telah datang hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda:
Artinya:
Tidaklah berzina seorang pezina ketika dia melakukan zina sedangkan dia dalam keadaan beriman (iman yang sempurna), tidaklah mencuri ketika mencuri sedangkan dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah meminum khomr (minuman keras) sedangkan dia dalam keadaan beriman. Dan taubat terbuka (bagi pelakunya) setelah itu.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

HAL YANG (MENDEKATI) ZINA


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya:
“...Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’ : 32)

Sebuah hadits dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
Artinya:
"Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin."
(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya:
Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi Bagi Adam bagian mereka dari zina, mau tidak mau (dia pasti mengalaminya). Kedua mata bisa berzina, dan zina keduanya adalah dengan memandang (melihat). Kedua telinga bisa berzina dan zinanya mendengar. Lidah juga bisa berzina dan zina lidah adalah dengan bicara. Kaki juga bisa berzina dan zina kaki adalah langkahnya (berjalan menuju kemaksiatan). Tangan juga bisa berzina, dan zina tangan adalah dengan memegang. Hati bisa berhasrat dan berangan-anagan (berharap); Kamaluan yang akan membuaktikan zina itu kenyataan atau tidak (semua itu direalisasi oleh kelamin atau digagalkannya).” (HR. Bukhri dan Muslim)

Demikian pula bahwa barangsiapa meletakkan Tangannya pada Seorang Wanita dengan disertai Syahwat, pada hari kiamat nanti akan datang dengan Tangan Terbelenggu di Leher. Jika ia Menciumnya, Kedua Mulutnya akan Digadaikan di Neraka. Dan jika dengannya Pahanya akan berbicara dan bersaksi pada hari Kiamat nanti.

Ia akan berkata, “Aku telah berbuat sesuatu yang haram.” Maka Allah akan memandang dengan pandangan yang murka. Pandangan Allah ini mengenai wajah orang itu dan ia pun mengingkarinya. malah bertanya, “Apa yang telah aku lakukan?” Tiba-tiba seraya bersaksi lidahnya berkata, “Aku telah mengucapkan kata-kata yang haram.” Kedua tangannya bersaksi, “Aku telah memegang sesuatu yang haram.” Kedua matanya juga bersaksi, “Aku telah melihat yang diharamkan.”Kedua kakinya juga bersaksi, “Aku telah berjalan menuju kepada yang haram.” Kemaluannya berkata, “Aku telah melakukannya.” Malaikat penjaga berkata, “Aku telah mendengarnya,” Yang satu lagi berkata, “Aku telah melihatnya.”

Dan Akhirnya Allah SWT berfirman:

Wahai para malaikat-Ku, bawa orang itu dan timpakan kepadanya adzab-Ku. Aku sudah teramat murka kepada seseorang yang tidak punya malu kepada-Ku.”

Riwayat ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
Artinya:
pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. An-Nuur : 24)

HUKUMAN BAGI YANG BERZINA


Zina atau pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina 'Muhshan' dan 'Ghayru Muhshan'. Pezina Muhshan adalah pezina yang Sudah Memiliki Pasangan sah atau Sudah Menikah, sedangkan pezina Ghayru Muhshan adalah Pelaku Pezina yang Belum Pernah Menikah dan Tidak Memiliki Pasangan Sah.

Pelakunya mendapatkan Hukuman Khusus di Dunia. Yaitu; Cambuk 100 kali (bagi pezina ghairu Muhshon, yang belum menikah), dan Rajam (bagi pezina Muhshon -yang sudah menikah).

Hukuman Pezina diawal Islam adalah berupa 'Kurungan bagi yang Telah Menikah' dan 'Ucapan Kasar dan Penghinaan kepada Pezina yang Belum Menikah'.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

Artinya:
"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.." (QS. An Nisaa : 15-16)

Kemudian sanksi Hukuman untuk para pezina itu diganti dengan:
1-  Jika pelakunya Telah/Sudah Menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), mereka 'Dicambuk 100 kali', kemudian di 'Rajam' (dilempar batu).
2- Jika pelakunya Belum Menikah, maka mereka 'Didera (dicambuk) 100 kali'. Kemudian diasingkan selama setahun (Pengasingan Setahun).

Hukum di atas berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Artinya:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka hendaklah kalian dera tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nuur : 2)

Artinya, jangan sampai kalian tidak melaksanakan hukum Allah dengan alasan kasihan dan perasaan iba, karena perasaan kasihan seperti itu adalah perasaan yang Bodoh. Dan jika tidak melaksanakan hukuman maka keimanan kepada Allah dan hari kiamat diragukan.

Dan berdasarkan hadis, dari Ubadah bin Samit:

"Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam." (HR. Muslim)

Ayat yang menjelaskan tentang Hukuman Rajam dalam al-Qur`an meski telah dihapus Lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anh menjelaskan dalam khuthbahnya:

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

Artinya:
Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada Nabi-Nya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri.”

Ini adalah persaksian Khalifah Umar bin al-Khatthâb Radhiyallahu ‘anhu diatas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dihadiri para sahabat sementara itu tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.

Sedangkan Lafadz Ayat Rajam tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Mâjah berbunyi:

وَالشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَهْ نَكَلاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya:
Syaikh lelaki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana..”

Diriwayatkan dalam Hadis dari Abu Hurairah:

Artinya:
"Ada seorang laki-laki yang datang kepada rasulullah S.A.W. Ketika dia sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil rasulullah seraya mengatakan, "Hai rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal." Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. Setelah rasulullah mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu dia pun memanggilnya, seraya berkata, "Apakah engkau ini gila?" "Tidak.", jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, "Adakah engkau ini orang yang muhsan?" "Ya.", jawabnya. Kemudian, rasulullah bersabda lagi, "Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian." (HR. Bukhari dan Muslim)

DOSA BALASAN SIKSA BAGI YANG BERZINA


Di antara dalil yang menunjukkan betapa buruknya perbuatan maksiat ini adalah bahwa ia digandengkan dengan dosa murtad dan membunuh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur'an:

Artinya:
"Dan orang-orang yang menyembah tuhan-tuhan selain Allah. dan orang-orang tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan orang-orang itu tidak berzina. Barang siapa yang melakukan yang demikian itu (yang berzina atau membunuh dengan cara melanggar syariat), niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) adzab yang berat,, (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,," (QS. Al Furqaan : 68-69)

Adzab di Neraka dengan Cambuk Api


Para ulama berkata,
“Ini adalah hukuman bagi pezina perempuan dan laki-laki yang berzina, yang masih belum menikah di dunia. Jika sudah menikah walaupun baru sekali seumur hidup, maka hukuman bagi keduanya adalah di rajam dengan bebatuan sampai mati. Demikian pula telah disebutkan dalam hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya jika hukuman qishash ini belum di laksanakan bagi keduanya di dunia dan keduanya mati dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa-dosa zina itu niscaya keduanya akan di adzab di neraka dengan cambuk api."

Dalam kitab zabur tertulis,
“Sesungguhnya para pezina itu akan di gantung pada kemaluan mereka dineraka dan akan disiksa dengan cambuk besi. Maka jika mereka melolong karena pedihnya cambukan," malaikat Zabaniyah berkata, “Kemana suara ini ketika kamu tertawa-tawa, bersuka ria dan tidak merasa di awasi oleh Allah serta tidak malu kepada-Nya"."

1- Berteriak Tela-njang Bulat Di Tungku Pembakaran Neraka

Dan dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu berkata dalam hadits yang panjang, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya:
Sesungguhnya semalam datang kepadaku dua malaikat. (Dalam mimpi) keduanya membangunkanku. Lalu keduanya berkata kepadaku: "Berangkatlah!” Lalu aku berangkat bersama keduanya.”… sampai sabda beliaus SAW: "Lalu kami berangkat lagi. Lalu kami mendatangi sesuatu yang (bentuknya) seperti tungku pembakaran.” (Perawi berkata: Saya kira bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sabda: "Ternyata di dalamnya ada hiruk pikuk teriakan dan suara-suara.”). Beliau bersabda: "Maka kami melihat ke dalamnya. Ternyata di dalamnya ada kaum laki-laki dan kaum perempuan yang semuanya bertela-njang bulat. Tiba-tiba mereka diterpa jilatan api yang datang dari sebelah bawah mereka. Ketika jilatan api itu datang menerpa, mereka berteriak-teriak.” Aku berkata kepada keduanya: "Siapa mereka.” Keduanya berkata kepadaku: "Pergilah, pergilah!.” hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:” Dan adapun para lelaki dan para kaum wanita yang sama-sama tela-njang bulat di suatu tempat yang mirip tungku pembakaran adalah para pezina." (HR. Bukhari)

Merasakan Pedih Sakitnya Sengatan Kalajengking Selama 1000 Tahun


Rasulullah SAW juga bersabda:

Artinya:
“Di Jahanam ada sebuah lembah yang dipenuhi oleh ular berbisa. Ukurannya sebesar leher unta. Ukurannya sebesar leher unta. Ular-ular ini akan mematuk orang yang meninggalkan shalat dan bisanya akan menggerogoti tubuhnya selama 70 tahun, lalu terkelupaslah daging-dagingnya. Di sana juga ada lembah yang namanya Jubb al-Huzn. Ia dipenuhi ular dan kalajengking. Ukuran kalajengkinya sebesar bighal (peranakan kuda dan keledai). Ia memiliki 70 sengat. Masing-masingnya memiliki kantung bisa. Ia akan menyengat pezina dan memasukkan isi kantung bisanya ke dalam tubuh pezina itu. Ia akan merasakan pedih sakitnya selama 1000 tahun. Lalu terkelupaslah daging-dagingnya dan akan mengalir dari kemaluannya nanah dan darah busuk."

2- Neraka Jahanam Paling Panas dan Paling Busuk Baunya

Jahannam itu mempunyai tujuh pintu. Tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan yang tertentu dari mereka." (QS. Al-Hijr 44).

Atha’ berkata:

Artinya:
“Pintu yang paling hebat panas dan sengatannya dan yang paling busuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang berzina setelah mereka tahu keharamannya."

3- Berzina Sekali Dengan Tetangga Lebih Buruk Dari Berzina Dengan 10 Perempuan

Dan berzina akan lebih besar lagi Dosa dan Kukumannya jika dilakukan dengan "Tetangganya".

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ للَِّهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ

Artinya:
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
"Aku telah bertanya kepada Rasulullah:.. “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam! Dosa apa yang paling besar?” Beliau menjawab: “Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah (berbuat syirik), padahal Allah Azza wa Jalla lah yang menciptakanmu.” Aku bertanya lagi: “Kemudian apa lagi?” Beliau bersabda: “Engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu.” Aku bertanya lagi: “Kemudian apa lagi?” Beliau bersabda lagi: “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.”

Dari Shahabat al-Miqdad bin al-Aswad radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada para Shahabatnya:

Artinya:
Apa yang kalian katakan pada masalah zina?” Mereka menjawab: “Ia telah diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya, maka ia haram sampai hari kiamat.” Maka Rasulullah bersabda kepada para Sahabatnya: “Sungguh, seseorang berzina dengan sepuluh perempuan, adalah lebih ringan (dosanya) daripada ia berzina (sekali) dengan istri tetangganya.” (HR. Ahmad)

4- Zina Dilakukan Orang yg Sudah Tua Lebih Buruk & Jelek Daripada yg Dilakukan Anak Muda

Dan kejahatan zina yang dilakukan oleh Orang yang Sudah Tua Lebih Buruk dan Jelek dibandingkan yang dilakukan oleh Anak Muda (walaupun keduanya sama-sama Buruk)..
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Artinya:
Tiga (golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, tidak dilihat oleh-Nya (dengan pandangan kasih), tidak disucikan oleh-Nya dan bagi mereka siksa yang pedih, yaitu; Laki-laki tua yang berzina, Raja yang suka berbohong dan orang miskin yang berlagak sombong.” (HR. Ahmad & Muslim)

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:
Wahai sekalian orang-orang Islam, takutlah kalian dari melakukan zina. Sungguh padanya ada enam azab; tiga di dunia dan tiga di akhirat. Yang di dunia adalah hilangnya kharisma wajah, pendeknya umur, dan kefakiran yang berkepanjangan. Adapun yang di akhirat adalah kemurkaan Allah, buruknya hisab dan adzab neraka.”

Tetapi jika mereka (kita) bertobat beriman dan beramal shalih, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya..
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur'an:

Artinya:
"Kecuali ia (orang-orang) yang bertaubat, beriman dan beramal shalih. Maka dosa-dosa (kejahatan) mereka akan Allah tukar dengan pahala (kebajikan). Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada semua makhluk-Nya. (QS. Al-Furqan : 70)

Itulah sedikit gambaran tentang Pengertian Zina dan Hukum Berzina Dalam Islam menurut Al Qur'an dan Hadits Rasulullah yang insya Allah bisa menambah pengetahuan bagi kita semua.
Dan semoga atas Perlindungan Alloh SWT kita dijauhkan dari dosa-dosa besar salah satunya seperti Zina tersebut.

AMIN YA ROBBAL AL-AMIN

SUMBER : ariepinoci.web.id

Belum ada Komentar untuk "Azab Orang Berzina dalam Islam dan Hukumnya Menurut Al-Qur'an dan Hadits"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel