Hukum Suami Makan dan Memakai Uang Mahar Dalam Islam
Kamis, 15 November 2018
Tambah Komentar
Banyak Pertanyaan mengenai Mahar yang beredar di masyarakat bahwa mas kawin itu harus digunakan oleh sang isteri sampai habis. Oleh sebab itu, beberapa tokoh menyarankan untuk memberikan mas kawin berupa barang yang cepat habis jika dipakai oleh sang istri.
Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:4
وَآتُواْ النِّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah dikatakkan:
قال جمهور الفقهاء: ليس للزوج الانتفاع بما تملكه الزوجة من متاع كالفراش, والأواني, وغيرها بغير رضاها, سواء ملكها إياه هو, أم ملكته من طريق آخر, وسواء قبضت الصداق, أم لم تقبضه. ولها حق التصرف فيما تملكه بما أحبت من الصدقة, والهبة, والمعاوضة, ما لم يعد ذلك عليها بضرر
Artinya: Mayoritas ulama fiqih (jumhur) menyatakan bahwa uami tidak boleh mengambil manfaat (menggunakan) apapun yang dimiliki istri seperti ranjang, wadah, dan lain-lain tanpa persetujuan istri. Baik harta itu hasil pemberian suami atau dari orang lain. Baik istri menerima mahar atau tidak. Istri berhak menggunakan harta yang dimilikinya sesukanya selagi tidak mengandung kemudaratan seperti harta mahar, pemberian, tukar menukar, dll.
Uang mahar atau maskawin yang diberikan oleh suami kepada istrinya menjadi hak milik penuh dari istri. Oleh karena itu, keputusan penggunaan mahar tersebut tergantung dari pemiliknya yaitu sang istri. Apabila istri tidak mengijinkan harta maskawin dimakan atau digunakan oleh suaminya, maka haram hukumnya bagi suaminya untuk menggunakan harta mahar tersebut.
Namun apabila istri rela memberikan harta mahar itu digunakan suami atau dipakai berdua, maka halal bagi suami untuk memakan harta/uang yang berasal dari mahar tersebut.
Wallohua'lam Bisshowab
Sumber : Alkhoirot.net
Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:4
وَآتُواْ النِّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah dikatakkan:
قال جمهور الفقهاء: ليس للزوج الانتفاع بما تملكه الزوجة من متاع كالفراش, والأواني, وغيرها بغير رضاها, سواء ملكها إياه هو, أم ملكته من طريق آخر, وسواء قبضت الصداق, أم لم تقبضه. ولها حق التصرف فيما تملكه بما أحبت من الصدقة, والهبة, والمعاوضة, ما لم يعد ذلك عليها بضرر
Artinya: Mayoritas ulama fiqih (jumhur) menyatakan bahwa uami tidak boleh mengambil manfaat (menggunakan) apapun yang dimiliki istri seperti ranjang, wadah, dan lain-lain tanpa persetujuan istri. Baik harta itu hasil pemberian suami atau dari orang lain. Baik istri menerima mahar atau tidak. Istri berhak menggunakan harta yang dimilikinya sesukanya selagi tidak mengandung kemudaratan seperti harta mahar, pemberian, tukar menukar, dll.
Uang mahar atau maskawin yang diberikan oleh suami kepada istrinya menjadi hak milik penuh dari istri. Oleh karena itu, keputusan penggunaan mahar tersebut tergantung dari pemiliknya yaitu sang istri. Apabila istri tidak mengijinkan harta maskawin dimakan atau digunakan oleh suaminya, maka haram hukumnya bagi suaminya untuk menggunakan harta mahar tersebut.
Namun apabila istri rela memberikan harta mahar itu digunakan suami atau dipakai berdua, maka halal bagi suami untuk memakan harta/uang yang berasal dari mahar tersebut.
Wallohua'lam Bisshowab
Sumber : Alkhoirot.net
Belum ada Komentar untuk "Hukum Suami Makan dan Memakai Uang Mahar Dalam Islam"
Posting Komentar