Sejarah Asal Usul Kabupaten Tapanuli Selatan
Selasa, 22 Januari 2019
Tambah Komentar
Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kotanya ialah Sipirok. Kabupaten ini awalnya merupakan kabupaten yang amat besar dan beribukota di Padang Sidempuan.
Daerah-daerah yang telah berpisah dari Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan, Padang Lawas Utara dan Padang Lawas Selatan. Setelah pemekaran, ibukota kabupaten ini pindah ke Sipirok.
AWAL MULA TAPANULI SELATAN
Di Tanah Batak--khususnya Tapanuli Bagian Selatan--jauh sebelum masuknya pengaruh asing, sudah terdapat banyak komunitas kecil yang disebut sebagai huta. Setiap huta (village) dipimpin oleh seorang raja dengan gelar Raja Pamusuk (RP). Setiap huta ini mempunyai sistem pemerintahan sendiri yang secara tradisional berdiri secara otonom.
Sejumlah huta yang berdekatan secara teritorial dan terkait hubungan darah (genealogis) membentuk sebuah kawasan adat yang disebut luhat yang dipimpin oleh Raja Panusunan Bulung (RPB). Dalam menjalankan pemerintahan huta dan luhat para RP dan RPB mengacu pada sistem adat Batak yang mengatur sedemikian rupa dengan berlandaskan prinsip kekerabatan ‘dalihan na tolu’. RPB dipilih dari antara Raja Pamusuk yang terdapat dalam luhat, khususnya dari pihak turunan ‘sipungka huta’ (yang membuka huta) di dalam luhat yang bersangkutan.
RPB ini selain sebagai kepala pemerintahan, juga sekaligus menjadi pengetua adat atau Raja Adat yang memimpin berbagai kegiatan seperti keagamaan, social hingga kegiatan ekonomi di seputar kawasan luhat yang menjadi wilayah kekuasaannya.
Sekalipun sistem pemerintahan luhat yang terbentuk mirip sistem oligarki (dari turunan si pungka huta), namun sesungguhnya sistem demokrasi yang lebih berperan yang direpsentasikan dengan adanya Lembaga Hatobangon (Lembaga Tetua Adat) yang fungsinya mendampingi RPB dalam memimpin luhat. Ini berarti setiap warga dari komunitas atau huta terwakili di dalam musyawarah luhat.
Mendahulukan sipungka huta yang juga menjadi RPB sudah sepantasnya untuk didudukkan sebagai pemimpin luhat, namun keputusannya terkendali oleh peran ‘lembaga hatobangon’.
Suatu komunitas kecil dikatakan sebagai huta jika komunitas tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan sendiri hingga dapat berdiri sendiri, dan huta ini diresmikan menjadi Bona Bulu. Komunitas kecil ini berawal dari tradisi membuka huta di dalam kawasan luhat yang dalam perjalanannya komunitas kecil tersebut lalu berkembang menjadi Bona Bulu.
Sebuah huta yang dapat diresmikan menjadi Bona Bulu, manakala telah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
(1) terdapat penduduk sekurang-kurangnya tiga keluarga ‘dalihan na tolu’ yang terdiri dari kahanggi (bersaudara), anakboru (besan dari pihak perempuan), dan mora (besan dari pihak laki-laki);
(2) tersedia lahan yang cukup untuk pertanian (tanaman pangan, peternakan atau perikanan);
(3) ada pemerintahan yang mampu menyelenggarakan tertib umum dan dapat meningkatkan kemajuan serta kesejahteraan hidup terhadap semua keluarga di dalam komunitasnya;
(4) mendapat pengakuan atas keberadaan calon huta oleh seluruh huta yang sudah ada disekitarnya di dalam luhat.
Untuk meresmikan sebuah huta menjadi Bona Bulu, perlu dilangsungkan sebuah horja godang (pesta besar) yang dipimpin secara adat oleh RPB. Puncak acara peresmian ketika RPB luhat manabalkon (mengukuhkan) nama keluarga Sipungka Huta (Sipendiri Huta) menjadi Raja Pamusuk di huta yang baru berdiri dan menyebutkan gelarnya.
Acara lalu dilanjutkan dengan pidato Raja ‘Sipungka Huta’ yang mengumumkan bahwa huta yang baru berdiri menjadi huta asal dari “Marga H” yang mendirikannya. Raja Pamusuk lalu menanam bambu duri yang diiringi istrinya menanam pandan, pihak anakboru menanam biji jagung ber- banjar-banjar, dan disusul oleh pihak mora menanam butiran padi.
Huta-huta yang belum diposisikan sebagai huta Bona Bulu, dan kebutuhan warganya masih tergantung dari bantuan huta lain, huta serupa ini dinamakan pagaran (anak huta). Di dalam satu luhat, umumnya terdapat banyak huta yang bestatus pagaran dan bernaung ke dalam huta Bona Bulu terdekat.
Dengan demikian, huta selain berfungsi sebagai tempat bermukim para warganya, juga wilayah tempat usaha (pertanian) dan sumber ekonomi yang berasal dari hutan, waduk, sungai (laut). Hutan, lembah, sungai, danau dan gunung menjadi sumber penghidupan huta dan menjadi wilayah territorial huta (semacam hak ulayat pada masa sekarang). Kehidupan sosial, budaya dan ekonomi huta penggunaannya diatur oleh warga luhat bersama Raja Panusunan Bulung.
MASA KOLONIAL BELANDA
Pucuk pimpinan huta ialah Raja Pamusuk, yang asal usulnya dari keluarga-keluarga Si Pungka Huta. Huta yang banyak penduduknya karena subur tanahnya dan kaya lingkungan alamnya juga dipimpin Raja Pamusuk yang dibantu Kepala Ripe dalam menjalankan pemerintahan huta untuk menegakkan tertib umum dalam bermasyarakat demi meraih kesejahteraan hidup bersama.
Sesungguhnya, seorang Raja di Tanah Batak (RPB atau RP) bukanlah individu yang memiliki nama, tetapi seorang bijak yang dituakan diantara para tetua terbaik di luhat atau huta. Dengan kata lain RPB atau RP di dalam luhat yang berlandaskan ‘dalihan na tolu’ tidak identik dengan sistem feodal melainkan sebagai ‘primus interpares’ di dalam masyarakat luhat atau huta.
Padang Sidempuan
Singkat riwayat, pada tahun 1834, Belanda memulai pemerintahan sipil di Tanah Batak, diawali dari selatan dengan didirikannya Onder Afdeeling Mandailing yang dipimpin Controleur Doues Dekker yang kemudian lebih dikenal dengan Multatuli, berkedudukan di Natal. Pemerintahan sipil ini kemudian dipindahkan ke Panyabungan, lalu ditingkatkan menjadi Afdeeling Mandailing/Angkola yang dipimpin Asistent Resident T.J. Willer yang berkoordinasi Gouverneur van Sumatra Westkust (Gubernur Pantai Barat Sumatera) yang berkedudukan di Sibolga.
Selanjutnya di masa awal pemerintah kolonial Hindia Belanda memberi nama Afdeeling Padang Sidempuan untuk daerah Tapanuli Selatan (1938). Sementara yang lainnya dinamakan Afdeeling Batak Landen terhadap kawasan seputar danau Toba dan Tarutung sebagai ibukotanya dan Afdeeling Sibolga untuk daerah Tapanuli Tangah.
Kemudian ketiga afdeeling ini digabung menjadi satu keresidenan yang dikenal sebagai Keresidenan Tapanuli di dalam lingkungan pemerintahan kolonial Hindia Belanda di Sumatra yang berkedudukan di Padang Sidempuan. Antara tahun 1885 sampai dengan 1906, Padang Sidempuan menjadi ibukota Keresiden Tapanuli. Namun demikian, seluruh Tanah Batak hingga tahun 1867 masih menjadi bagian dari pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berpusat di Padang, Sumatera Barat dengan Residen yang berkedudukan di Padang Sidempuan.
Sejak tahun 1906, pemerintahan Belanda di Tanah Batak lantas dipisahkan dari Sumatera Barat dan sepenuhnya dibentuk keresidenan yang berdiri sendiri dengan Residen yang berkedudukan di Sibolga. Dengan keputusan ini, pemerintah kolonial Hindia Belanda di Batavia langsung mengendalikan pemerintahannya dari pusat ke seluruh Tanah Batak yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Pada masa pendudukan Belanda, wilayah Tapanuli Bagian Selatan disebut Afdeeling Padang Sidempuan dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di Padang Sidempuan. Afdeeling Padang Sidempuan pada akhirnya dibagi atas tiga onder afdeeling. Setiap onder afdeeling dikepalai oleh seorang Contreleur yang dibantu oleh seorang Demang. Tiga onder afdeeling tersebut, yaitu:
Onder Afdeeling Angkola-Sipirok ibukota di Padang Sidempuan.Onder Afdeeling Padang Lawas ibukota di Sibuhuan.Onder Afdeeling Mandailing-Natal ibukota di Kotanopan.
Sebelumnya Onder Afdeeling Mandailing dan Natal terdiri dari dua onder afdeeling yakni onder afdeeling yang meliputi Mandailing Godang, Mandailing Julu, Ulu dan Pakantan, dan onder afdeeling yang meliputi Natal dan Batang Natal.
MASA PENDUDUKAN JEPANG
Dalam struktur pemerintahan kolonial Belanda di Tanah Batak pada hematnya terdiri dari dua kamar. Jabatan tinggi pada pemerintahan yakni Resident, Asistent Resident, dan Controleur hanya diberikan kepada orang-orang Belanda, sedangkan jabatan rendah dalam pemerintahan yakni Demang, Asistent Demang, Kepala Kuria, dan Kepala Kampung diserahkan kepada pribumi sebagai ‘putra daerah’ di Tanah Batak.
Jika jabatan tinggi yang diperoleh oleh orang Belanda ditunjuk untuk mendudukinya, maka jabatan rendah yang diraih oleh ‘putra daerah’ dari sistem pemilihan berkala yang ‘diatur’ oleh pejabat-pejabat Belanda yang sesungguhnya semacam politik ‘adu domba’.
Seiring dengan masa pendudukan Jepang di Tapanuli, Pimpinan Pendudukan Jepang di Tanah Batak segera memindahkan kantor Residen Tapanuli dari Sibolga ke Tarutung. Istilah Resident peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda oleh Jepang diganti menjadi Cokan; Asistent Resident yang memimpin Afdeeling diganti menjadi Gunseibu; Controleur yang mengepalai Onder afdeeling dihilangkan tetapi posisi Demang yang sebelumnya memimpin District ditingkatkan untuk memimpin onder afdeeling yang disebut Gunco; Asisten Demang yang mengepalai Onder district diganti menjadi Huku Gunco; Kepala Kampung diganti menjadi Kuco, sedangkan Kepala Polisi disebut Keibi.
MASA KEMERDEKAAN
Dalam perkembangan berikutnya sesudah agresi Belanda di Tapanuli Bagian Selatan dibentuk tiga kabupaten untuk menggantikan istilah onder afdeeling yang dipimpin Asisten Resident/Cokan yang digunakan sebelumnya. Istilah kabupaten mengikuti sebutan yang sudah lama digunakan di Jawa yang setingkat dengan Onder afdeeling di Keresidenan Tapanuli. Tiga kabupaten yang dibentuk tersebut adalah Kabupaten Angkola Sipirok, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Mandailing Natal.
Selama masa perang pada masa aggresi Belanda di Tapanuli Bagian Selatan kedudukan pemerintahan kabupaten berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain yang lebih aman di luar jangkauan tentara kolonial Belanda.
Setelah Republik Indonesia mendapatkan kedaulatan penuh pada akhir tahun 1949, maka pembagian daerah administrasi pemerintahan mengalami perubahan. Pada tahun 1956, Daerah Tapanuli Bagian Selatan dibentuk menjadi kabupaten dengan nama Kabupaten Tapanuli Selatan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956. Dalam Pasal 1 ayat 10 disebutkan bahwa Kabupaten Tapanuli Selatan dengan batas-batas yang meliputi wilayah Afdeeling Padang Sidempuan sesuai Staatsblad 1937 No.563.
Unifikasi wilayah Tapanuli Bagian Selatan menjadi Kabupaten Tapanuli Selatan ini mengakibatkan seluruh pegawai yang ada pada kantor Bupati Angkola Sipirok, Kantor Bupati Padang Lawas dan Kantor Bupati Mandailing Natal diakuisisi menjadi pegawai Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan yang ibukotanya di Padang Sidempuan. Pada periode Bupati KDH Kabupaten Tapanuli Selatan yang dijabat oleh Raja Junjungan Lubis terjadi penambahan enam kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Batang Angkola berasal dari sebagian Kecamatan Padang Sidempuan dengan ibukota di Pintu Padang.
2. Kecamatan Siabu berasal dari sebagian Kecamatan Panyabungan dengan ibukota di Siabu.
3. Kecamatan Saipar Dolok Hole berasal dari sebagian Kecamatan Sipirok dengan ibukota di Sipagimbar.
4. Kecamatan Sosa berasal dari sebagian Kecamatan Barumun dengan ibukota di Pasar Ujung Batu.
5. Kecamatan Sosopan berasal dari sebagian Kecamatan Barumun dan Sosa dengan ibukota di Sosopan.
6. Kecamatan Barumun Tengah berasal dari sebagian Kecamatan Padang Bolak dengan ibukota di Binanga.
Sumber : http://akhirmh.blogspot.com/2011/05/sejarah-pemerintahan-di-tapanuli-bagian.html
Daerah-daerah yang telah berpisah dari Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan, Padang Lawas Utara dan Padang Lawas Selatan. Setelah pemekaran, ibukota kabupaten ini pindah ke Sipirok.
AWAL MULA TAPANULI SELATAN
Di Tanah Batak--khususnya Tapanuli Bagian Selatan--jauh sebelum masuknya pengaruh asing, sudah terdapat banyak komunitas kecil yang disebut sebagai huta. Setiap huta (village) dipimpin oleh seorang raja dengan gelar Raja Pamusuk (RP). Setiap huta ini mempunyai sistem pemerintahan sendiri yang secara tradisional berdiri secara otonom.
Sejumlah huta yang berdekatan secara teritorial dan terkait hubungan darah (genealogis) membentuk sebuah kawasan adat yang disebut luhat yang dipimpin oleh Raja Panusunan Bulung (RPB). Dalam menjalankan pemerintahan huta dan luhat para RP dan RPB mengacu pada sistem adat Batak yang mengatur sedemikian rupa dengan berlandaskan prinsip kekerabatan ‘dalihan na tolu’. RPB dipilih dari antara Raja Pamusuk yang terdapat dalam luhat, khususnya dari pihak turunan ‘sipungka huta’ (yang membuka huta) di dalam luhat yang bersangkutan.
RPB ini selain sebagai kepala pemerintahan, juga sekaligus menjadi pengetua adat atau Raja Adat yang memimpin berbagai kegiatan seperti keagamaan, social hingga kegiatan ekonomi di seputar kawasan luhat yang menjadi wilayah kekuasaannya.
Sekalipun sistem pemerintahan luhat yang terbentuk mirip sistem oligarki (dari turunan si pungka huta), namun sesungguhnya sistem demokrasi yang lebih berperan yang direpsentasikan dengan adanya Lembaga Hatobangon (Lembaga Tetua Adat) yang fungsinya mendampingi RPB dalam memimpin luhat. Ini berarti setiap warga dari komunitas atau huta terwakili di dalam musyawarah luhat.
Mendahulukan sipungka huta yang juga menjadi RPB sudah sepantasnya untuk didudukkan sebagai pemimpin luhat, namun keputusannya terkendali oleh peran ‘lembaga hatobangon’.
Suatu komunitas kecil dikatakan sebagai huta jika komunitas tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan sendiri hingga dapat berdiri sendiri, dan huta ini diresmikan menjadi Bona Bulu. Komunitas kecil ini berawal dari tradisi membuka huta di dalam kawasan luhat yang dalam perjalanannya komunitas kecil tersebut lalu berkembang menjadi Bona Bulu.
Sebuah huta yang dapat diresmikan menjadi Bona Bulu, manakala telah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
(1) terdapat penduduk sekurang-kurangnya tiga keluarga ‘dalihan na tolu’ yang terdiri dari kahanggi (bersaudara), anakboru (besan dari pihak perempuan), dan mora (besan dari pihak laki-laki);
(2) tersedia lahan yang cukup untuk pertanian (tanaman pangan, peternakan atau perikanan);
(3) ada pemerintahan yang mampu menyelenggarakan tertib umum dan dapat meningkatkan kemajuan serta kesejahteraan hidup terhadap semua keluarga di dalam komunitasnya;
(4) mendapat pengakuan atas keberadaan calon huta oleh seluruh huta yang sudah ada disekitarnya di dalam luhat.
Untuk meresmikan sebuah huta menjadi Bona Bulu, perlu dilangsungkan sebuah horja godang (pesta besar) yang dipimpin secara adat oleh RPB. Puncak acara peresmian ketika RPB luhat manabalkon (mengukuhkan) nama keluarga Sipungka Huta (Sipendiri Huta) menjadi Raja Pamusuk di huta yang baru berdiri dan menyebutkan gelarnya.
Acara lalu dilanjutkan dengan pidato Raja ‘Sipungka Huta’ yang mengumumkan bahwa huta yang baru berdiri menjadi huta asal dari “Marga H” yang mendirikannya. Raja Pamusuk lalu menanam bambu duri yang diiringi istrinya menanam pandan, pihak anakboru menanam biji jagung ber- banjar-banjar, dan disusul oleh pihak mora menanam butiran padi.
Huta-huta yang belum diposisikan sebagai huta Bona Bulu, dan kebutuhan warganya masih tergantung dari bantuan huta lain, huta serupa ini dinamakan pagaran (anak huta). Di dalam satu luhat, umumnya terdapat banyak huta yang bestatus pagaran dan bernaung ke dalam huta Bona Bulu terdekat.
Dengan demikian, huta selain berfungsi sebagai tempat bermukim para warganya, juga wilayah tempat usaha (pertanian) dan sumber ekonomi yang berasal dari hutan, waduk, sungai (laut). Hutan, lembah, sungai, danau dan gunung menjadi sumber penghidupan huta dan menjadi wilayah territorial huta (semacam hak ulayat pada masa sekarang). Kehidupan sosial, budaya dan ekonomi huta penggunaannya diatur oleh warga luhat bersama Raja Panusunan Bulung.
MASA KOLONIAL BELANDA
Pucuk pimpinan huta ialah Raja Pamusuk, yang asal usulnya dari keluarga-keluarga Si Pungka Huta. Huta yang banyak penduduknya karena subur tanahnya dan kaya lingkungan alamnya juga dipimpin Raja Pamusuk yang dibantu Kepala Ripe dalam menjalankan pemerintahan huta untuk menegakkan tertib umum dalam bermasyarakat demi meraih kesejahteraan hidup bersama.
Sesungguhnya, seorang Raja di Tanah Batak (RPB atau RP) bukanlah individu yang memiliki nama, tetapi seorang bijak yang dituakan diantara para tetua terbaik di luhat atau huta. Dengan kata lain RPB atau RP di dalam luhat yang berlandaskan ‘dalihan na tolu’ tidak identik dengan sistem feodal melainkan sebagai ‘primus interpares’ di dalam masyarakat luhat atau huta.
Padang Sidempuan
Singkat riwayat, pada tahun 1834, Belanda memulai pemerintahan sipil di Tanah Batak, diawali dari selatan dengan didirikannya Onder Afdeeling Mandailing yang dipimpin Controleur Doues Dekker yang kemudian lebih dikenal dengan Multatuli, berkedudukan di Natal. Pemerintahan sipil ini kemudian dipindahkan ke Panyabungan, lalu ditingkatkan menjadi Afdeeling Mandailing/Angkola yang dipimpin Asistent Resident T.J. Willer yang berkoordinasi Gouverneur van Sumatra Westkust (Gubernur Pantai Barat Sumatera) yang berkedudukan di Sibolga.
Selanjutnya di masa awal pemerintah kolonial Hindia Belanda memberi nama Afdeeling Padang Sidempuan untuk daerah Tapanuli Selatan (1938). Sementara yang lainnya dinamakan Afdeeling Batak Landen terhadap kawasan seputar danau Toba dan Tarutung sebagai ibukotanya dan Afdeeling Sibolga untuk daerah Tapanuli Tangah.
Kemudian ketiga afdeeling ini digabung menjadi satu keresidenan yang dikenal sebagai Keresidenan Tapanuli di dalam lingkungan pemerintahan kolonial Hindia Belanda di Sumatra yang berkedudukan di Padang Sidempuan. Antara tahun 1885 sampai dengan 1906, Padang Sidempuan menjadi ibukota Keresiden Tapanuli. Namun demikian, seluruh Tanah Batak hingga tahun 1867 masih menjadi bagian dari pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berpusat di Padang, Sumatera Barat dengan Residen yang berkedudukan di Padang Sidempuan.
Sejak tahun 1906, pemerintahan Belanda di Tanah Batak lantas dipisahkan dari Sumatera Barat dan sepenuhnya dibentuk keresidenan yang berdiri sendiri dengan Residen yang berkedudukan di Sibolga. Dengan keputusan ini, pemerintah kolonial Hindia Belanda di Batavia langsung mengendalikan pemerintahannya dari pusat ke seluruh Tanah Batak yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Pada masa pendudukan Belanda, wilayah Tapanuli Bagian Selatan disebut Afdeeling Padang Sidempuan dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di Padang Sidempuan. Afdeeling Padang Sidempuan pada akhirnya dibagi atas tiga onder afdeeling. Setiap onder afdeeling dikepalai oleh seorang Contreleur yang dibantu oleh seorang Demang. Tiga onder afdeeling tersebut, yaitu:
Onder Afdeeling Angkola-Sipirok ibukota di Padang Sidempuan.Onder Afdeeling Padang Lawas ibukota di Sibuhuan.Onder Afdeeling Mandailing-Natal ibukota di Kotanopan.
Sebelumnya Onder Afdeeling Mandailing dan Natal terdiri dari dua onder afdeeling yakni onder afdeeling yang meliputi Mandailing Godang, Mandailing Julu, Ulu dan Pakantan, dan onder afdeeling yang meliputi Natal dan Batang Natal.
MASA PENDUDUKAN JEPANG
Dalam struktur pemerintahan kolonial Belanda di Tanah Batak pada hematnya terdiri dari dua kamar. Jabatan tinggi pada pemerintahan yakni Resident, Asistent Resident, dan Controleur hanya diberikan kepada orang-orang Belanda, sedangkan jabatan rendah dalam pemerintahan yakni Demang, Asistent Demang, Kepala Kuria, dan Kepala Kampung diserahkan kepada pribumi sebagai ‘putra daerah’ di Tanah Batak.
Jika jabatan tinggi yang diperoleh oleh orang Belanda ditunjuk untuk mendudukinya, maka jabatan rendah yang diraih oleh ‘putra daerah’ dari sistem pemilihan berkala yang ‘diatur’ oleh pejabat-pejabat Belanda yang sesungguhnya semacam politik ‘adu domba’.
Seiring dengan masa pendudukan Jepang di Tapanuli, Pimpinan Pendudukan Jepang di Tanah Batak segera memindahkan kantor Residen Tapanuli dari Sibolga ke Tarutung. Istilah Resident peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda oleh Jepang diganti menjadi Cokan; Asistent Resident yang memimpin Afdeeling diganti menjadi Gunseibu; Controleur yang mengepalai Onder afdeeling dihilangkan tetapi posisi Demang yang sebelumnya memimpin District ditingkatkan untuk memimpin onder afdeeling yang disebut Gunco; Asisten Demang yang mengepalai Onder district diganti menjadi Huku Gunco; Kepala Kampung diganti menjadi Kuco, sedangkan Kepala Polisi disebut Keibi.
MASA KEMERDEKAAN
Dalam perkembangan berikutnya sesudah agresi Belanda di Tapanuli Bagian Selatan dibentuk tiga kabupaten untuk menggantikan istilah onder afdeeling yang dipimpin Asisten Resident/Cokan yang digunakan sebelumnya. Istilah kabupaten mengikuti sebutan yang sudah lama digunakan di Jawa yang setingkat dengan Onder afdeeling di Keresidenan Tapanuli. Tiga kabupaten yang dibentuk tersebut adalah Kabupaten Angkola Sipirok, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Mandailing Natal.
Selama masa perang pada masa aggresi Belanda di Tapanuli Bagian Selatan kedudukan pemerintahan kabupaten berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain yang lebih aman di luar jangkauan tentara kolonial Belanda.
Setelah Republik Indonesia mendapatkan kedaulatan penuh pada akhir tahun 1949, maka pembagian daerah administrasi pemerintahan mengalami perubahan. Pada tahun 1956, Daerah Tapanuli Bagian Selatan dibentuk menjadi kabupaten dengan nama Kabupaten Tapanuli Selatan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956. Dalam Pasal 1 ayat 10 disebutkan bahwa Kabupaten Tapanuli Selatan dengan batas-batas yang meliputi wilayah Afdeeling Padang Sidempuan sesuai Staatsblad 1937 No.563.
Unifikasi wilayah Tapanuli Bagian Selatan menjadi Kabupaten Tapanuli Selatan ini mengakibatkan seluruh pegawai yang ada pada kantor Bupati Angkola Sipirok, Kantor Bupati Padang Lawas dan Kantor Bupati Mandailing Natal diakuisisi menjadi pegawai Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan yang ibukotanya di Padang Sidempuan. Pada periode Bupati KDH Kabupaten Tapanuli Selatan yang dijabat oleh Raja Junjungan Lubis terjadi penambahan enam kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Batang Angkola berasal dari sebagian Kecamatan Padang Sidempuan dengan ibukota di Pintu Padang.
2. Kecamatan Siabu berasal dari sebagian Kecamatan Panyabungan dengan ibukota di Siabu.
3. Kecamatan Saipar Dolok Hole berasal dari sebagian Kecamatan Sipirok dengan ibukota di Sipagimbar.
4. Kecamatan Sosa berasal dari sebagian Kecamatan Barumun dengan ibukota di Pasar Ujung Batu.
5. Kecamatan Sosopan berasal dari sebagian Kecamatan Barumun dan Sosa dengan ibukota di Sosopan.
6. Kecamatan Barumun Tengah berasal dari sebagian Kecamatan Padang Bolak dengan ibukota di Binanga.
Sumber : http://akhirmh.blogspot.com/2011/05/sejarah-pemerintahan-di-tapanuli-bagian.html
Belum ada Komentar untuk "Sejarah Asal Usul Kabupaten Tapanuli Selatan "
Posting Komentar