Sejarah Asal Usul Terbentuknya Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Selasa, 01 Januari 2019
Tambah Komentar
Kabupaten Kampar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Riau, Indonesia. Kabupaten Kampar dengan luas lebih kurang 27.908,32 km² dengan jumlah Penduduk saat ini mencapai sekitar 740.839 jiwa.
Penduduk Kampar adalah orang Minangkabau yang kerap menyebut diri mereka sebagai Ughang Ocu, tersebar di sebagian besar wilayah Kampar dengan Persukuan Domo, Malayu, Piliong/Piliang, Mandailiong, Putopang, Caniago, Kampai, Bendang, dll.
Di samping julukan Bumi Sarimadu, Kabupaten Kampar yang beribukota di Bangkinang ini juga dikenal dengan julukan Serambi Mekkah di Provinsi Riau.
SEJARAH AWAL MULA KABUPATEN KAMPAR
Pada awalnya Kampar termasuk sebuah kawasan yang luas, merupakan sebuah kawasan yang dilalui oleh sebuah sungai besar, yang disebut dengan Sungai Kampar. Berkaitan dengan Prasasti Kedukan Bukit, beberapa sejarahwan menafsirkan Minanga Tanvar dapat bermaksud dengan pertemuan dua sungai yang diasumsikan pertemuan Sungai Kampar Kanan dan Sungai Kampar Kiri. Penafsiran ini didukung dengan penemuan Candi Muara Takus di tepian Sungai Kampar Kanan, yang diperkirakan telah ada pada masa Sriwijaya.
Berdasarkan Sulalatus Salatin, disebutkan adanya keterkaitan Kesultanan Melayu Melaka dengan Kampar. Kemudian juga disebutkan Sultan Melaka terakhir, Sultan Mahmud Shah setelah jatuhnya Bintan tahun 1526 ke tangan Portugis, melarikan diri ke Kampar, dua tahun berikutnya mangkat dan dimakamkan di Kampar.
Dalam catatan Portugal, disebutkan bahwa di Kampar waktu itu telah dipimpim oleh seorang raja, yang juga memiliki hubungan dengan penguasa Minangkabau. Tomas Dias dalam ekspedisinya ke pedalaman Minangkabau tahun 1684, menyebutkan bahwa ia menelusuri Sungai Siak kemudian sampai pada suatu kawasan, pindah dan melanjutkan perjalanan darat menuju Sungai Kampar.
Dalam perjalanan tersebut ia berjumpa dengan penguasa setempat dan meminta izin menuju Pagaruyung.
ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Pada zaman belanda pembagian wilayah secara Administrasi dan Pemerintahan masih berdasarkan persekutuan hukum adat, yang meliputi beberapa kelompok wilayah yang sangat luas yakni :
1. Desa Swapraja meliputi : Rokan, Kunto Darussalam, Rambah, Tambusai dan Kepenuhan yang merupakan suatu landschappen atau Raja-raja dibawah District loofd Pasir Pengarayan yang dikepalai oleh seorang Belanda yang disebut Kontroleur (Kewedanaan) Daerah / Wilayah yang masuk Residensi Riau.
2. Kedemangan Bangkinang, memawahi Kenegerian Batu Bersurat, Kuok, Salo, Bangkinang dan Air Tiris termasuk Residensi Sumatera, Barat, karena susunan masyarakat hukumnya sama dengan daerah Minang Kabau yaitu Nagari, Koto dan Teratak.
3. Desa Swapraja Senapelan/Pekanbaru meliputi Kewedanaan Kampar Kiri, Senapelan dan Swapraja Gunung Sahilan, Singingi sampai Kenegerian Tapung Kiri dan Tapung Kanan termasuk Kesultanan Siak ( Residensi Riau ).
4. Desa Swapraja Pelalawan meliputi Bunut, Pangkalan Kuras, Serapung dan Kuala Kampar (Residensi Riau )
Situasi genting antara Republik Indonesia dengan Belanda saat itu tidak memungkinkan untuk diresmikannya Kabupaten Kampar oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Tengah pada bulan Nopember 1948.
ZAMAN PEMERINTAHAN JEPANG
Saat itu guna kepentingan militer, Kabupaten Kampar dijadikan satu Kabupaten, dengan nama Riau Nishi Bunshu (Kabupaten Riau Barat) yang meliputi Kewedanaan Bangkinang dan Kewedanaan Pasir Pengarayaan.
Dengan menyerahnya Jepang ke pihak Sekutu dan setelah proklamasi kemerdekaan, maka kembali Bangkinang ke status semula, yakni Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan ketentuan dihapuskannya pembagian Administrasi Pemerintahan berturut-turut seperti : cu (Kecamatan) , gun (Kewedanaan) , bun (Kabupaten), Kedemangan Bangkinang dimasukkan kedalam Pekanbaru bun (Kabupaten) Pekanbaru.
ZAMAN KEMERDEKAAN
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, atas permintaan Komite Nasional Indonesia Pusat Kewedanaan Bangkinang dan pemuka-pemuka Masyarakat Kewedanaan Bangkinang meminta kepada Pemerintah Keresidenan Riau dan Sumatera Barat agar Kewedanaan Bangkinang dikembalikan kepada status semula, yakni termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan Sumatera Barat dan terhitung mulai tanggal 1 januari 1946 Kewedanaan Bangkinang kembali masuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan Sumatera Barat serta nama kepala wilayah ditukar dengan sebutan Asisten Wedana, Wedana dan Bupati.
Pada tanggal 1 januari 1950 ditunjuklah Dt. Wan Abdul Rahman sebagai Bupati Kampar pertama dengan tujuan untuk mengisi kekosongan pemerintah, karena adanya penyerahan Kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia hasil konfrensi bundar.
Tanggal 6 februari 1950 adalah saat terpenuhinya seluruh persyaratan untuk penetapan hari kelahiran, hal ini sesuai ketetapan gubernur militer sumatera tengah no: 3/dc/stg/50 tentang penetapan Kabupaten Kampar, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Sejak tanggal 6 februari tersebut Kabupaten Kampar resmi memiliki nama, batas-batas wilayah, rakyat/masyarakat yang mendiami wilayah dan pemerintah yang sah dan kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Secara yuridis dan sesuai persyaratan resmi berdirinya suatu daerah, dasar penetapan hari jadi Kabupaten Kampar adalah pada saat dikeluarkannya ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah no : 3/dc/stg/50 tanggal 6 februari 1950, yang kemudian ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar no : 02 tahun 1999 tentang hari jadi daerah tingkat II Kampar dan disyahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau no : kpts .60/11/1999 tanggal 4 februari 1999 serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah tk. II Kampar tahun 1999 no : 01 tanggal 5 februari 1999.
Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat berdasarkan Undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (lembaran negara tahun 1999 nomor 181) tanggal 4 oktober 1999, Kabupaten Kampar dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu. Dua Kabupaten baru tersebut yaitu Rokan Hulu dan Pelalawan sebelumnya merupakan wilayah pembantu Bupati wilayah I dan Bupati Wilayah II.
Penduduk Kampar adalah orang Minangkabau yang kerap menyebut diri mereka sebagai Ughang Ocu, tersebar di sebagian besar wilayah Kampar dengan Persukuan Domo, Malayu, Piliong/Piliang, Mandailiong, Putopang, Caniago, Kampai, Bendang, dll.
Di samping julukan Bumi Sarimadu, Kabupaten Kampar yang beribukota di Bangkinang ini juga dikenal dengan julukan Serambi Mekkah di Provinsi Riau.
SEJARAH AWAL MULA KABUPATEN KAMPAR
Pada awalnya Kampar termasuk sebuah kawasan yang luas, merupakan sebuah kawasan yang dilalui oleh sebuah sungai besar, yang disebut dengan Sungai Kampar. Berkaitan dengan Prasasti Kedukan Bukit, beberapa sejarahwan menafsirkan Minanga Tanvar dapat bermaksud dengan pertemuan dua sungai yang diasumsikan pertemuan Sungai Kampar Kanan dan Sungai Kampar Kiri. Penafsiran ini didukung dengan penemuan Candi Muara Takus di tepian Sungai Kampar Kanan, yang diperkirakan telah ada pada masa Sriwijaya.
Berdasarkan Sulalatus Salatin, disebutkan adanya keterkaitan Kesultanan Melayu Melaka dengan Kampar. Kemudian juga disebutkan Sultan Melaka terakhir, Sultan Mahmud Shah setelah jatuhnya Bintan tahun 1526 ke tangan Portugis, melarikan diri ke Kampar, dua tahun berikutnya mangkat dan dimakamkan di Kampar.
Dalam catatan Portugal, disebutkan bahwa di Kampar waktu itu telah dipimpim oleh seorang raja, yang juga memiliki hubungan dengan penguasa Minangkabau. Tomas Dias dalam ekspedisinya ke pedalaman Minangkabau tahun 1684, menyebutkan bahwa ia menelusuri Sungai Siak kemudian sampai pada suatu kawasan, pindah dan melanjutkan perjalanan darat menuju Sungai Kampar.
Dalam perjalanan tersebut ia berjumpa dengan penguasa setempat dan meminta izin menuju Pagaruyung.
ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Pada zaman belanda pembagian wilayah secara Administrasi dan Pemerintahan masih berdasarkan persekutuan hukum adat, yang meliputi beberapa kelompok wilayah yang sangat luas yakni :
1. Desa Swapraja meliputi : Rokan, Kunto Darussalam, Rambah, Tambusai dan Kepenuhan yang merupakan suatu landschappen atau Raja-raja dibawah District loofd Pasir Pengarayan yang dikepalai oleh seorang Belanda yang disebut Kontroleur (Kewedanaan) Daerah / Wilayah yang masuk Residensi Riau.
2. Kedemangan Bangkinang, memawahi Kenegerian Batu Bersurat, Kuok, Salo, Bangkinang dan Air Tiris termasuk Residensi Sumatera, Barat, karena susunan masyarakat hukumnya sama dengan daerah Minang Kabau yaitu Nagari, Koto dan Teratak.
3. Desa Swapraja Senapelan/Pekanbaru meliputi Kewedanaan Kampar Kiri, Senapelan dan Swapraja Gunung Sahilan, Singingi sampai Kenegerian Tapung Kiri dan Tapung Kanan termasuk Kesultanan Siak ( Residensi Riau ).
4. Desa Swapraja Pelalawan meliputi Bunut, Pangkalan Kuras, Serapung dan Kuala Kampar (Residensi Riau )
Situasi genting antara Republik Indonesia dengan Belanda saat itu tidak memungkinkan untuk diresmikannya Kabupaten Kampar oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Tengah pada bulan Nopember 1948.
ZAMAN PEMERINTAHAN JEPANG
Saat itu guna kepentingan militer, Kabupaten Kampar dijadikan satu Kabupaten, dengan nama Riau Nishi Bunshu (Kabupaten Riau Barat) yang meliputi Kewedanaan Bangkinang dan Kewedanaan Pasir Pengarayaan.
Dengan menyerahnya Jepang ke pihak Sekutu dan setelah proklamasi kemerdekaan, maka kembali Bangkinang ke status semula, yakni Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan ketentuan dihapuskannya pembagian Administrasi Pemerintahan berturut-turut seperti : cu (Kecamatan) , gun (Kewedanaan) , bun (Kabupaten), Kedemangan Bangkinang dimasukkan kedalam Pekanbaru bun (Kabupaten) Pekanbaru.
ZAMAN KEMERDEKAAN
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, atas permintaan Komite Nasional Indonesia Pusat Kewedanaan Bangkinang dan pemuka-pemuka Masyarakat Kewedanaan Bangkinang meminta kepada Pemerintah Keresidenan Riau dan Sumatera Barat agar Kewedanaan Bangkinang dikembalikan kepada status semula, yakni termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan Sumatera Barat dan terhitung mulai tanggal 1 januari 1946 Kewedanaan Bangkinang kembali masuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan Sumatera Barat serta nama kepala wilayah ditukar dengan sebutan Asisten Wedana, Wedana dan Bupati.
Pada tanggal 1 januari 1950 ditunjuklah Dt. Wan Abdul Rahman sebagai Bupati Kampar pertama dengan tujuan untuk mengisi kekosongan pemerintah, karena adanya penyerahan Kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia hasil konfrensi bundar.
Tanggal 6 februari 1950 adalah saat terpenuhinya seluruh persyaratan untuk penetapan hari kelahiran, hal ini sesuai ketetapan gubernur militer sumatera tengah no: 3/dc/stg/50 tentang penetapan Kabupaten Kampar, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Sejak tanggal 6 februari tersebut Kabupaten Kampar resmi memiliki nama, batas-batas wilayah, rakyat/masyarakat yang mendiami wilayah dan pemerintah yang sah dan kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Secara yuridis dan sesuai persyaratan resmi berdirinya suatu daerah, dasar penetapan hari jadi Kabupaten Kampar adalah pada saat dikeluarkannya ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah no : 3/dc/stg/50 tanggal 6 februari 1950, yang kemudian ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar no : 02 tahun 1999 tentang hari jadi daerah tingkat II Kampar dan disyahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau no : kpts .60/11/1999 tanggal 4 februari 1999 serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah tk. II Kampar tahun 1999 no : 01 tanggal 5 februari 1999.
Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat berdasarkan Undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (lembaran negara tahun 1999 nomor 181) tanggal 4 oktober 1999, Kabupaten Kampar dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu. Dua Kabupaten baru tersebut yaitu Rokan Hulu dan Pelalawan sebelumnya merupakan wilayah pembantu Bupati wilayah I dan Bupati Wilayah II.
Belum ada Komentar untuk "Sejarah Asal Usul Terbentuknya Kabupaten Kampar Provinsi Riau"
Posting Komentar