Sejarah Asal Usul Terbentuknya Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah
Selasa, 08 Januari 2019
Tambah Komentar
Kabupaten Donggala meemerupa sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten sekaligus pusat administrasi terletak di Kota Donggala.
Kabupaten ini mempunyai luas sebesar 4275,08 km² dan memiliki jumlah penduduk sekitar 301.757 jiwa. Donggala adalah kabupaten terluas ke-7, terpadat ke-4, dan memiliki populasi terbanyak ke-4 di Sulawesi Tengah. Kabupaten Donggala terdiri dari 16 kecamatan dan 166 desa/kelurahan.
ASAL USUL BERDIRINYA KABUPATEN DONGGALA
Kedatangan Bangsa Belanda dengan maksud menjajah daerah ini disambut dengan perlawanan oleh Raja-raja bersama rakyatnya, sehingga perang pun tidak terhindarkan. Sejarah mencatat pecahnya perang dibeberapa tempat, dimana rakyat melakukan perlawanan terhadap kolonial Belanda, seperti :
- Perang Sigi Dolo,
- Perang Kulawi,
- Perang Banawa,
- Perang Palu,
- Perang Tatanga,
- Perang Tombolotutu,
- Perlawanan Rakyat Parigi, dan lain-lain.
Pemerintah Hindia Belanda dengan Politik “Devide Et Impera” atau politik adu domba terhadap tujuh kerajaan tersebut, bertujuan untuk melemahkan dan melumpuhkan kekuatan raja-raja. Perang tersebut diakhiri dengan penandatangan perjanjian yang dikenal dengan “Korte Vorklaring” yang intinya adalah : Pengakuan terhadap kekuasaan Belanda atas wilayah-wilayah kerajaan.
Setelah wilayah-wilayah kerajaan ditaklukkan, dan berdasarkan desentralisasi Wet 1904, maka seluruh daerah kekuasaan raja-raja tersebut dijadikan Wilayah Administratif berupa distrik dan onder distrik. Dari beberapa distrik ini bergabung menjadi wilayah Swapraja atau Landschep (Zell Ghurturende Landschappend) sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dalam wilayah-wilayah kerajaan yang telah ada pada waktu itu.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan dari Korte Vorklaring, maka Pemerintah Hindia Belanda telah menetapkan peraturan tentang daerah-daerah yang berpemerintahan sendiri yang mulai berlaku pada tahun 1927 dan kemudian diubah tahun 1938 dengan nama “ZELFBESTUURSREGELEN”.
Dalam perkembangan selanjutnya daerah Donggala dijadikan AFDEELING DONGGALA yang meliputi :
- Onderafdeeling Palu meliputi :Lendschap Kulawi berkedudukan di KulawiLendschap Sigi Dolo berkedudukan di BiromaruLendschap Palu berkedudukan di Palu
- Onderafdeeling Parigi meliputi :Lendschap Parigi berkedudukan di ParigiLendschap Moutong berkedudukan di Tinombo
- Onderafdeeling Donggala meliputi :Lendschap Banawa berkedudukan di BanawaLendschap Tavaili berkedudukan di Tavaili
- Onderafdeeling Toli-toli meliputi : Lendschap Toli-toli berkedudukan di Toli-toli
Masa Pemerintahan Jepang
Pada masa pendudukan tentara Jepang tahun 1942 s/d 1945 kekuasaan pemerintahan berada dibawah pemerintahan bala tentara Jepang. Pemerintahan pendudukan Jepang melanjutkan struktur Pemerintahan Daerah menurut versi Pemerintah Belanda dalam bidang Dekonsentrasi dengan pemakaian istilah dalam bahasa Jepang.
Pemerintahan yang otonom dapat dikatakan tidak ada sama sekali karena Pemerintahan Jepang melarang kehidupan politik bagi rakyat Indonesia. Pemerintah Jepang hanya melaksanakan bidang Dekonsentrasi berdasarkan Osamu Soirei Nomor 12 dan 13 Tahun 1943. Oleh karena masa pendudukan Jepang hanya dalam waktu yang singkat, maka peraturan struktur Pemerintahan hampir tidak ada yang mengalami perubahan.
Masa Negara Indonesia Timur (NIT)
Negara Indonesia Timur adalah Negara bagian pertama yang didirikan oleh Pemerintahan Belanda sejak berakhirnya perang ke II. Berdasarkan hasil-hasil yang ditetapkan dalam konferensi Malino pada Tahun 1946 dengan Staads Blaad 1946-143 yang membagi daerah dalam 13 Daerah termasuk di dalamnya Sulawesi Tengah. Daerah-daerah yang terbentuk ini meliputi beberapa daerah swapraja dengan memakai konstruksi yuridis, bahwa berdasarkan peraturan pembentukan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 2 Desember 1948 yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R.21/1/4 maka terbentuklah Daerah Sulawesi Tengah dengan Ibu Kota Poso.
Dengan terbentuknya Daerah Sulawesi Tengah ini, maka lembaga-lembaga seperti : Residen, Asisten Residen Gezakhebber (Kontroleur) dihapus dan wilayah-wilayah Onderafdeeling diubah istilahnya menjadi Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yaitu : KPN Palu, KPN Donggala, KPN Parigi, KPN Tolitoli, setelah dewan Raja-raja dibubarkan maka sebagian besar dari utusan partai yang berkedudukan sebagai anggota DPR Sulawesi Tengah yang dalam sidangnya yang pertama atas nama : Anggota DPR Sulteng, AR.Petalolo Dkk.
Mengusulkan daerah Sulawesi Tengah dibagi menjadi 2 (dua) Daerah Kabupaten Yaitu :
1. Daerah Poso meliputi Poso dan Banggai.
2. Daerah Donggala meliputi Donggala dan Tolitoli.
Masa Negara Kesatuan RI
Sesudah Negara RI kembali dalam bentuk Negara Kesatuan maka pembagian daerah tersebut diatas dilaksanakan dengan Busloid Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 N0. 633.
Berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952 tanggal 12 Agustus 1952 dimana Daerah Sulawesi Tengah yang telah dibentuk dengan peraturan pembentukan tanggal 2 Desember 1948 dibatalkan dan selanjutnya di wilayah Sulawesi Tengah dibentuk 2 (dua) daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri yaitu :
Daerah Donggala meliputi daerah Administrasi Donggala menurut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 No.633 yang diubah terakhir tanggal 20 April 1952. Wilayah Pemerintahannya meliputi beberapa Onderafdeeling Palu, Donggala, Parigi dan Tolitoli. Dengan terbentuknya daerah Tingkat II Donggala pada tanggal 12 Agustus 1952 berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952, maka pemerintah daerah tingkat II Donggala berusaha melaksanakan Pembentukan lembaga pemerintah serta badan kelengkapan lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Darah-daerah Tingkat II di Sulawesi, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala menjadi berkurang dengan mekarnya wilayah tolitoli yang kemudian bergabung dengan wilayah Buol dan selanjutnya terbentuk menjadi Daerah Tingkat II Buol Tolitoli.
Demikian pula Wilayah Daerah Tingkat II Poso dibagi menjadi 2 (dua) Daerah otonom tingkat II yang baru yaitu : Daerah Tingkat II Poso dan Banggai. Dengan demikian daerah Sulawesi Tengah menjadi 4 (empat) Daerah Otonom tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu :
- Daerah Tingkat II Donggala, berkedudukan di Palu.-
Daerah Tingkat II Poso, berkedudukan di Poso.-
Daerah Tingkat II Buol Tolitoli, berkedudukan di Tolitoli,
- Daerah Tingkat II Banggai, berkedudukan di Luwuk.
Dengan Undang-undang itu pula dinyatakan secara tegas pembubaran lembaga-lembaga Daerah Swapraja. Pembubaran ini dilaksanakan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 12 Januari 1961 yang direalisir Tahun 1963, jabatan “Kepala Pemerintahan Negeri” (KPN) diubah menjadi Wedana.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Umum dan Peraturan Peraturan Presiden No.22 Tahun 1963, maka Keresidenan dan Kewedanan dihapuskan yang dalam perkembangan selanjutnya menjadi “Pembantu Gubernur dan Pembantu Bupati”.
Pembubaran Swapraja tersebut diatas diikuti dengan pembentukan Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala sebanyak 15 Kecamatan, Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Tengah Nomor : Pem.1/85/706 Tanggal 2 November 1964 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Donggala Nomor : Pem 1/1/5 Tanggal 20 Februari 1965.
Palu dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Kabupaten Donggala dan Ibu Kota Propinsi Sulawesi Tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga pada Tahun 1978 ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif sekaligus menjadi 2 (dua) Kecamatan masing-masing Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Palu Barat dengan Walikota pertamanya Drs. H. Kiesman Abdullah.
Selanjutnya dengan ditetapkannya Daerah Tingkat II Donggala sebagai Daerah Otonomi percontohan, sesuai PP No. 43 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kecamatan di Propinsi Sulawesi Tengah, maka Kabupaten Donggala dimekarkan dari 15 Kecamatan menjadi 18 Kecamatan, Yaitu :
- Kecamatan Banawa di Donggala.
- Kecamatan Kulawi di Kulawi.
- Kecamatan Sigi Biromaru di Biromaru.
- Kecamatan Dolo di Dolo.
- Kecamatan Marawola di Binangga.
- Kecamatan Palolo di Makmur.
- Kecamatan Tawaeli di Labuan.
- Kecamatan Sindue di Toaya.
- Kecamatan Sirenja di Tompe.
- Kecamatan Balaesang di Tambu.
- Kecamatan Dampelas di Sabang.
- Kecamatan Sojol di Balukang.
- Kecamatan Moutong di Moutong.
- Kecamatan Tomini di Palasa.
- Kecamatan Tinombo di Tinombo.
- Kecamatan Ampibabo di Ampibabo.
- Kecamatan Parigi di Parigi,
- Kecamatan Sausu di Sausu.
Namun pada Tahun 2002, dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong yang meliputi 6 wilayah Kecamatan, maka dari 18 Kecamatan tersebut berkurang kembali menjadi 12 Kecamatan.
Pada tahun 2002 telah terbentuk 2 (dua) buah Kecamatan yaitu Kecamatan Pipikoro yang merupakan Pemekaran dari Kecamatan Kulawi serta Kecamatan Rio Pakava sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Dolo, dan pada Tahun 2004 Kecamatan Banawa dimekarkan dan melahirkan Kecamatan Banawa Selatan, sehingga Kecamatan Kabupaten di Donggala menjadi 15 Kecamatan.
Dalam perkembangannya pada tahun 2008 berdasarkan UU RI No. 27 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan pemekaran dari kabupaten Donggala yang diresmikan pada tanggal 15 Januari 2009, maka wilayah kabupaten Donggala menjadi berkurang dari 30 kecamatan dengan 302 desa/kelurahan menjadi 15 kecamatan dengan 146 desa/kelurahan, dan pada saat pembentukan ini 3 (tiga) desa dalam wilayah Kecamatan Marawola Barat yakni Desa Malino, Lumbulama dan Desa Ongulara yang semula merupakan kesatuan dalam wilayah Kecamatan Marawola Barat menjadi satu kesatuan dalam wilayah Kecamatan Banawa Selatan.
Pada tahun 2009 jumlah desa di Kabupaten Donggala bertambah menjadi 149 Desa/Kelurahan yakni dengan mekarnya desa Pakava yang merupakan Hasil Pemekaran Desa Bonemarawa Kec. Rio Pakava, dan desa Ujumbuo yang merupakan hasil pemekaran Desa Tondo Kec. Sirenja.
Sumber : http://donggala.go.id/sejarah
Kabupaten ini mempunyai luas sebesar 4275,08 km² dan memiliki jumlah penduduk sekitar 301.757 jiwa. Donggala adalah kabupaten terluas ke-7, terpadat ke-4, dan memiliki populasi terbanyak ke-4 di Sulawesi Tengah. Kabupaten Donggala terdiri dari 16 kecamatan dan 166 desa/kelurahan.
ASAL USUL BERDIRINYA KABUPATEN DONGGALA
Kedatangan Bangsa Belanda dengan maksud menjajah daerah ini disambut dengan perlawanan oleh Raja-raja bersama rakyatnya, sehingga perang pun tidak terhindarkan. Sejarah mencatat pecahnya perang dibeberapa tempat, dimana rakyat melakukan perlawanan terhadap kolonial Belanda, seperti :
- Perang Sigi Dolo,
- Perang Kulawi,
- Perang Banawa,
- Perang Palu,
- Perang Tatanga,
- Perang Tombolotutu,
- Perlawanan Rakyat Parigi, dan lain-lain.
Pemerintah Hindia Belanda dengan Politik “Devide Et Impera” atau politik adu domba terhadap tujuh kerajaan tersebut, bertujuan untuk melemahkan dan melumpuhkan kekuatan raja-raja. Perang tersebut diakhiri dengan penandatangan perjanjian yang dikenal dengan “Korte Vorklaring” yang intinya adalah : Pengakuan terhadap kekuasaan Belanda atas wilayah-wilayah kerajaan.
Setelah wilayah-wilayah kerajaan ditaklukkan, dan berdasarkan desentralisasi Wet 1904, maka seluruh daerah kekuasaan raja-raja tersebut dijadikan Wilayah Administratif berupa distrik dan onder distrik. Dari beberapa distrik ini bergabung menjadi wilayah Swapraja atau Landschep (Zell Ghurturende Landschappend) sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dalam wilayah-wilayah kerajaan yang telah ada pada waktu itu.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan dari Korte Vorklaring, maka Pemerintah Hindia Belanda telah menetapkan peraturan tentang daerah-daerah yang berpemerintahan sendiri yang mulai berlaku pada tahun 1927 dan kemudian diubah tahun 1938 dengan nama “ZELFBESTUURSREGELEN”.
Dalam perkembangan selanjutnya daerah Donggala dijadikan AFDEELING DONGGALA yang meliputi :
- Onderafdeeling Palu meliputi :Lendschap Kulawi berkedudukan di KulawiLendschap Sigi Dolo berkedudukan di BiromaruLendschap Palu berkedudukan di Palu
- Onderafdeeling Parigi meliputi :Lendschap Parigi berkedudukan di ParigiLendschap Moutong berkedudukan di Tinombo
- Onderafdeeling Donggala meliputi :Lendschap Banawa berkedudukan di BanawaLendschap Tavaili berkedudukan di Tavaili
- Onderafdeeling Toli-toli meliputi : Lendschap Toli-toli berkedudukan di Toli-toli
Masa Pemerintahan Jepang
Pada masa pendudukan tentara Jepang tahun 1942 s/d 1945 kekuasaan pemerintahan berada dibawah pemerintahan bala tentara Jepang. Pemerintahan pendudukan Jepang melanjutkan struktur Pemerintahan Daerah menurut versi Pemerintah Belanda dalam bidang Dekonsentrasi dengan pemakaian istilah dalam bahasa Jepang.
Pemerintahan yang otonom dapat dikatakan tidak ada sama sekali karena Pemerintahan Jepang melarang kehidupan politik bagi rakyat Indonesia. Pemerintah Jepang hanya melaksanakan bidang Dekonsentrasi berdasarkan Osamu Soirei Nomor 12 dan 13 Tahun 1943. Oleh karena masa pendudukan Jepang hanya dalam waktu yang singkat, maka peraturan struktur Pemerintahan hampir tidak ada yang mengalami perubahan.
Masa Negara Indonesia Timur (NIT)
Negara Indonesia Timur adalah Negara bagian pertama yang didirikan oleh Pemerintahan Belanda sejak berakhirnya perang ke II. Berdasarkan hasil-hasil yang ditetapkan dalam konferensi Malino pada Tahun 1946 dengan Staads Blaad 1946-143 yang membagi daerah dalam 13 Daerah termasuk di dalamnya Sulawesi Tengah. Daerah-daerah yang terbentuk ini meliputi beberapa daerah swapraja dengan memakai konstruksi yuridis, bahwa berdasarkan peraturan pembentukan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 2 Desember 1948 yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R.21/1/4 maka terbentuklah Daerah Sulawesi Tengah dengan Ibu Kota Poso.
Dengan terbentuknya Daerah Sulawesi Tengah ini, maka lembaga-lembaga seperti : Residen, Asisten Residen Gezakhebber (Kontroleur) dihapus dan wilayah-wilayah Onderafdeeling diubah istilahnya menjadi Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yaitu : KPN Palu, KPN Donggala, KPN Parigi, KPN Tolitoli, setelah dewan Raja-raja dibubarkan maka sebagian besar dari utusan partai yang berkedudukan sebagai anggota DPR Sulawesi Tengah yang dalam sidangnya yang pertama atas nama : Anggota DPR Sulteng, AR.Petalolo Dkk.
Mengusulkan daerah Sulawesi Tengah dibagi menjadi 2 (dua) Daerah Kabupaten Yaitu :
1. Daerah Poso meliputi Poso dan Banggai.
2. Daerah Donggala meliputi Donggala dan Tolitoli.
Masa Negara Kesatuan RI
Sesudah Negara RI kembali dalam bentuk Negara Kesatuan maka pembagian daerah tersebut diatas dilaksanakan dengan Busloid Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 N0. 633.
Berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952 tanggal 12 Agustus 1952 dimana Daerah Sulawesi Tengah yang telah dibentuk dengan peraturan pembentukan tanggal 2 Desember 1948 dibatalkan dan selanjutnya di wilayah Sulawesi Tengah dibentuk 2 (dua) daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri yaitu :
Daerah Donggala meliputi daerah Administrasi Donggala menurut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 No.633 yang diubah terakhir tanggal 20 April 1952. Wilayah Pemerintahannya meliputi beberapa Onderafdeeling Palu, Donggala, Parigi dan Tolitoli. Dengan terbentuknya daerah Tingkat II Donggala pada tanggal 12 Agustus 1952 berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952, maka pemerintah daerah tingkat II Donggala berusaha melaksanakan Pembentukan lembaga pemerintah serta badan kelengkapan lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Darah-daerah Tingkat II di Sulawesi, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala menjadi berkurang dengan mekarnya wilayah tolitoli yang kemudian bergabung dengan wilayah Buol dan selanjutnya terbentuk menjadi Daerah Tingkat II Buol Tolitoli.
Demikian pula Wilayah Daerah Tingkat II Poso dibagi menjadi 2 (dua) Daerah otonom tingkat II yang baru yaitu : Daerah Tingkat II Poso dan Banggai. Dengan demikian daerah Sulawesi Tengah menjadi 4 (empat) Daerah Otonom tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu :
- Daerah Tingkat II Donggala, berkedudukan di Palu.-
Daerah Tingkat II Poso, berkedudukan di Poso.-
Daerah Tingkat II Buol Tolitoli, berkedudukan di Tolitoli,
- Daerah Tingkat II Banggai, berkedudukan di Luwuk.
Dengan Undang-undang itu pula dinyatakan secara tegas pembubaran lembaga-lembaga Daerah Swapraja. Pembubaran ini dilaksanakan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 12 Januari 1961 yang direalisir Tahun 1963, jabatan “Kepala Pemerintahan Negeri” (KPN) diubah menjadi Wedana.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Umum dan Peraturan Peraturan Presiden No.22 Tahun 1963, maka Keresidenan dan Kewedanan dihapuskan yang dalam perkembangan selanjutnya menjadi “Pembantu Gubernur dan Pembantu Bupati”.
Pembubaran Swapraja tersebut diatas diikuti dengan pembentukan Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala sebanyak 15 Kecamatan, Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Tengah Nomor : Pem.1/85/706 Tanggal 2 November 1964 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Donggala Nomor : Pem 1/1/5 Tanggal 20 Februari 1965.
Palu dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Kabupaten Donggala dan Ibu Kota Propinsi Sulawesi Tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga pada Tahun 1978 ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif sekaligus menjadi 2 (dua) Kecamatan masing-masing Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Palu Barat dengan Walikota pertamanya Drs. H. Kiesman Abdullah.
Selanjutnya dengan ditetapkannya Daerah Tingkat II Donggala sebagai Daerah Otonomi percontohan, sesuai PP No. 43 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kecamatan di Propinsi Sulawesi Tengah, maka Kabupaten Donggala dimekarkan dari 15 Kecamatan menjadi 18 Kecamatan, Yaitu :
- Kecamatan Banawa di Donggala.
- Kecamatan Kulawi di Kulawi.
- Kecamatan Sigi Biromaru di Biromaru.
- Kecamatan Dolo di Dolo.
- Kecamatan Marawola di Binangga.
- Kecamatan Palolo di Makmur.
- Kecamatan Tawaeli di Labuan.
- Kecamatan Sindue di Toaya.
- Kecamatan Sirenja di Tompe.
- Kecamatan Balaesang di Tambu.
- Kecamatan Dampelas di Sabang.
- Kecamatan Sojol di Balukang.
- Kecamatan Moutong di Moutong.
- Kecamatan Tomini di Palasa.
- Kecamatan Tinombo di Tinombo.
- Kecamatan Ampibabo di Ampibabo.
- Kecamatan Parigi di Parigi,
- Kecamatan Sausu di Sausu.
Namun pada Tahun 2002, dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong yang meliputi 6 wilayah Kecamatan, maka dari 18 Kecamatan tersebut berkurang kembali menjadi 12 Kecamatan.
Pada tahun 2002 telah terbentuk 2 (dua) buah Kecamatan yaitu Kecamatan Pipikoro yang merupakan Pemekaran dari Kecamatan Kulawi serta Kecamatan Rio Pakava sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Dolo, dan pada Tahun 2004 Kecamatan Banawa dimekarkan dan melahirkan Kecamatan Banawa Selatan, sehingga Kecamatan Kabupaten di Donggala menjadi 15 Kecamatan.
Dalam perkembangannya pada tahun 2008 berdasarkan UU RI No. 27 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan pemekaran dari kabupaten Donggala yang diresmikan pada tanggal 15 Januari 2009, maka wilayah kabupaten Donggala menjadi berkurang dari 30 kecamatan dengan 302 desa/kelurahan menjadi 15 kecamatan dengan 146 desa/kelurahan, dan pada saat pembentukan ini 3 (tiga) desa dalam wilayah Kecamatan Marawola Barat yakni Desa Malino, Lumbulama dan Desa Ongulara yang semula merupakan kesatuan dalam wilayah Kecamatan Marawola Barat menjadi satu kesatuan dalam wilayah Kecamatan Banawa Selatan.
Pada tahun 2009 jumlah desa di Kabupaten Donggala bertambah menjadi 149 Desa/Kelurahan yakni dengan mekarnya desa Pakava yang merupakan Hasil Pemekaran Desa Bonemarawa Kec. Rio Pakava, dan desa Ujumbuo yang merupakan hasil pemekaran Desa Tondo Kec. Sirenja.
Sumber : http://donggala.go.id/sejarah
Belum ada Komentar untuk "Sejarah Asal Usul Terbentuknya Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah"
Posting Komentar