Sejarah Awal Berdirinya Kabupaten Toba Samosir

Sejarah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)bermula dari era pra-kolonial hingga sekarang. Kabupaten Toba Samosir adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia yang dibentuk pada tahun 1998 atas pemekaran daerah dari Kabupaten Tapanuli Utara.


Kabupaten Toba Samosir yang dihuni oleh Suku Batak Toba telah melalui banyak perubahan dan perkembangan dalam sejarahnya.

MASA KOLONIAL BELANDA

Menurut sejarah leluhur serta mitologi penciptaan dan penyebaran orang Batak Tobadi Tano Batak, Kabupaten Toba Samosir adalah salah satu wilayah perkembangan Suku Batak Toba. Dalam perkembangannya Suku Batak Toba dapat dikategorikan sebagai empat sub-suku yang memiliki wilayah masing-masing; dan dewasa ini status tiap wilayah sub-suku telah angkat menjadi kabupaten. Adapun keempat sub suku Batak Toba adalah:

- Humbang, saat ini bagian dari Kabupaten Humbang Hasundutan
- Samosir, saat ini bagian dari Kabupaten Samosir
- Silindung, saat ini bagian dari Kabupaten Tapanuli Utara
- Toba Holbung, saat ini bagian dari Kabupaten Toba Samosir

Kawasan Toba Holbung (atau sering disebut Toba saja) menjadi tanah ulayat para leluhur Suku Batak Toba ratusan tahun yang lalu, adapun Marga Batak yang bermukim di Toba Holbung dapat digolongkan kedalam empat kelompok, yaitu: Marga Batak yang mendiami Kabupaten Toba Samosir bervariasi, namun dapat digolongkan kedalam empat kelompok, yaitu:

Marga keturunan Nai Rasaon (Butarbutar, Manurung, Sirait, dan Sitorus) menduduki wilayah utara (Kecamatan Ajibata, Lumban Julu, Porsea, Parmaksian, dan Uluan)Marga keturunan Sibagot Ni Pohan(Tampubolon, Barimbing, Silaen, Siahaan, Simanjuntak, Hutagaol, Panjaitan, Siagian, Pardosi, Sianipar, Simangunsong, Marpaung, Napitupulu, dan Pardede) menduduki wilayah selatan (Kecamatan Balige, Habinsaran, Siantar Narumonda, Sigumpar, Silaen, Tampahan)Marga keturunan Sipaet Tua (Aruan, Hutahaean, Hutajulu, Hutapea, Pangaribuan, Sibarani, Sibuea) menduduki wilayah selatan (Kecamatan Laguboti dan Silaen)Marga keturunan Borbor (Lubis, Pasaribu, Sipahutar, Tanjung) menduduki wilayah timur (Kecamatan Borbor, Laguboti, Habinsaran, dan Nassau)

Hingga saat ini Kabupaten Toba Samosir masih didominasi oleh marga-marga tersebut.

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Toba Samosir termasuk dalam Karesidenan Tapanuli yang dipimpin seorang Residen bangsa Belanda yang berkedudukan di Sibolga. Keresidenan Tapanuli yang dulu disebut Residentie Tapanuli terdiri dari empat Afdeling (Kabupaten) yaitu:

- Afdeling Batak Landen
- Afdeling Mandailing Angkola
- Afdeling Sibolga en Omstreken
- Afdeling Nias

Afdeling Batak Landen dipimpin seorang Asisten Residen yang beribukotakan Tarutungyang terdiri lima Onderafdeling (wilayah) yaitu:

- Onderafdeling Silindung (Kabupaten Tapanuli Utara sekarang) dengan ibukota Tarutung
- Onderafdeling Hoovlakte Van Toba(Kabupaten Toba Samosir sekarang) dengan ibukota Siborongborong
- Onderafdeling Toba (Kabupaten Samosirsekarang) dengan ibukota Balige
- Onderafdeling Samosir (Kabupaten Samosirsekarang) dengan ibukota Pangururan
- Onderafdeling Dairi Landen (Kabupaten Dairisekarang) dengan ibukota Sidikalang

Tiap-tiap Onderafdeling mempuyai satu Distrik (kewedanaan) dipimpin seorang Distrikchoolfd bangsa Indonesia yang disebut Demang dan membawahi beberapa Onderdistrikten (kecamatan) yang dipimpin oleh seorang Asisten Demang.

Menjelang Perang Dunia II, distrik-distrik di seluruh keresidenan Tapanuli dihapuskan dan beberapa Demang yang mengepalai distrik-distrik sebelumnya diperbantukan ke kantor Controleur masing-masing dan disebut namanya Demang Terbeschingking. Dengan penghapusan ini para Asisten Demang yang ada di kantor Demang itu ditetapkan menjadi Asisten Demang di Onderdistrik bersangkutan.

Kemudian tiap Onderdistrik membawahi beberapa negeri yang dipimpin oleh seorang kepala Negeri yang disebut Negeri Hoofd. Pada waktu berikutnya diubah dan dilaksanakan pemilihan, tetapi tetap memperhatikan asal usulnya. Negeri-negeri ini terdiri dari beberapa kampung, yang dipimpin seorang kepala kampung yang disebut Kampung Hoofd dan juga diangkat serupa dengan pengangkatan Negeri Hoofd.

 Negeri dan Kampung Hoofd statusnya bukan pegawai negeri, tetapi pejabat-pejabat yang berdiri sendiri di negeri/kampungnya. Mereka tidak menerima gaji dari pemerintah tetapi dari upah pungut pajak dan khusus Negeri Hoofd menerima tiap-tiap tahun upah yang disebut Yoarliykse Begroting.

Tugas utama Negeri dan Kampung Hoofdialah memelihara keamanan dan ketertiban, memungut pajak/blasting/rodi dari penduduk Negeri/Kampung masing-masing. Blasting/rodi ditetapkan tiap-tiap tahun oleh Kontraleur sesudah panen padi.

Pada waktu pendudukan tentara Jepang Tahun 1942-1945 struktur pemerintahan di Tapanuli Utara hampir tidak berubah, hanya namanya yang berubah seperti:

Asistent Resident diganti dengan nama Gunseibu dan menguasai seluruh tanah batak dan disebut Tanah Batak Sityotyo.Demang-demang Terbeschiking menjadi Guntyome memimpin masing-masing wilayah yang disebut Gunyakusyo.Asisten Demang tetap berada di posnya masing-masing dengan nama Huku Guntyodan kecamatannya diganti dengan nama Huku Gunyakusyo.Negeri dan Kampung Hoofd tetap memimpin Negeri/Kampungnya masing-masing dengan mengubah namanya menjadi Kepala Negeri dan Kepala kampung.

Sesudah kemerdekaan Republik Indonesiadiproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, pemerintah mulai membentuk struktur pemerintahan baik di pusat dan di daerah. Dengan diangkatnya Dr. Ferdinand Lumbantobing sebagai Residen Tapanuli, disusunlah struktur pemerintahan dalam negeri di Tapanuli khususnya di Tapanuli Utara sebagai berikut:

Nama Afdeling Batak Landen diganti menjadi Luhak Tanah batak dan sebagai luhak pertama diangkat Cornelis Sihombing.Nama Budrafdeling diganti menjadi Urung dipimpin Kepala Urung, Para Demang memimpin Onderafdeling sebagai Kepala Urung.Nama Onderdistrik diganti menjadi Urung kecil dan dipimpin Kepala Urung Kecil yang dulu disebut Asisten Demang.

Selanjutnya dalam waktu tidak begitu lama terjadi perubahan, nama Luhak diganti menjadi kabupaten yang dipimpin Bupati, Urung menjadi Wilayah yang dipimpin Demang, serta Urung Kecil menjadi kecamatan yang dipimpin oleh Asisten Demang.

Pada tahun 1946 Kabupaten Tanah Batak terdiri dari 5 (lima) wilayah yaitu Wilayah Silindung, Wilayah Humbang, Wilayah Toba, Wilayah Samosir dan Wilayah Dairi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Demang. Kecamatan-kecamatan tetap seperti yang ditinggalkan Jepang. Pada Tahun 1947 terjadi Agresi I oleh Belanda di mana Belanda mulai menduduki daerah Sumatera Timur maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan strategis dan untuk memperkuat pemerintahan dan pertahanan, Kabupaten Tanah Batak dibagi menjadi 4 (empat) kabupaten.

Wilayah menjadi kabupaten dan memperbanyak kecamatan. Pada tahun 1948 terjadi Agresi II oleh Belanda, untuk mempermudah hubungan sipil dan Tentara Republik, maka pejabat-pejabat Pemerintahan Sipil dimiliterkan dengan jabatan Bupati Militer, Wedana Militer dan Camat Militer. Untuk mempercepat hubungan dengan rakyat, kewedanaan dihapuskan dan para camat langsung secara administratif ke Bupati.

Setelah Belanda meninggalkan Indonesia pada pengesahan kedaulatan, pada permulaan tahun 1950 di Tapanuli dibentuk Kabupaten baru yaitu Kabupaten Tapanuli Utara (dulu Kabupaten Batak), Kabupaten Tapanuli Selatan (dulu Kabupaten Padang Sidempuan), Kabupaten Tapanuli Tengah(dulu Kabupaten Sibolga) dan Kabupaten Nias. Dengan terbentuknya kabupaten ini, maka kabupaten-kabupaten yang dibentuk pada tahun 1947 dibubarkan.

Di samping itu di setiap kabupaten dibentuk badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang anggotanya dari anggota partai politik setempat. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara meliputi Dairi pada waktu itu, maka untuk meningkatkan daya guna pemerintahan, pada tahun 1956dibentuk Kabupaten Dairi yang terpisah dari Kabupaten Tapanuli Utara.

PEMBENTUKAN KABUPATEN TOBA SAMOSIR

Kabupaten Toba Samosir dimekarkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utarasetelah menjalani waktu yang cukup lama dan melewati berbagai proses, pada akhirnya terwujud menjadi kabupaten baru dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten DATI II Toba Samosir dan Kabupaten DATI II Mandailing Natal di Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

Kabupaten Toba Samosir diresmikan pada tanggal 9 Maret 1999 bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid atas nama PresidenRepublik Indonesia sekaligus melantik Drs. Sahala Tampubolon selaku Penjabat BupatiToba Samosir. Pada saat itu, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten adalah Drs. Parlindungan Simbolon.

Setelah Kabupaten Toba Samosir diresmikan, diangkat Ketua DPRD Sementara adalah M.P. Situmorang, selanjutnya dilakukan pemilihan yang hasilnya adalah Ketua Drh. Unggul Siahaan dan Wakil Ketua M.A. Simanjuntak dan Wakil Ketua Drs. L.P. Sitanggang.

Pada tahun 1999, dilaksanakan pemilihan umum di Indonesia, dengan hasil menetapkan 35 anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, serta menetapkan pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir masa bakti 1999 – 2004 yaitu: Ketua Ir. Bona Tua Sinaga dan Wakil Ketua masing – masing adalah Sabam Simanjuntak, Drs. Vespasianus Panjaitan dan Letkol W. Nainggolan.

Pada tahun 2000 diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir, dengan hasil pemilihan, menetapkan Drs. Sahala Tampubolon sebagai Bupati dan Maripul S. Manurung, SH., sebagai wakil Bupati Toba Samosir, masa bakti 2000 – 2005, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2000 di Balige.

Pada awal pembentukannya, kabupaten ini terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, 5 (lima) kecamatan pembantu, 281 desa dan 19 kelurahan. Seiring dengan perjalanan pemerintahan di kabupaten ini jumlah kecamatan mengalami perubahan secara bertahap. Pada awal tahun 2002 dibentuk 5 kecamatan baru yakni pendefinitifan 4 (empat) kecamatan pembantu mejadi 4 (empat) kecamatan defenitif dan pembentukan 1 (satu) kecamatan baru.

Kelima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Ajibata, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kecamatan Uluan, Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Borbor.

Kondisi pemekaran kecamatan berlanjut hingga pada akhir tahun 2002, dimana adanya aspirasi masyarakat yang cukup kuat dalam menyuarakan pemekaran Kecamatan Harian menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio sebagai kecamatan pemekaran baru.

Kuatnya aspirasi pembentukan kecamatan ini disikapi dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir karena didukung fakta – fakta permasalahan di masyarakat baik kondisi geografis wilayah dan lain sebagainya, hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Toba Samosir menetapkan Keputusan Bupati Toba Samosir tentang Pembentukan Kecamatan Sitiotio mendahului Peraturan Daerah, setelah mendapatkan izin prinsip dari DPRD Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2002.

Keputusan Bupati ini dikuatkan dengan penetapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Sitiotio di Kabupaten Toba Samosir.

Sumber : Wikipedia.org

Belum ada Komentar untuk "Sejarah Awal Berdirinya Kabupaten Toba Samosir"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel