Sejarah Berdirinya Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan
Kamis, 17 Januari 2019
Tambah Komentar
Kabupaten Musi Rawas Utara adalah sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sumatera Selatan yang merupakan pemekaran dari kabupaten induknya yakni Kabupaten Musi Rawas. Ibu kota kabupaten ini berada di Rupit dan berpenduduk ±195.000 jiwa.
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Kabupaten musirawas utara sebagai daerah otonomi baru (DOB) telah memiliki administrasi pemerintahan, batas wilayah kabupaten warga masyarakatnya yang bermukim di wilayah daerah aliran Sungai Rupit dan Sungai Rawas, ternyata telah lama ter-arsip dalam perjalanan sejarah bangsanya.
Tahun 1825 Kesultanan Palembang jatuh ketangan Belanda, dan wilayah Rawas masuk dalam Keresidenan Palembang dengan status Onder-afdeling Rawas, ber Ibukota di Surulangun (Rawas), Rawas adalah bagian dari Wilayah Afdeling Palembangsche Bovenlanden berkedudukan di Lahat.
Tanggal 20 April 1943 oleh Pemerintahan Pendudukan Jepang Onder-Afdeling Rawas diganti dengan nama “Rawas Gun”. Sejak kemerdekaan Republik Indonesia 1945, Rawas Gun berganti nama lagi menjadi “Kewedanan” dan ibukota di Surulangun (Rawas), dan sempat juga ibukotanya di Muara Rupit. Sejak Jaman Pendudukan Jepang wilayah Kewedanan Rawas dan Kewedanan Musi Ulu disatukan menjadi Kabupaten Musi Ulu Rawas (Musi Rawas).
Kabupaten Musi Rawas Utara yang wilayahnya dilewati oleh Sungai Rupit dan Sungai Rawas sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), hasil pemekaran dari Kabupaten Induk : Kabupaten Musi Rawas adalah Kabupaten terlahir dari kesejarahan wilayah, budaya, bahasa daerah, adat istiadat dan administrasi pemerintahan daerah yang telah berjalan puluhan tahun ditengah-tengah masyarakat dan telah diakui serta tercatat dalam perjalanan sejarah pemerintahan republik Indonesia.
Keinginan masyarakat Rupit Rawas waktu itu Kewedanan Rawas Untuk memisakan diri dari Kabupaten Musi Rawas sudah dimulai sejak tahun 1960. Pada tanggal 5 agustus 1967 Panitia Besar Persiapan Kabupaten Musi Rawas di muara rupit memberikan surat mandat kepada Panitia Besar Persiapan Kabupaten Rawas Konsulat Palembang untuk mengadakan rapat persiapan pembentukan Kabupaten Rawas.
Berdasarkan surat mandat tersebut diadakan rapat pada tannggal 27 Agustus 1967 di Markas Daerah Legiun Veteran RI Sumatera Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh masyarakat Rawas yang berada di Kota Palembang beserta pengurus dan anggota IPPM – MURA Palembang. Tugas dari Panitia Besar Persiapan Kabupaten Rawas Konsulat Palembag yaitu :
Menampung tuntutan rakyat Rawas yang menuntut Ex. Kewedanan Rawas dijadikan Kabupaten Rawas.
Mengolah dan merumuskan tuntutan rakyat Rawas tesebut.mengajukan tuntutan rakyat Rawas tersebut pada pihak yang berwenang.
Keinginan tersebut banyak menemui hambatan dan kendala, tetapi generasi penerus tidak tinggal diam, pada tahun 2004 dibentuklah Presidium Persiapan Kabupaten Musi Rawas Utara (PPK MURATARA). PPK MURATARA tersebut beberapa kali disempurnakan komposisi pengurusannya.
Pada bulan april 2005 lebih kurang 3000 masyarakat dari 7 kecamatan di wilayah Muratara menyampaikan aspirasinya ke DPRD dan Pemkab Musi Rawas. Masyarakat menuntut pemekaran segera diwujudkan. Masyarakat diterima oleh ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Drs. HA. Karim AR, Bupati Musi Rawas Ir. Ibnu Amin, M.Sc, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Drs. HM. Syarif Hidayat, MM dan disepakati Bupati dan Ketua DPRD menugaskan sekda sebagai ketua tim dengan tugas memperbaharui semua administrasi dan kelengkapan pemekaran Kabupaten Musi Rawas. Dalam tempo 15 hari hasil kerja tim telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Musi Rawas dan dibentuk Pansus pembahasan Pemekaran Kabupaten Musirawas.
Tahun 2007 masyarakat di wilayah Musi Rawas Utara kembali melakukan demonstrasi dengan jumlah yang lebih besar lagi lebih kurang sekitar 7000 massa mendatangi kantor DPRD dan kantor bupati Musi Rawas. Masyarakat diterima oleh Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Masyarakat menuntut agar Bupati segera menyetujui pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada saat demontrasi tersebut massa terpancing melempari kaca gedung DPRD karena merasa dilecehkan oleh orasi Bupati Musi Rawas. Karena situasi semakin memanas Bupati diamankan ke dalam gedung DPRD. Selanjutnya ribuan masyarakat tersebut bergerak menuju kearah perbatasan Muratara dengan kabupaten Musi Rawas didekat jembatan air dulu.
Masyarakat menutup jalan lintas sumatera dan tetap menuntut pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada saat itu disepakati dalam surat perjanjian yang ditulis tangan oleh Ir. Arjuna Jipri, ditandatangani oleh wakil dari Pemkab Musi Rawas, Unsur Muspida, Ketua DPRD dan Ketua Presidium, sepakat membuka jalan lintas dan Bupati musi Rawas menandatangani persetujuan Pemekaran Kabupaten Musirawas Utara.
Usaha tersebut belum juga berjalan mulus, maka Presidium menemui Gubernur, Kapolda dan Pangdam. Sementara Tokoh-tokoh Muratara mendatangi Bupati Musi Rawas di rumah dinas (pendopo kabupaten) untuk menandatangani persetujuan pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara. Terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara terus diperjuangkan melalui berbagai cara dan pada puncaknya terjadilah bentrokan tersebut.
Peristiwa Terjadinya Bentrokan
Rentetan waktu yang begitu panjang untuk menunggu dan berharap, setidaknya dari lahirnya Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Musi Rawas Nomor : 12/KPT/DPRD/2005 tanggal 3 september 2005 tentang Persetujuan usul Pemekaran Kabupaten Ex. Kewedanaan Rawas, mengakibatkan warga masyarakat Musi Rawas Utara lelah menunggu dan menanti, pertanyaan selalu “menggema”, kapan kabupaten DOB Musi Rawas Utara disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama DPR RI.
Ditengah-temgah ketidakpastian, terlambat dan tersendatnya komunikasi public pemerintah pusat dan daerah, kepada warga masyarakat tentang kepastian waktu, kapan RUU DOB Kabupaten Musi Rawas Utara disetujui dan disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah RI.
Hari senin tanggal 23 April 2013, terjadilah pemblokadean jalan Lintas Sumatera (jalinsum) dengan cara membakar ban-ban bekas sebagai bentuk tuntutan, protes, warga masyarakat Musi Rawas Utara, agar Kabupaten Musi Rawas Utara segera lahir dan disahkan.. dalam waktu singkat hari itu juga, aksi ini menutup totsl akses lalu lintas jalan Negara, yaitu jalur yang menghubunngkan Jambi, Palembang dan Bengkulu.
Bahkan keinginan polisi agar warga membuka sebagian jalan yang diblokir justru dibalas dengan lemparan batu, secara missal dan menyatu. Menjelas sore, aksi warga masih berlangsung. Mereka menyatakan baru akan membuka blokade bila Gubernur dan Menteri Dalam Negeri RI datang menemui warga.
Aksi tetap berlangsung hingga malam hari. Pukul 20.00 WIB, Wakil Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang datang membujuk warga untuk membuka blokir jalan, juga tidak digubris, gambaran nyata saat itu warga yang sudah larut dalam semangat, emosi dalam satu tuntutan, Kabupaten kami harus mekar dan lahir. Sekitar pukul 21.00 WIB, senin malam Kapolres Musi Rawas kembali meminta massa membubarkan diri.
Namun ribuan warga justru merapat dalam posisi berhadap-hadapan. Letusan yang diduga berasal dari senjata api terdengar. Aksi sempat mereda. Tapi, justru satu jam kemudian, massa dengan beringas kembali melempari petugas. Bentrokan tak dapat dihindari.
Kemarahan warga sudah tidak terkendali lagi, setelah mereka mengetahui ada empat orang yang meninggal dalam bentrokan itu diyakini karena peluru pihak aparat yang berusaha membubarkan massa. Massa yang marah kemudian merusak dan membakar markas Polsek Muara Rupit. Dua mobil, satu sepeda motor dan sejumlah rumah di asrama polisi ikut mereka hancurkan.
Mereka juga lalu membakar dua mobil patrol polisi dan markas Polsek Rupit. Dalam kejadian itu puluhan demonstran mengalami luka-luka, 4 orang meninggal dunia, dan 6 polisi mengalami cedera. Para korban demonstran yang meninggal dunia adalah mikson (35), Apriyanto (18), Suharto (18), Fadilah (40) semuanya warga muratara. Empat korban yang tewas akibat penembakan dalam bentrokan antara demonstran dan pihak aparat tersebut, dimakamkan keesokan hari, Selasa siang, 30 Aprl 2013.
Sementara itu, belasan korban luka-luka lainnya dirawat di rumah sakit terdekat di Lubuk Linggau dan Rumah Sakit, Puskesmas terdekat. Para korban yang meninggal dan luka-luka adalah para pejuang pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara dan Warga Masyarakat Musi Rawas Utara, akan mempatrikan nama-nama mereka sebagai pejuang dalam perjalanan sejarah berdirinya, mengisi pembangunan kabupaten DOB Musi Rawas Semangat dan pengorbanan para pejuang berdirinya kabupaten Musi Rawas Utara, dimotori oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh Presedium pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara, para pejuang baik yang berada dijajaran legislatif, eksekutif dipemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Provinsi Sumatera Selatan dan Nasional, bahwa sejarah perjalanan penuh pengorbanan ini adalah “Amunisi Semangat” untuk menjadikan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai Kabupaten yang bermasrtabat, makmur dan lestari, untuk warga Musi Rawas Utara dan rakyat Indonesia, semoga, amin.
Setelah Peristiwa Bentrokan
Pada tanggal 30 April 2013 jalan lintas Sumatera dan 2 buah jembatan masih ditutup oleh masyarakat. Gubernur sumsel Bapak Ir. Alex Noerdin yang pagi harinya masih berada di Jakarta mengikuti acara Musrenbangnas meminta izin kepa Presiden untuk kembali dan datang ke Muara Rupit. Pada pukul 16.00 WIB rombongan Gubernur mendarat di Bandara Silampari Lubuk Linggau.
Gubernur didampingi Pangdam II Sriwijaya Bapak Mayjen TNI Nugroho Widyotomo langsung menuju Muara Rupit. Situasi Muara Rupit masih mencekam, dengan pengawalan Dandim 0406 Mura Letkol CZI Widyo Hartanto dan anggota beserta tokoh-tokoh masyarakat yang dari pagi menunggu Gubernur Sumsel Bapak Ir. Alex Noerdin.
Gubernur dan Pangdam menemui salah satu keluarga korban di rumah duka untuk menyampaikan bantuan kepada keluarga korban dan ketiga korban lainnya. Gubernur selamjutnya menemui masyarakat di simpang empat jalan Lintas Sumatera Muara Rupit dan dihadapan ribuan masyarakat Muratara Gubernur meminta Jalan Lintas dibuka demi kepentingan masyarakat banyak.
Gubernur menjamin dan bertanggungjawab Kabupaten Musi Rawas Utara akan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Ribuan masyarakat menyambut baik dan meneriakkan yel-yel “Hidup Gubernur”, “Hidup Pangdam”. Pada pukul 18.30 WIB Gubernur beserta rombongan pulang ke Palembang. Situasi Muara Rupit mulai kondusif, Jalan Lintas Sumatera dibuka oleh masyarakat dan arus lalu lintas kembali normal.
Pada hari ketiga setelah itu, Kapolda Sumsel Bapak Irjen Saud Usman Nasution didampingi Dandim 0406 Mura dan tokoh-tokoh Muratara menyembelih 1 (satu) ekor kerbau tanda perdamaian di simpang empat Jalan Lintas Sumatera Muara Rupit.
Perjalanan panjang pembentukan daerah Otonom baru (DOB) Muratara, akhirnya mencapai titik terang, namun masih terkendala soal tapal batas. Peta batas Muratara dengan Mura dan Provinsi Jambi, sudah selesai. Menteri Dalam Negeri yang memfasilitasi antara provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi dan antara Muratara dengan Kabupaten Surolangun berjalan lancardan tepat waktu.
Sengketa suban jadikan Pembentukan Muratara kembali terhambat karena DPR RI mengusulkan kasus itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Musi Rawas Utara terbentuk. Blok Suban IV yang berada diantara perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dengan Kabupaten Musi Rawas, Blok Suban ini sebagaimana diatur didalam Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 dimasukkan ke wilayah Kabupaten Musi Rawas dan sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Terkait permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasindengan Musi Rawas sengketa ini menjadi penghalang pembentukan kabupaten Musi Rawas Utara, melalui negosiasi yang ulet dan dukungan dari berbagai pihak akhirnya disepakati pembentukan batas wilayah tersebut, dapat diselesaikan melalui fasilitator Kementrian Dalam Negeri RI.
Komisi II DPR RI akan memasukkan agenda pembahasan DOB Kabupaten Musi Rawas Utara pada masa siding DPR RI tanggal 13 Mei sampai Juli 2013, selanjutnya diagendakan untuk dishkan dalam siding paripurna DPR RI. Pada tanggal 14 Juni 2013 Persetujuan itu diambil setelah Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsah menyakan kepada seluruh anggota Komisi II dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Komite I DPD, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Komisi II DPR mengupayakan pengesahan RUU Pembentukan kabupaten Muratara menjadi UU di Sidang Paripurna pada 11 Juni 2013.
Sidang Paripurna 11 Juni 2013
Keputusan pengesahan RUU tentang Pembentukan DOB Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi Undang-undang, diambil setelah seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyetujui usulan pembentukan kabupaten tersebut.
Ketua Komisi II Agun Gunandjar mengatakan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah yang menjamin hubungan antar daerah lainya. Artinya mampu membangun kerja sama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah.
Setelah melalui perjalanan panjang proses pembentukan kabupaten Muratara yang dirintis sejak tahun 1960 an akhirnya terbentuk dan lahir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Daerah Otonomi Baru (DOB), tepatnya pada hari selasa, tanggal 11 Juni 2013, Kabupaten Musi Rawas Utara, kabupaten yang ke 15 dari 19 DOB disahkan oleh Paripurna DPR RI periode 2009-2014. Kabupaten Musi Rawas Utara adalah Kabupaten /Kota ke-17 di Sumatera Selatan.
HARI JADI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Pada tanggal 10 Juli 2013 Kabupaten Musi Rawas Utara resmi terbentuk dan berdiri serta disahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utaradi Provinsi Sumatera Selatan, termuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112.
Sumber : https://www.muratarakab.go.id
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Kabupaten musirawas utara sebagai daerah otonomi baru (DOB) telah memiliki administrasi pemerintahan, batas wilayah kabupaten warga masyarakatnya yang bermukim di wilayah daerah aliran Sungai Rupit dan Sungai Rawas, ternyata telah lama ter-arsip dalam perjalanan sejarah bangsanya.
Tahun 1825 Kesultanan Palembang jatuh ketangan Belanda, dan wilayah Rawas masuk dalam Keresidenan Palembang dengan status Onder-afdeling Rawas, ber Ibukota di Surulangun (Rawas), Rawas adalah bagian dari Wilayah Afdeling Palembangsche Bovenlanden berkedudukan di Lahat.
Tanggal 20 April 1943 oleh Pemerintahan Pendudukan Jepang Onder-Afdeling Rawas diganti dengan nama “Rawas Gun”. Sejak kemerdekaan Republik Indonesia 1945, Rawas Gun berganti nama lagi menjadi “Kewedanan” dan ibukota di Surulangun (Rawas), dan sempat juga ibukotanya di Muara Rupit. Sejak Jaman Pendudukan Jepang wilayah Kewedanan Rawas dan Kewedanan Musi Ulu disatukan menjadi Kabupaten Musi Ulu Rawas (Musi Rawas).
Kabupaten Musi Rawas Utara yang wilayahnya dilewati oleh Sungai Rupit dan Sungai Rawas sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), hasil pemekaran dari Kabupaten Induk : Kabupaten Musi Rawas adalah Kabupaten terlahir dari kesejarahan wilayah, budaya, bahasa daerah, adat istiadat dan administrasi pemerintahan daerah yang telah berjalan puluhan tahun ditengah-tengah masyarakat dan telah diakui serta tercatat dalam perjalanan sejarah pemerintahan republik Indonesia.
Keinginan masyarakat Rupit Rawas waktu itu Kewedanan Rawas Untuk memisakan diri dari Kabupaten Musi Rawas sudah dimulai sejak tahun 1960. Pada tanggal 5 agustus 1967 Panitia Besar Persiapan Kabupaten Musi Rawas di muara rupit memberikan surat mandat kepada Panitia Besar Persiapan Kabupaten Rawas Konsulat Palembang untuk mengadakan rapat persiapan pembentukan Kabupaten Rawas.
Berdasarkan surat mandat tersebut diadakan rapat pada tannggal 27 Agustus 1967 di Markas Daerah Legiun Veteran RI Sumatera Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh masyarakat Rawas yang berada di Kota Palembang beserta pengurus dan anggota IPPM – MURA Palembang. Tugas dari Panitia Besar Persiapan Kabupaten Rawas Konsulat Palembag yaitu :
Menampung tuntutan rakyat Rawas yang menuntut Ex. Kewedanan Rawas dijadikan Kabupaten Rawas.
Mengolah dan merumuskan tuntutan rakyat Rawas tesebut.mengajukan tuntutan rakyat Rawas tersebut pada pihak yang berwenang.
Keinginan tersebut banyak menemui hambatan dan kendala, tetapi generasi penerus tidak tinggal diam, pada tahun 2004 dibentuklah Presidium Persiapan Kabupaten Musi Rawas Utara (PPK MURATARA). PPK MURATARA tersebut beberapa kali disempurnakan komposisi pengurusannya.
Pada bulan april 2005 lebih kurang 3000 masyarakat dari 7 kecamatan di wilayah Muratara menyampaikan aspirasinya ke DPRD dan Pemkab Musi Rawas. Masyarakat menuntut pemekaran segera diwujudkan. Masyarakat diterima oleh ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Drs. HA. Karim AR, Bupati Musi Rawas Ir. Ibnu Amin, M.Sc, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Drs. HM. Syarif Hidayat, MM dan disepakati Bupati dan Ketua DPRD menugaskan sekda sebagai ketua tim dengan tugas memperbaharui semua administrasi dan kelengkapan pemekaran Kabupaten Musi Rawas. Dalam tempo 15 hari hasil kerja tim telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Musi Rawas dan dibentuk Pansus pembahasan Pemekaran Kabupaten Musirawas.
Tahun 2007 masyarakat di wilayah Musi Rawas Utara kembali melakukan demonstrasi dengan jumlah yang lebih besar lagi lebih kurang sekitar 7000 massa mendatangi kantor DPRD dan kantor bupati Musi Rawas. Masyarakat diterima oleh Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Masyarakat menuntut agar Bupati segera menyetujui pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada saat demontrasi tersebut massa terpancing melempari kaca gedung DPRD karena merasa dilecehkan oleh orasi Bupati Musi Rawas. Karena situasi semakin memanas Bupati diamankan ke dalam gedung DPRD. Selanjutnya ribuan masyarakat tersebut bergerak menuju kearah perbatasan Muratara dengan kabupaten Musi Rawas didekat jembatan air dulu.
Masyarakat menutup jalan lintas sumatera dan tetap menuntut pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada saat itu disepakati dalam surat perjanjian yang ditulis tangan oleh Ir. Arjuna Jipri, ditandatangani oleh wakil dari Pemkab Musi Rawas, Unsur Muspida, Ketua DPRD dan Ketua Presidium, sepakat membuka jalan lintas dan Bupati musi Rawas menandatangani persetujuan Pemekaran Kabupaten Musirawas Utara.
Usaha tersebut belum juga berjalan mulus, maka Presidium menemui Gubernur, Kapolda dan Pangdam. Sementara Tokoh-tokoh Muratara mendatangi Bupati Musi Rawas di rumah dinas (pendopo kabupaten) untuk menandatangani persetujuan pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara. Terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara terus diperjuangkan melalui berbagai cara dan pada puncaknya terjadilah bentrokan tersebut.
Peristiwa Terjadinya Bentrokan
Rentetan waktu yang begitu panjang untuk menunggu dan berharap, setidaknya dari lahirnya Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Musi Rawas Nomor : 12/KPT/DPRD/2005 tanggal 3 september 2005 tentang Persetujuan usul Pemekaran Kabupaten Ex. Kewedanaan Rawas, mengakibatkan warga masyarakat Musi Rawas Utara lelah menunggu dan menanti, pertanyaan selalu “menggema”, kapan kabupaten DOB Musi Rawas Utara disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama DPR RI.
Ditengah-temgah ketidakpastian, terlambat dan tersendatnya komunikasi public pemerintah pusat dan daerah, kepada warga masyarakat tentang kepastian waktu, kapan RUU DOB Kabupaten Musi Rawas Utara disetujui dan disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah RI.
Hari senin tanggal 23 April 2013, terjadilah pemblokadean jalan Lintas Sumatera (jalinsum) dengan cara membakar ban-ban bekas sebagai bentuk tuntutan, protes, warga masyarakat Musi Rawas Utara, agar Kabupaten Musi Rawas Utara segera lahir dan disahkan.. dalam waktu singkat hari itu juga, aksi ini menutup totsl akses lalu lintas jalan Negara, yaitu jalur yang menghubunngkan Jambi, Palembang dan Bengkulu.
Bahkan keinginan polisi agar warga membuka sebagian jalan yang diblokir justru dibalas dengan lemparan batu, secara missal dan menyatu. Menjelas sore, aksi warga masih berlangsung. Mereka menyatakan baru akan membuka blokade bila Gubernur dan Menteri Dalam Negeri RI datang menemui warga.
Aksi tetap berlangsung hingga malam hari. Pukul 20.00 WIB, Wakil Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang datang membujuk warga untuk membuka blokir jalan, juga tidak digubris, gambaran nyata saat itu warga yang sudah larut dalam semangat, emosi dalam satu tuntutan, Kabupaten kami harus mekar dan lahir. Sekitar pukul 21.00 WIB, senin malam Kapolres Musi Rawas kembali meminta massa membubarkan diri.
Namun ribuan warga justru merapat dalam posisi berhadap-hadapan. Letusan yang diduga berasal dari senjata api terdengar. Aksi sempat mereda. Tapi, justru satu jam kemudian, massa dengan beringas kembali melempari petugas. Bentrokan tak dapat dihindari.
Kemarahan warga sudah tidak terkendali lagi, setelah mereka mengetahui ada empat orang yang meninggal dalam bentrokan itu diyakini karena peluru pihak aparat yang berusaha membubarkan massa. Massa yang marah kemudian merusak dan membakar markas Polsek Muara Rupit. Dua mobil, satu sepeda motor dan sejumlah rumah di asrama polisi ikut mereka hancurkan.
Mereka juga lalu membakar dua mobil patrol polisi dan markas Polsek Rupit. Dalam kejadian itu puluhan demonstran mengalami luka-luka, 4 orang meninggal dunia, dan 6 polisi mengalami cedera. Para korban demonstran yang meninggal dunia adalah mikson (35), Apriyanto (18), Suharto (18), Fadilah (40) semuanya warga muratara. Empat korban yang tewas akibat penembakan dalam bentrokan antara demonstran dan pihak aparat tersebut, dimakamkan keesokan hari, Selasa siang, 30 Aprl 2013.
Sementara itu, belasan korban luka-luka lainnya dirawat di rumah sakit terdekat di Lubuk Linggau dan Rumah Sakit, Puskesmas terdekat. Para korban yang meninggal dan luka-luka adalah para pejuang pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara dan Warga Masyarakat Musi Rawas Utara, akan mempatrikan nama-nama mereka sebagai pejuang dalam perjalanan sejarah berdirinya, mengisi pembangunan kabupaten DOB Musi Rawas Semangat dan pengorbanan para pejuang berdirinya kabupaten Musi Rawas Utara, dimotori oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh Presedium pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara, para pejuang baik yang berada dijajaran legislatif, eksekutif dipemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Provinsi Sumatera Selatan dan Nasional, bahwa sejarah perjalanan penuh pengorbanan ini adalah “Amunisi Semangat” untuk menjadikan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai Kabupaten yang bermasrtabat, makmur dan lestari, untuk warga Musi Rawas Utara dan rakyat Indonesia, semoga, amin.
Setelah Peristiwa Bentrokan
Pada tanggal 30 April 2013 jalan lintas Sumatera dan 2 buah jembatan masih ditutup oleh masyarakat. Gubernur sumsel Bapak Ir. Alex Noerdin yang pagi harinya masih berada di Jakarta mengikuti acara Musrenbangnas meminta izin kepa Presiden untuk kembali dan datang ke Muara Rupit. Pada pukul 16.00 WIB rombongan Gubernur mendarat di Bandara Silampari Lubuk Linggau.
Gubernur didampingi Pangdam II Sriwijaya Bapak Mayjen TNI Nugroho Widyotomo langsung menuju Muara Rupit. Situasi Muara Rupit masih mencekam, dengan pengawalan Dandim 0406 Mura Letkol CZI Widyo Hartanto dan anggota beserta tokoh-tokoh masyarakat yang dari pagi menunggu Gubernur Sumsel Bapak Ir. Alex Noerdin.
Gubernur dan Pangdam menemui salah satu keluarga korban di rumah duka untuk menyampaikan bantuan kepada keluarga korban dan ketiga korban lainnya. Gubernur selamjutnya menemui masyarakat di simpang empat jalan Lintas Sumatera Muara Rupit dan dihadapan ribuan masyarakat Muratara Gubernur meminta Jalan Lintas dibuka demi kepentingan masyarakat banyak.
Gubernur menjamin dan bertanggungjawab Kabupaten Musi Rawas Utara akan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Ribuan masyarakat menyambut baik dan meneriakkan yel-yel “Hidup Gubernur”, “Hidup Pangdam”. Pada pukul 18.30 WIB Gubernur beserta rombongan pulang ke Palembang. Situasi Muara Rupit mulai kondusif, Jalan Lintas Sumatera dibuka oleh masyarakat dan arus lalu lintas kembali normal.
Pada hari ketiga setelah itu, Kapolda Sumsel Bapak Irjen Saud Usman Nasution didampingi Dandim 0406 Mura dan tokoh-tokoh Muratara menyembelih 1 (satu) ekor kerbau tanda perdamaian di simpang empat Jalan Lintas Sumatera Muara Rupit.
Perjalanan panjang pembentukan daerah Otonom baru (DOB) Muratara, akhirnya mencapai titik terang, namun masih terkendala soal tapal batas. Peta batas Muratara dengan Mura dan Provinsi Jambi, sudah selesai. Menteri Dalam Negeri yang memfasilitasi antara provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi dan antara Muratara dengan Kabupaten Surolangun berjalan lancardan tepat waktu.
Sengketa suban jadikan Pembentukan Muratara kembali terhambat karena DPR RI mengusulkan kasus itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Musi Rawas Utara terbentuk. Blok Suban IV yang berada diantara perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dengan Kabupaten Musi Rawas, Blok Suban ini sebagaimana diatur didalam Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 dimasukkan ke wilayah Kabupaten Musi Rawas dan sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Terkait permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasindengan Musi Rawas sengketa ini menjadi penghalang pembentukan kabupaten Musi Rawas Utara, melalui negosiasi yang ulet dan dukungan dari berbagai pihak akhirnya disepakati pembentukan batas wilayah tersebut, dapat diselesaikan melalui fasilitator Kementrian Dalam Negeri RI.
Komisi II DPR RI akan memasukkan agenda pembahasan DOB Kabupaten Musi Rawas Utara pada masa siding DPR RI tanggal 13 Mei sampai Juli 2013, selanjutnya diagendakan untuk dishkan dalam siding paripurna DPR RI. Pada tanggal 14 Juni 2013 Persetujuan itu diambil setelah Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsah menyakan kepada seluruh anggota Komisi II dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Komite I DPD, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Komisi II DPR mengupayakan pengesahan RUU Pembentukan kabupaten Muratara menjadi UU di Sidang Paripurna pada 11 Juni 2013.
Sidang Paripurna 11 Juni 2013
Keputusan pengesahan RUU tentang Pembentukan DOB Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi Undang-undang, diambil setelah seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyetujui usulan pembentukan kabupaten tersebut.
Ketua Komisi II Agun Gunandjar mengatakan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah yang menjamin hubungan antar daerah lainya. Artinya mampu membangun kerja sama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah.
Setelah melalui perjalanan panjang proses pembentukan kabupaten Muratara yang dirintis sejak tahun 1960 an akhirnya terbentuk dan lahir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Daerah Otonomi Baru (DOB), tepatnya pada hari selasa, tanggal 11 Juni 2013, Kabupaten Musi Rawas Utara, kabupaten yang ke 15 dari 19 DOB disahkan oleh Paripurna DPR RI periode 2009-2014. Kabupaten Musi Rawas Utara adalah Kabupaten /Kota ke-17 di Sumatera Selatan.
HARI JADI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Pada tanggal 10 Juli 2013 Kabupaten Musi Rawas Utara resmi terbentuk dan berdiri serta disahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utaradi Provinsi Sumatera Selatan, termuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112.
Sumber : https://www.muratarakab.go.id
Belum ada Komentar untuk "Sejarah Berdirinya Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan"
Posting Komentar