Hukum dan Azab Makan Harta Anak Yatim dalam Islam

Dalam agama Islam, telah jelas disebutkan bahwa memakan harta anak yatim merupakan salah satu dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT., dan juga telah Allah SWT. melalui firmannya di dalam Al-Qur’an telah memberikan gambaran azab bagi orang yang memakan harta anak yatim.


Oleh sebab itu, sebagai muslim yang baik dan takut kepada Allah, kita janganlah memakan harta anak yatim ataupun harta yang bukan menjadi hak kita. Serta senantiasa menyayangi, mengasihi, dan melindungi anak yatim, karena kita tidak tahu betapa berat beban hidup dan beban kehilangan yang dideritanya.

Pernah dikisahkan dalam Islam, disuatu hari raya Rasulullah SAW, keluar rumah untuk melaksanakan shalat Idul Fitri, dan anak-anak kecil sedang bermain riang dijalanan. Tetapi Rasulullah SAW mendapati seorang anak kecil yang duduk menjauh dari kumpulan anak-anak yang sedang bermain. Pakaian anak itu sangat sederhana dan ia tampak murung. Melihat anak tersebut Rasulullah segera menghampiri anak yang sendirian itu, dan bertanya kepadanya : “Nak, mengapa kau menangis? Engkau tidak bermain bersama anak-anak yang lainnya?”. Anak kecil yang tidak mengetahui orang tersebut adalah Rasulullah SAW, menjawab, “Paman, ayahku telah wafat. Ia mengikuti Rasulullah SAW dalam menghadapi musuh disebuah pertempuran.tetapi ia gugur di medan perang tersebut.” Rasulullah SAW. terus mendengarkan cerita anak tersebut. “Ibuku menikah lagi, ia memakan warisanku, peninggalan dari ayah. Sedangkan suami barunya mengusirku dari rumahku sendiri. Kini aku tidak memiliki apapun. Makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Aku bukan siapa-siapa. Dan hari ini aku melihat teman-temanku merayakan hari raya bersama ayah mereka lalu perasaanku dikuasai oleh nasib hampa tanpa ayah. Untuk itulah aku menangis.” Mendengar cerita anak tersebut, Rasulullah SAW. yang duduk dihadapannya segera mengusap kepala anak tersebut, dan berkata, “Nak, dengarkan baik-baik. Apakah kau mau bila aku menjadi ayah, Aisyah menjadi ibumu, Ali menjadi pamanmu, Fatimah menjadi kakakmu dan Hasan, Husein sebagai saudaramu?” Mendengar tawaran Rasulullah, anak tersebut seketika langsung menyadari bahwa orang tersebut adalah Rasulullah SAW. Lalu anak tersebut pun menerima tawaran Rasulullah dengan senang hati, dan sejak saat itu anak kecil tersebut telah menjadi anak angkat Rasulullah SAW.

Dari kisah Rasulullah tersebut, dapat kita ketahui bahwa Rasulullah amat menyayangi, mengasihi dan melindungi anak yatim.

Islam sebagai agama yang sempurna mengajarkan kepada umatnya agar senantiasa berbuat baik kepada semua makhluk hidup, dan salah satunya adalah anak yatim. Dan bahkan Islam menganjurkan agar kita memelihara dan menyantuni anak yatim, karena terdapat banyak keutamaan menyantuni anak yatim, dan menyantuni anak yatim merupakan salah satu amalan 10 muharam yang menghasilkan pahala. Didalam sumber syariat Islam terdapat banyak firman Allah dan hadits-hadits yang menganjurkan agar umat Islam berbuat baik terhadap anak yatim.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan, dari Sahl bin Sa’ad ra. berkata :

Rasulullah SAW. bersabda :

“Aku dan orang yang memelihara anak yatim dalam surga nanti seperti ini.” Rasulullah SAW. mengisyaratkannya dengan mendekatkan jari telunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari)

Rasulullah SAW. bersabda :

“Sebaik-baik rumah kaum muslimin adalah rumah yang terdapat didalamnya anak yatim yang diperlakukan (diasuh) dengan baik, dan seburuk-buruknya rumah adalah yang didalamnya terdapat anak yatim tapi anak itu diperlakukan dengan buruk.” (HR. Ibnu Majah)

Rasulullah SAW. bersabda :

Barangsiapa mengambil anak yatim dari kalangan Muslimin, dan memberinya makan dan minum, Allah akan memasukannya kedalam surga, kecuai apabila ia berbuat dosa besar yang tidak terampuni.” (HR. Tirmidzi)

Dari beberapa hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa memelihara, dan mengasihi anak yatim memiliki banyak kebaikan. Dan seseorang yang menyantuni anak yatim akan dimasukkan oleh Allah kedalam surga, diberi safaat pada hari akhir, orang tersebut akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang menyantuni anak yatim.

Memakan Harta Anak Yatim Menurut Islam

Dalam agama Islam telah dijelaskan betapa Allah dan Rasulullah memuliakan dan menyayangi anak yatim, lalu sebagai hamba Allah dan pengikut Rasulullah yang taat kita juga harus meneladani hal tersebut.

Allah SWT. dalam (QS. Al-Ma’un ayat 1-2) berfirman :

“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka mereka itulah orang yang menghardik anak yatim.”

Maksud dari ayat tersebut menghardik anak yatim adalah yakni orang yang menolak dengan keras anak yatim dan tidak mau memberikan haknya, termasuk berkata kasar dan membentak mereka sehingga membuat mereka sedih dan bercucuran air mata.

Lalu hukum memakan harta anak yatim sama saja dengan hukum menyakiti hati anak yatim, yaitu tidak diperbolehkan dan dosa.

Rasululullah SAW. pernah bersabda :

Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak,” dan salah satu diantara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah “Memakan harta anak yatim.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan dalam (QS. An-Nisa’ ayat 10) Allah SWT. berfirman :

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (nereka).”

Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang yang memakan harta anak yatim maka ia diibaratkan seperti menelan api dan kelak akan dimasukan kedalam neraka.

Dan dalam (QS. Al-An’am ayat 151-152) Allah SWT. berfirman :

"Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepda ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabatmu dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan padamu agar kamu ingat.”

Dalam ayat tersebut disebutkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT. dan salah satunya adalah mendekati harta anak yatim. Seorang muslim dilarang mendekati harta anak yatim kecuali jika dia mendekatinya dengan cara dan tujuan yang bermanfaat bagi anak yatim tersebut, misalnya untuk keperluan pendidikan anak tersebut dan untuk makan beberapa keperluan bersama yang sifatnya tidak berlebihan. Namun hal tersebut juga hanya boleh dilakukan sampai anak tersebut mencapai usia dewasa atau (baligh).

Dan dari As-Suddiy, ia berkata :

Orang yang memakan harta anak yatim secara zalim akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan keluar nyala api dari mulut, telinga, hdiung, dan matanya. Siapapun yang melihatnya pasti akan mengetahui bahwa ia adalah pemakan harta anak yatim.” (HR. Ibnu Jarir)

PERINTAH BERBUAT BAIK KEPADA ANAK YATIM

Allâh Azza wa Jalla memuji al-Abrâr (orang-orang yang berbakti kepada Allâh), karena sifat-sifat mereka yanng utama. Salah satunya adalah memberi makan kepada anak yatim. Allâh Subahnahu wa Ta’ala berfirman:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. [Al-Insân/76: 8]

Dan Allâh Azza wa Jalla mencela orang-orang yang tidak mempedulikan anak yatim.

كَلَّا ۖ بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ ﴿١٧﴾ وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ

Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin. [Al-Fajr/89: 17-18]

Anjuran berbuat baik kepada anak yatim lebih ditekankan jika anak yatim itu merupakan kerabat. Allâh Subahnahu wa Ta’ala berfirman:

فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ ﴿١١﴾ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ ﴿١٢﴾ فَكُّ رَقَبَةٍ ﴿١٣﴾ أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ ﴿١٤﴾ يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ

Tetapi dia (manusia itu) tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat. [Al-Balad/90: 11-15]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alahi wa sallam juga memberitakan bahwa orang yang mencukupi kebutuhan anak yatim akan masuk surga berdekatan dengan Beliau Shallallahu ‘alahi wa sallam.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Dari Sahl bin Sa’ad, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Saya dan orang yang mencukupi anak yatim di dalam sorga seperti ini”, beliau berisyarat dengan dua jari beliau, jari telunjuk dan jari tengah. [HR Al-Bukhâri]

LARANGAN MENZHALIMI ANAK YATIM

Selain memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak yatim, Islam juga melarang menzhalimi anak yatim dengan segala macam bentuknya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ

Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. [Adh-Dhuha/93:9]

Mujâhid rahimahullah berkata, “Janganlah kamu merendahkan anak yatim, karena kamu dahulu juga sebagai anak yatim.”

Al-Fara’ dan az-Zajjâj berkata, “Janganlah kamu berbuat sewenang-wenang kepada anak yatim dengan menguasai hartanya, lalu kamu merampas haknya karena kelemahannya”. Demikianlah bangsa Arab dahulu berbuat terhadap anak-anak yatim. Mereka mengambil harta anak-anak yatim dan hak-hak mereka. [Lihat Tafsir al-Baghawi, 8/457]

Perbuatan sewenang-wenang kepada anak yatim menunjukkan pelakunya tidak memiliki iman atau keimanan terhadap hari pembalasan itu lemah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ ﴿١﴾ فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ ﴿٢﴾ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. [Al-Mâ’ûn/107: 1-3]

Adapun orang-orang yang beriman kepada agama Islam, yang mengajarkan adanya hari pembalasan amal, maka kepercayaannya itu akan mendorongnya untuk berbuat baik kepada anak yatim dan memberi makan orang miskin. Walaupun dia mengetahui bahwa anak yatim dan orang miskin tidak mampu membalas kebaikannya, namun dia meyakini bahwa Rabb, Penguasa anak yatim dan orang miskin, Maha Kuasa dan Pemurah memberikan balasannya pada hari pembalasan.

ANCAMAN MAKAN HARTA ANAK YATIM

Kewajiban wali yatim untuk mengurusnya dan mengurus hartanya dengan sebaik-baiknya. Ketika anak yatim itu telah dewasa dan mampu mengurusi hartanya sendiri, hendaklah dia menyerahkan harta si yatim kepadanya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. [Al-An’âm/6: 152 dan Al-Isra’/17: 34]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, dengan memakan, atau menukarnya dengan bentuk yang menguntungkan kamu, atau mengambil dengan tanpa sebab. Kecuali dengan cara yang menyebabkan harta mereka menjadi baik, dan mereka akan mendapatkan manfaatnya.

Ini menunjukkan tidak boleh mendekati dan mengurusi harta anak yatim dengan cara yang akan merugikan anak-anak yatim, atau bentuk yang tidak membahayakan tetapi juga tidak membawa kebaikan. Hingga anak yatim itu sampai dewasa, lurus, dan tahu mengatur harta. Jika dia telah dewasa, maka hartanya diserahkan kepadanya, dia mengatur hartanya dengan pengawasan Wali. Firman Allâh ini menunjukkan bahwa anak yatim, sebelum dewasa dan mampu mengatur harta, dicegah mengurusi harta, walinya yang mengurusi hartanya dengan cara yang lebih menguntungkan. Dan pencekalan itu berakhir dengan kedewasaan”. [Lihat Tafsir as-Sa’di, 1/280]

Oleh karena itu, barangsiapa memakan harta anak yatim secara zhalim, ancamannya adalah neraka. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). [An-Nisa/4:10]

As-Sudi rahimahullah berkata, “Orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim pada hari kiamat akan digiring dengan nyala api keluar dari mulutnya, telingannya, hidungnya, dan matanya. Semua orang yang melihatnya akan mengenalnya bahwa dia adalah pemakan harta anak yatim”. [Al-Kabâir, hlm. 65, karya imam Adz-Dzahabi rahimahullah]

Oleh karena itu, tidak aneh jika memakan harta anak yatim dimasukkan kedalam tujuh dosa besar yang bisa membuat binasa, sebagaimana disebutkan di dalam hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dari Abu Hurairah, dari Nabi n , beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh; sihir; membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq; memakan riba; memakan harta anak yatim; berpaling dari perang yang berkecamuk; menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. Al-Bukhâri, no: 3456; Muslim, no: 2669]

AZAB MAKAN HARTA ANAK YATIM-PIATU DI AKHIRAT

Setelah mengalami kematian, kelak seluruh umat manusia akan dibangkitkan pada hari kebangkitan. Seluruh umat dari zaman Nabi Adam AS hingga umat pada akhir zaman kelak akan dibangkitkan dari kuburnya. Saat itu, seluruh manusia digiring menuju padang Mahsyar dan dihisab segala amal perbuatannya. Tak hanya itu, saat dibangkitkan manusia akan memiliki wujud yang berbeda-beda sesuai amal perbuatan mereka.

Rasulullah SAW menjelaskan hari kebangkitan tersebut dalam hadis berikut,

“Kemudian Allah menurunkan hujan bagaikan gerimis atau awan. Maka tumbuhlah darinya jasad-jasad manusia. Kemudian ditiup kembali Sangsakala untuk kedua kalinya, maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusan masing-masing).” (HR. Muslim)

Sedangkan Allah menceritakan kebenaran terkait hari kebangkitan dalam Alquran surat Yasin ayat 51-52. Dalam ayat tersebut Allah berfirman,

Dan ditiuplah sangkakala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Tuhan mereka. Mereka berkata: ‘Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat tidur kami (kubur)?’ Inilah yang dijanjikan (Tuhan) yang Maha Pemurah dan benarlah rasul-rasul(Nya).” (QS. Yasin: 51-52)

Saat dibangkitkan kelak, rupanya akan ada suatu kaum yang dibangkitkan dengan kondisi sangat mengerikan. Yaitu mereka akan bangkit dengan perut yang penuh dengan api membara. Wajah mereka akan berwarna hitam legam dengan mata yang melotot dan api yang memenuhi perut. Mengapa mereka dibangkitkan dengan kondisi tersebut dan dosa apakah yang telah mereka perbuat?

Menurut Kitab Al- Kabâir karya imam Adz-Dzahabi RA, orang-orang yang gemar memakan harta anak yatim dengan zalim akan bangkit dengan kondisi seperti itu. Hal tersebut akan terjadi apabila mereka belum sempat bertaubat atas perbuatannya. Dalam islam, anak yatim yang sudah tidak memiliki orang tua memiliki posisi yang istimewa. Bahkan umat Islam pun diperintahkan untuk tetap berlaku baik terhadap anak yatim sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda,

“Sebaik-baik rumah kaum muslimin adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim dan diasuh dengan baik. Dan seburuk-buruk rumah kaum muslimin adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim, namun diasuh dengan buruk. Kemudian beliau menunjukkan dengan jari tengah dan telunjuknya sambil bersabda; ‘aku dan pengasuh anak yatim seperti ini di surga’.” (HR. Abu Daud)

Sedangkan apabila seseorang berani memakan harta anak yatim yang bukan merupakan haknya, maka kelak ia akan mendapatkan azab yang pedih. Bahkan Allah menyebutkan azab tersebut dalam Alquran surat An-Nisa ayat 10, yang menjelaskan bahwa azabnya yaitu berupa perut yang akan dipenuhi dengan api.

Dalam ayat tersebut Allah berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10)

Selain itu dalam kitab Al- Kabâir, As-Sudi RA berkata :

Orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim pada hari kiamat akan digiring dengan nyala api keluar dari mulutnya, telinganya, hidungnya, dan matanya. Semua orang yang melihatnya akan mengenalnya bahwa dia adalah pemakan harta anak yatim.” [Al-Kabâir, karya imam Adz-Dzahabi RA]

Oleh karena itu, seseorang hendaknya berlaku amanah dan penuh tanggung jawab apabila ia mendapatkan amanah untuk mengurus anak yatim. Yaitu hendaknya ia memperlakukan anak yatim dengan cara yang baik dan tidak memakan harta anak yatim tersebut. Jika sekali-sekali berani memakan harta anak yatim, maka kelak di hari kebangkitan ia akan dibangkitkan dengan kondisi perut penuh dengan api.

Wallohua'lam Bisshowab

Semoga kita semua dijadikan hamba yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dan terhindar dari siksaan api neraka. Amin ya rabbal alamin....

Belum ada Komentar untuk "Hukum dan Azab Makan Harta Anak Yatim dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel