Hukum Suka Sesama Jenis dalam Ajaran Islam

Lesbian atau Gay adalah perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. Para ulama sepakat bahwa pelaku lesbi tidak dihukum had. Karena lesbi bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta’zir, dimana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.


Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika ada dua wanita atau pria yang saling menempelkan badannya maka keduanya berzina dan dilaknat.

Berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

 “Apabila ada wanita yang menggagahi wanita maka keduanya berzina.” Tidak ada hukuman had untuk pelakunya, karena lesbi tidak mengandung jima (memasukkan kemaluan ke kemaluan). Sehingga disamakan dengan cumbuan di selain kemaluan. Namun keduanya wajib dihukum ta’zir.” (Al-Mughni, 9:59).

Hanya saja, hadis yang disebutkan Ibnu Qudamah di atas adalah hadis lemah. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Al-Albani dalam Dhaif al-Jami’. Karena itu, lesbi tidak disamakan dengan zina.

As-Sarkhasi mengatakan, “Andaikan hadis itu sahih, tentu maknanya adalah bahwa keduanya melakukan dosa sebagai orang yang berbuat zina, namun tidak dihukum sebagaimana orang yang melakukan zina.” (Al-Mabsuth, 9: 78)

Disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami :

الْكَبِيرَةُ الثَّانِيَةُ وَالسِّتُّونَ بَعْدَ الثَّلَاثِمِائَةِ : مُسَاحَقَةُ النِّسَاءِ وَهُوَ أَنْ تَفْعَلَ الْمَرْأَةُ بِالْمَرْأَةِ مِثْلَ صُورَةِ مَا يَفْعَلُ بِهَا الرَّجُلُ . كَذَا ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَاسْتَدَلَّ لَهُ بِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : السِّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ

وَقَوْلُهُ : ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُمْ شَهَادَةَ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ : الرَّاكِبُ وَالْمَرْكُوبُ ، وَالرَّاكِبَةُ وَالْمَرْكُوبَةُ ، وَالْإِمَامُ الْجَائِرُ .

“Dosa yang ke-362 Lesbian yaitu seorang wanita melakukan hubungan intim dengan sesama wanita seperti layaknya hubungan suami istri.

Ini yang disebutkan oleh sebagian ulama dan mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ; Lesbian adalah zinanya wanita dengan sesama wanita.

Sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam :

"Ada tiga kelompok manusia yang Allāh tidak akan menerima syahadat mereka : Pelaku homoseksual, pelaku lesbian dan penguasa yang keji.” (Az-Zawajir ‘An Iqtirafil Kabaa’ir : 472 dosa besar no. 362).

Dan khusus perbuatan lesbian atau gay ini, ia tidak sama dengan zina karena tidak ada unsur yang disebut oleh sebagian ulama “Timba masuk ke dalam sumur”. Sehingga pelakunya tidak dihukum sebagaimana pelaku zina. Disebutkan di dalam Mausu’ah Kuwaitiyyah :

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لا حَدَّ فِي السِّحَاقِ ; لأَنَّهُ لَيْسَ زِنًى . وَإِنَّمَا يَجِبُ فِيهِ التَّعْزِيرُ ; لأَنَّهُ مَعْصِيَةٌ

“Para ulama ahli fiqih sepakat bahwasanya tidak ada “Had” /pidana bagi pelaku suka sesama karena ia bukan zina. Akan tetapi wajib untuk diberlakukan “Ta’zir” dalam kasus lesbian karena ia perbuatan kemaksiatan.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah : 24/252).

Salah satu perbedaan antara Had dengan Ta’zir adalah : bahwasanya Had itu jenis dan ukuran hukumannya ditentukan oleh syariat. Sedangkan Ta’zir adalah hukuman bagi pelaku maksiat yang jenis dan ukurannya tidak ditentukan syariat, maka ia diserahkan kepada penguasa kaum muslimin.

Imam Ibnu Abdil Bar pernah menyebutkan salah satu bentuk Ta’zir, beliau menyatakan :

على المرأتين اذا ثبت عليهما السحاق : الأدب الموجع والتشريد

“Bagi dua orang wanita jika telah terbukti kuat melakukan lesbian maka mereka harus diberi pelajaran, pukulan/cambuk serta diusir.” (Al-Kafi Fil Fiqhi Ahlil Madinah : 2/1073).

Demikian pula Imam Ibnu Rusyd menyatakan :

هذا الفعل من الفواحش التي دل القرآن على تحريمها بقوله تعالى : ( والذين هم لفروجهم حافظون ) إلى قوله ( العادون ) ، وأجمعت الأمة على تحريمه ، فمن تعـدى أمر الله في ذلك وخالف سلف الأمة فيه كان حقيقا بالضرب الوجيع

“Perbuatan lesbian ini bagian dari perbuatan keji yang Al-Qur’an telah mengharamkannya dengan firman Allāh Ta’ālā : ‘Dan orang-orang yang senantiasa menjaga kemaluannya’. Sampai firman Allāh : ‘Mereka (yang mencari selain itu) adalah orang-orang yang melampaui batas.‘

Dan umat Islam sepakat akan haramnya lesbian, barangsiapa melanggar batasan Allah (dengan melakukan lesbian) dan menyelisihi salaful ummah dalam hal ini maka ia berhak untuk dipukul dengan pukulan yang menyakitkan.” (Al-Bayan Wat tahshil : 16/323).

Pada intinya lesbian adalah termasuk dosa-dosa besar dalam islam dan kaum muslimin sepakat akan keharaman perbuatan ini. Maka wajib bagi para pelakunya untuk segera bertaubat dan meninggalkan perbuatan serta menjauhi para pelakunya agar tidak ketularan.>>

Dan wajib bagi kaum muslimin secara umum untuk mencegah terjadinya kemaksiatan ini di tengah-tengah komunitas mereka serta mengantisipasi segala hal yang bisa mengantarkan pada perbuatan sesat ini. Karena perbuatan ini tidak hanya membahayakan pelakunya namun ia juga membahayakan orang-orang di sekitar mereka, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyatakan :

إِذَا اسْتَحَلَّتْ أُمَّتِي سِتًّا فَعَلَيْهِمُ الدَّمَارُ : إِذَا ظَهَرَ فِيهِمُ التَّلَاعُنُ ، وَشَرِبُوا الْخُمُورَ ، وَلَبِسُوا الْحَرِيرَ ، وَاتَّخَذُوا الْقِيَانَ ، وَاكْتَفَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ

“Apabila umatku telah menganggap halal enam perkara, maka mereka akan diluluh-lantakkan ; Apabila muncul pada mereka perbuatan saling melaknat, meminum khamr, memakai sutra, memainkan alat musik, homoseksual dan lesbian.”
(HR Ath-Thabarani dalam Mu’jamul)

Sumber Referensi : https://bimbinganislam.com & http://www.islamqa.com

Belum ada Komentar untuk "Hukum Suka Sesama Jenis dalam Ajaran Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel