Hukum, Syarat Dan Manfaat Qurban Idul Adha Dalam Islam
Rabu, 07 Agustus 2019
Tambah Komentar
Qurban adalah salah satu ibadah dalam agama islam yang mana dilakukannya penyembelihan binatang ternak yang di lakukan sebagai wujud pengorbanan umat muslim. Ibadah qurban dilakukan pada bulan dzulhijah dalam penanggalan hijiriah, tepatnya pada 10 dzulhijjah.
Ibadah qurban diawali dalam sejarah Nabi Ibrahim dan Ismail, yang kisahnya tertuang di dalam Al-qur’an surat Ash shaafaat : 102-107.
“ Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”
HUKUM QURBAN BAGI UMAT ISLAM
Orang yang disyariatkan bequrban adalah orang yang mampu melaksanakan qurban. Memang ada dua pendapat tentang syariat qurban ini. Pendapat pertama mewajibkan, inilah pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah. Tapi inti dari kedua pendapat ini adalah bahwa berqurban disyariatkan kepada orang yang mampu. Berdasarkan hadits Rosulullah SAW, dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban.
Karena sesungguhnya banyak sekali manfaat dari berqurban yang bisa dirasakan oleh umatnya baik di dunia maupun di akhirat nanti. Qurban dapat menutup segala amalan buruk yang pernah Anda perbuat, khususnya untuk umat muslim yang rajin melakukannya. Tidak hanya itu, qurban juga dapat mempererat tali silaturahmi antar umat muslim. Dengan melakukan ritual qurban mulai dari membeli, menyembelih dan membagikan daging qurban, kita telah meningkatkan solidaritas antar umat muslim.
Dengan berqurban kita juga dapat menabung bekal pahala untuk di akhirat nanti, karena malaikat akan mencatat segala amal baik yang kita lakukan. Tidak akan merugi umat muslim yang selalu berqurban setiap tahunnya, apapun hukum qurban dalam islam. Karena islam mengajarkan kita sebagai umatnya untuk selalu menjalankan amanah dan perintah Nya.
Hukum qurban dalam islam seharusnya memang diwajibkan bagi umat muslim yang dirasa mampu dalam segi materi. Karena rezeki itu berasal dari Allah dan akan kembali pada Allah. Jika Anda sbagai umat muslim sudah berhasil menggunakan dan mengamalkannya dengan baik, maka harta yang Anda gunakan tersebut akan menjadi tabungan amal Anda di akhirat nanti.
Sebelum berqurban ada baiknya Anda mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar qurban Anda sah di mata Allah. Hewan yang akan Anda kurbankan harus terbebas dari segala cacat yang terlihat oleh mata. Harus sehat dan tidak boleh ada penyakit. Karena dalam islam, dilarang untuk membunuh hewan atau binatang yang sedang sakit. Hukum qurban idul adha wajib dilaksanakan sesaat setelah pelaksanaan sholat idul adha. Karena jika dilaksanakan sebelum atau berjarak jauh dari selesainya sholat idul adha, qurban tidak akan sah di mata Allah.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan beliau menganggap qurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil.
Beliau juga mengatakan:
فإن قال قائل: لعل ذلك لفقرهم؟ فالجواب: إن هذا احتمال وارد لكنه غير متعين، بل إنه جاءت الآثار بأن من أزواج الرسول عليه الصلاة والسلام من كانت غنية
“Jika ada orang yang berkata: mungkin itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat miskin? Maka kita jawab: memang kemungkinan tersebut ada, namun tidak bisa kita pastikan. Bahkan terdapat banyak atsar yang menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah orang-orang kaya“ (Durus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 8/5).
Dan perlu diperhatikan bahwa ibadah qurban ini wajib ikhlas hanya untuk meraih wajah Allah Ta’ala. Hendaknya jauhkan perasaan ingin dilihat, ingin dikenal pernah berqurban, ingin nampak namanya atau semisalnya yang merupakan riya dan bisa menghanguskan pahala amalan. Karena terkadang alasan orang berqurban atas nama istrinya atau anaknya karena anak dan istrinya belum pernah nampak namanya dalam list shahibul qurban. Allahul musta’an. Oleh karena itulah dalam hadits Abu Ayyub di atas disebutkan:
ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى
“Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga sebagaimana engkau lihat”
Di sisi lain, ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyyah mensyaratkan yang berqurban haruslah yang memberikan nafkah, barulah mencukupi untuk satu keluarga. Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:
والأصل في ذلك حديث أبي أيوب كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته
“Landasan dari hal ini adalah hadits Abu Ayyub: ‘dahulu kami biasa berqurban dengan satu kambing yang disembelih SEORANG LELAKI untuk dirinya dan keluarganya’. Dalam riwayat Ibnu Mawaz dari Malik adal tambahan: ‘dan orang tuanya dan orang fakir yang ia santuni’. Ibnu Habib mengatakan: ‘Maka boleh meniatkan qurban untuk orang lain yang bukan keluarganya, dan ia orang yang kaya, jika memang orang lain tersebut biasa ia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”
Sehingga dengan pendapat ini, jika yang berqurban adalah istri atau anak, maka qurban tidak mencukupi seluruh keluarga.
Walhasil, kami bertanya kepada beberapa ulama dalam masalah ini, dengan teks pertanyaan, “wahai Syaikh, terkait qurban. Diantara kebiasaan di negeri kami, seorang lelaki misalnya tahun ini berqurban, namun tahun depan dia tidak berqurban melainkan istrinya yang berqurban. Tahun depannya lagi anak pertamanya, dan terus demikian secara bergiliran. Apakah ini baik?”.
Syaikh Walid Saifun Nashr menjawab:
لا أعلم له أصلا
“Saya tidak mengetahui ada landasan dari perbuatan ini”.
Syaikh Dr. Aziz Farhan Al Anazi menjawab:
الأصل أن على ان أهل كل بيت أضحية والذي يتولى ذلك الوالد لانه هو المكلف بالإنفاق على زوجته واولاده
“Asalnya tuntutan untuk berqurban itu pada setiap keluarga, dan yang bertanggung-jawab untuk menunaikannya adalah suami karena dia yang wajib memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya”
SYARAT DALAM BERQURBAN
Islam telah menentukan ketetapan jumlah orang dalam berqurban sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rosulullah SAW. Untuk kambing hanya diperbolehkan satu orang saja yang menjadi pequrban dan tidak boleh berpatungan dengan yang lainnya. Sedangkan sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadits Rosulullah SAW :
“Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)
Dalam hadits lain disebutkan :”Seseorang laki-laki menjumpai Rasulullah saw. dan berkata, “Saya harus menyembelih Badanah (Sapi/Unta) dan saya memang seorang yang mampu, tetapi saya tidak mendapatkan Badanah itu untuk dibeli dan disembelih,” Rasulullah saw. kemudian menyuruh laki-laki itu membeli 7 ekor kambing untuk disembelihnya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Abbas).
Demikian juga dalam riwayat Muttafaqun alaih dari Jabir, ia berkata : “Aku disuruh Rasulullah saw. bersekutu dalam seekor unta dan sapi untuk tujuh orang satu ekor badanah (sapi/unta)” (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim), dan masih banyak riwayat lainnya yang menjelaskan masalah ini.
Hadits-hadits tersebut menerangkan bahwa hewan jenis sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Sedangkan hewan jenis kambing tidak ada keterangan yang menyatakan boleh lebih dari satu orang. Karena itu para fuqaha sepakat bahwa kambing dan yang sejenisnya tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang.
Bagi yang Memiliki Qurban, jangan Memotong Rambut dan Kukunya setelah Masuknya 10 Dzul Hijjah hingga Dia Berqurban
“Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya.”(HR. Muslim).
Imam Nawawi berkata: “Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan (Syarah Muslim 13/138).”
ORANG YANG MELAKUKAN PENYEMBELIHAN TIDAK BOLEH DIBERI UPAH DARI HEWAN QURBAN
Apabila penyembelihan dilakukan oleh orang lain atau tukang potong dan perlu diberi upah, maka upah itu tidak boleh diambil dari hewan qurban tersebut, misalnya upah tukang potong adalah kepala kambing atau kulit kambing dan sebagainya. Jika penyembelih atau pemotong hewan tersebut termasuk orang yang berhak menerima daging qurban, itu adalah hal lain.
Jika orang itu berhak menerima daging qurban, apakah ia sebagai penyembelih atau bukan, ia tetap berhak mendapatkannya. Ia mendapatkan daging qurban itu bukan sebagai penyembelih, tetapi sebagai orang yang berhak. Dalam suatu hadits dinyatakan :
“Saya diperintah oleh Rasulullah saw untuk menyembelih unta-untanya, membagi-bagikan kulit dan dagingnya dan saya diperintahkan agar tidak memberikan sesuatupun daripadanya kepada tukang potong.” (HR, Jamaah).
Dalam hadits lainnya dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata :
“Rasulullah saw memerintahkan aku untuk menyembelih hewan qurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari qurban tersebut.” (HR. Bukhari Muslim).
Syarat-syarat hewan qurban:
1. Cukup Umur
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah saw bersabda., “Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang �mussinah� (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing/domba” (HR. Muslim)
Hadits lain dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jadz’ah” (HR. Muslim dan Abu Daud).
Syaikh Al-Albani menerangkan :
– Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam.
– Al-jazaah yaitu kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).
Salah satu hikmah dan manfaat disyariatkannya hewan qurban yang cukup umur adalah bahwa hewan qurban yang cukup umur akan menghasilkan daging yang berprotein tinggi dengan kadar asam amino yang lengkap, mudah dicerna, begitu pula teksturnya empuk.sedangkan ternak yang belum cukup umur akan menghasilkan daging yang lembek begitu pula yang telah tua sekali akan menghasilkan daging yang alot, sulit dicerna serta tidak berlemak yang menyebabkan rasa daging tidak lezat.
2. Sehat, tidak sakit dan cacat
Binatang yang akan disembelih untuk ibadah qurban adalah binatang yang sehat, dan tidak boleh binatang yang sakit, cacat, atau hilang sebagian tubuhnya, seperti kambing yang kurus, lemah, tidak berlemak, buta sebelah matanya, pincang, terpotong telinganya atau bagian tubuh lainnya.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits : “Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging.” (HR. Tirmidzi).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disahihkan oleh Tirmidzi dari Bara bin Azib bahwasannya Rosulullah saw bersabda.: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi.”
Juga riwayat Ahmad, An-Nasai, Abu Daud At-Tirmidzi dan Ibn Majah dari Ali ra yang menyatakan, “Rasulullah saw mencegah kita berqurban dengan hewan yang tercabut tanduknya, terputus sebagian kupingnya”
3. Hewan kurban adalah binatang ternak seperti sapi, kambing, domba, ataupun onta.
4. Binatang qurban juga harus memiliki umur tertentu untuk boleh dikorbankan.
Untuk onta minimal umur 5 tahun, Untuk sapi minimal telah berumur 2 tahun, sedangkan kambing dan domba minimal berumur 1 tahun.
5. Orang yang berkurban sebaiknya adalah mereka yang merdeka, sudah dewasa, dan berakal atau dalam keadaan sadar dan tidak memiliki masalah kejiwaan.
MANFAAT QURBAN
1. Memupuk Rasa Peduli
Hikmah di balik berkurban adalah melatih kita untuk memiliki sikap kepedulian sosial. Kita yang selama ini memiliki kelebihan harta maka sudah seharusnya menyisihkan sebagian untuk di korbankan dalam wujud binatang ternak untuk kemudian dagingnya akan di konsumsi oleh banyak orang yang membutuhkan.
2. Melatih diri untuk dermawan
Seseorang yang menjadi pribadi yang dermawan perlu dilatih hingga menjadi kebiasaan. Menjadi dermawan dalam kebaikan sangat baik dan banyak manfaatnya. Untuk bisa menjadi dermawan perlu di latih terus-menerus dan tidak hanya sekali dua kali saja melainkan terus dilakukan hingga menjadi kebiasaan. Jika kita sudah sering bersedekah harta mungkin bisa di tingkatkan dengan berqurban di waktu hari raya idul adha.
3. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah
Berqurban adalah salah satu perintah Allah yang jelas di cantumkan di Al-qur’an. Dalam manfaat memeluk agama islam, ibadah qurban akan menjaga bahkan meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah. Sehingga kita akan memiliki iman yang semakin kuat dan tidak mudah mengikuti hawa nafsu.
4. Bekal di hari akhir
Tentu saja ibadah qurban akan menjadi amal baik yang akan di catat oleh malaikat. Ibadah qurban yang semata-mata ikhlas dilakukan sebagai bagian dari pengabdian kepada Allah akan mendapatkan pahala yang setimpal. Pahala inilah yang nantinya akan menyelamatkan kita di hari akhir kelak.
5. Membangun sikap solidaritas
Saat berqurban, sebaiknya juga membaur dengan orang lain dalam proses penerimaan, penyembelihan, dan membagikan hewan kurban. Ada hikmah lain yang bisa didapat dalam kegiatan kurban ini. Manfaat hidup rukun, saat kegiatan qurban akan membuat kita saling bekerjasama dalam melakukan ibadah ini, setiap apa yang kita lakukan akan menjadi amalan baik. Oleh karena itu akan membuat kita, lebih bisa bersosialisasi dan berhubungan baik dengan orang lain.
6. Rezeki menjadi berkah
Saat kita berkurban menjadi salah satu upaya untuk menjadikan apa yang selama ini kita kumpulkan, harta benda yang kita miliki menjadi berkah dengan menggunakannya untuk ibadah. Bahkan manfaat qurban, akan membahagiakan orang lain dalam jalan keislaman.
7. Menjauhkan dari sikap tamak
Berkurban membutuhkan banyak syarat yang harus dipenuhi, mulai dari orang tersebut harus mampu, hingga mau melakukannya adalah hal yang tidak mudah. Sebagaian dari kita mungkin ada yang mampu namun tidak mau. Oleh karena itu ketika kita mau untuk berkurban, itu sudah membuktikan kita tidak terlalu tergila-gila dengan harta dan susah untuk mengeluarkannya. Manfaat agama terutama islam, akan membuang sifat serakah yang ada di dalam diri dengan ikhlas dalam berqurban.
8. Menjaga tali silaturahmi
Saat hari raya qurban adalah salah satu sarana untuk menjalin tali silaturahmi kepada orang lain. Tidak hanya kepada satu orang saja bahkan bisa sampai banyak orang. Menyukseskan kegiatan kurban dibutuhkan kebersamaan dan peranan banyak orang. Ini akan menjadi sarana pemersatu diantara umat islam. Tidak ada perbedaan di hari itu, kita bersama-sama berbagi kebahagian untuk sesama.
9. Mencukupi kebutuhan gizi kaum kecil
Dari tinjauan kesehatan, manfaat qurban bisa membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat indonesia. Mengingat kebutuhan gizi rakyat indonesia sangat tinggi dan tidak semua rakyat mampu merasakan manfaat daging. Oleh karena itu, saat hari raya qurban menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat dari kalangan bawah untuk memperbaiki asupan gizi, terutama yang berasal dari manfaat daging sapi dan kambing.
10. Mendapatkan ampunan
Berkurban dapat menolong kita untuk memperoleh ampunan dari Allah SWT, sebagaimana dalam sebuah riwayat “Hai Fatimah,berdirilah di sisi korbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya titisan darahnya yang pertama itu pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu” (HR. Al-Bazzar dan Ibnu Hibban)
11. Mensucikan harta dan jiwa
Harta kita tidak semuanya milik kita, ada sebagian merupakan hak dari mereka yang membutuhkan. Dengan berzakat dan berkurban, maka kita telah membersihkan harta kita dari yang bukan hak kita. Sekaligus mensucikan jiwa dari penyakit hati seperti pelit dan dengki.
12. Kemudahan di hari akhir
Di hari akhir, hewan kurban yang kita sembelih di dunia akan menolong kita karena ikhlasan kita dalam berkurban dahulu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Kurban, yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih haiwan Kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu pada hari kiamat kelak akan datang berserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) kurban itu.” (HR.Al-Tarmuzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
13. Meneladani Nabi Ibrahim as.
Berkurban adalah salah satu teladan yang disampaikan oleh Nabi Ibrahim as. Bentuk kecintaan yang tertinggi kepada Allah SWT.
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَٰبُنَىَّ إِنِّىٓ أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّىٓ أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ
Artinya: ” Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.(Q.S. Ash Shafaat:102)
Wallohu'alam bhissowab
Ibadah qurban diawali dalam sejarah Nabi Ibrahim dan Ismail, yang kisahnya tertuang di dalam Al-qur’an surat Ash shaafaat : 102-107.
“ Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”
HUKUM QURBAN BAGI UMAT ISLAM
Orang yang disyariatkan bequrban adalah orang yang mampu melaksanakan qurban. Memang ada dua pendapat tentang syariat qurban ini. Pendapat pertama mewajibkan, inilah pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah. Tapi inti dari kedua pendapat ini adalah bahwa berqurban disyariatkan kepada orang yang mampu. Berdasarkan hadits Rosulullah SAW, dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban.
Karena sesungguhnya banyak sekali manfaat dari berqurban yang bisa dirasakan oleh umatnya baik di dunia maupun di akhirat nanti. Qurban dapat menutup segala amalan buruk yang pernah Anda perbuat, khususnya untuk umat muslim yang rajin melakukannya. Tidak hanya itu, qurban juga dapat mempererat tali silaturahmi antar umat muslim. Dengan melakukan ritual qurban mulai dari membeli, menyembelih dan membagikan daging qurban, kita telah meningkatkan solidaritas antar umat muslim.
Dengan berqurban kita juga dapat menabung bekal pahala untuk di akhirat nanti, karena malaikat akan mencatat segala amal baik yang kita lakukan. Tidak akan merugi umat muslim yang selalu berqurban setiap tahunnya, apapun hukum qurban dalam islam. Karena islam mengajarkan kita sebagai umatnya untuk selalu menjalankan amanah dan perintah Nya.
Hukum qurban dalam islam seharusnya memang diwajibkan bagi umat muslim yang dirasa mampu dalam segi materi. Karena rezeki itu berasal dari Allah dan akan kembali pada Allah. Jika Anda sbagai umat muslim sudah berhasil menggunakan dan mengamalkannya dengan baik, maka harta yang Anda gunakan tersebut akan menjadi tabungan amal Anda di akhirat nanti.
Sebelum berqurban ada baiknya Anda mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar qurban Anda sah di mata Allah. Hewan yang akan Anda kurbankan harus terbebas dari segala cacat yang terlihat oleh mata. Harus sehat dan tidak boleh ada penyakit. Karena dalam islam, dilarang untuk membunuh hewan atau binatang yang sedang sakit. Hukum qurban idul adha wajib dilaksanakan sesaat setelah pelaksanaan sholat idul adha. Karena jika dilaksanakan sebelum atau berjarak jauh dari selesainya sholat idul adha, qurban tidak akan sah di mata Allah.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan beliau menganggap qurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil.
Beliau juga mengatakan:
فإن قال قائل: لعل ذلك لفقرهم؟ فالجواب: إن هذا احتمال وارد لكنه غير متعين، بل إنه جاءت الآثار بأن من أزواج الرسول عليه الصلاة والسلام من كانت غنية
“Jika ada orang yang berkata: mungkin itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat miskin? Maka kita jawab: memang kemungkinan tersebut ada, namun tidak bisa kita pastikan. Bahkan terdapat banyak atsar yang menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah orang-orang kaya“ (Durus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 8/5).
Dan perlu diperhatikan bahwa ibadah qurban ini wajib ikhlas hanya untuk meraih wajah Allah Ta’ala. Hendaknya jauhkan perasaan ingin dilihat, ingin dikenal pernah berqurban, ingin nampak namanya atau semisalnya yang merupakan riya dan bisa menghanguskan pahala amalan. Karena terkadang alasan orang berqurban atas nama istrinya atau anaknya karena anak dan istrinya belum pernah nampak namanya dalam list shahibul qurban. Allahul musta’an. Oleh karena itulah dalam hadits Abu Ayyub di atas disebutkan:
ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى
“Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga sebagaimana engkau lihat”
Di sisi lain, ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyyah mensyaratkan yang berqurban haruslah yang memberikan nafkah, barulah mencukupi untuk satu keluarga. Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:
والأصل في ذلك حديث أبي أيوب كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته
“Landasan dari hal ini adalah hadits Abu Ayyub: ‘dahulu kami biasa berqurban dengan satu kambing yang disembelih SEORANG LELAKI untuk dirinya dan keluarganya’. Dalam riwayat Ibnu Mawaz dari Malik adal tambahan: ‘dan orang tuanya dan orang fakir yang ia santuni’. Ibnu Habib mengatakan: ‘Maka boleh meniatkan qurban untuk orang lain yang bukan keluarganya, dan ia orang yang kaya, jika memang orang lain tersebut biasa ia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”
Sehingga dengan pendapat ini, jika yang berqurban adalah istri atau anak, maka qurban tidak mencukupi seluruh keluarga.
Walhasil, kami bertanya kepada beberapa ulama dalam masalah ini, dengan teks pertanyaan, “wahai Syaikh, terkait qurban. Diantara kebiasaan di negeri kami, seorang lelaki misalnya tahun ini berqurban, namun tahun depan dia tidak berqurban melainkan istrinya yang berqurban. Tahun depannya lagi anak pertamanya, dan terus demikian secara bergiliran. Apakah ini baik?”.
Syaikh Walid Saifun Nashr menjawab:
لا أعلم له أصلا
“Saya tidak mengetahui ada landasan dari perbuatan ini”.
Syaikh Dr. Aziz Farhan Al Anazi menjawab:
الأصل أن على ان أهل كل بيت أضحية والذي يتولى ذلك الوالد لانه هو المكلف بالإنفاق على زوجته واولاده
“Asalnya tuntutan untuk berqurban itu pada setiap keluarga, dan yang bertanggung-jawab untuk menunaikannya adalah suami karena dia yang wajib memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya”
SYARAT DALAM BERQURBAN
Islam telah menentukan ketetapan jumlah orang dalam berqurban sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rosulullah SAW. Untuk kambing hanya diperbolehkan satu orang saja yang menjadi pequrban dan tidak boleh berpatungan dengan yang lainnya. Sedangkan sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadits Rosulullah SAW :
“Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)
Dalam hadits lain disebutkan :”Seseorang laki-laki menjumpai Rasulullah saw. dan berkata, “Saya harus menyembelih Badanah (Sapi/Unta) dan saya memang seorang yang mampu, tetapi saya tidak mendapatkan Badanah itu untuk dibeli dan disembelih,” Rasulullah saw. kemudian menyuruh laki-laki itu membeli 7 ekor kambing untuk disembelihnya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Abbas).
Demikian juga dalam riwayat Muttafaqun alaih dari Jabir, ia berkata : “Aku disuruh Rasulullah saw. bersekutu dalam seekor unta dan sapi untuk tujuh orang satu ekor badanah (sapi/unta)” (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim), dan masih banyak riwayat lainnya yang menjelaskan masalah ini.
Hadits-hadits tersebut menerangkan bahwa hewan jenis sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Sedangkan hewan jenis kambing tidak ada keterangan yang menyatakan boleh lebih dari satu orang. Karena itu para fuqaha sepakat bahwa kambing dan yang sejenisnya tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang.
Bagi yang Memiliki Qurban, jangan Memotong Rambut dan Kukunya setelah Masuknya 10 Dzul Hijjah hingga Dia Berqurban
“Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya.”(HR. Muslim).
Imam Nawawi berkata: “Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan (Syarah Muslim 13/138).”
ORANG YANG MELAKUKAN PENYEMBELIHAN TIDAK BOLEH DIBERI UPAH DARI HEWAN QURBAN
Apabila penyembelihan dilakukan oleh orang lain atau tukang potong dan perlu diberi upah, maka upah itu tidak boleh diambil dari hewan qurban tersebut, misalnya upah tukang potong adalah kepala kambing atau kulit kambing dan sebagainya. Jika penyembelih atau pemotong hewan tersebut termasuk orang yang berhak menerima daging qurban, itu adalah hal lain.
Jika orang itu berhak menerima daging qurban, apakah ia sebagai penyembelih atau bukan, ia tetap berhak mendapatkannya. Ia mendapatkan daging qurban itu bukan sebagai penyembelih, tetapi sebagai orang yang berhak. Dalam suatu hadits dinyatakan :
“Saya diperintah oleh Rasulullah saw untuk menyembelih unta-untanya, membagi-bagikan kulit dan dagingnya dan saya diperintahkan agar tidak memberikan sesuatupun daripadanya kepada tukang potong.” (HR, Jamaah).
Dalam hadits lainnya dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata :
“Rasulullah saw memerintahkan aku untuk menyembelih hewan qurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari qurban tersebut.” (HR. Bukhari Muslim).
Syarat-syarat hewan qurban:
1. Cukup Umur
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah saw bersabda., “Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang �mussinah� (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing/domba” (HR. Muslim)
Hadits lain dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jadz’ah” (HR. Muslim dan Abu Daud).
Syaikh Al-Albani menerangkan :
– Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam.
– Al-jazaah yaitu kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).
Salah satu hikmah dan manfaat disyariatkannya hewan qurban yang cukup umur adalah bahwa hewan qurban yang cukup umur akan menghasilkan daging yang berprotein tinggi dengan kadar asam amino yang lengkap, mudah dicerna, begitu pula teksturnya empuk.sedangkan ternak yang belum cukup umur akan menghasilkan daging yang lembek begitu pula yang telah tua sekali akan menghasilkan daging yang alot, sulit dicerna serta tidak berlemak yang menyebabkan rasa daging tidak lezat.
2. Sehat, tidak sakit dan cacat
Binatang yang akan disembelih untuk ibadah qurban adalah binatang yang sehat, dan tidak boleh binatang yang sakit, cacat, atau hilang sebagian tubuhnya, seperti kambing yang kurus, lemah, tidak berlemak, buta sebelah matanya, pincang, terpotong telinganya atau bagian tubuh lainnya.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits : “Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging.” (HR. Tirmidzi).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disahihkan oleh Tirmidzi dari Bara bin Azib bahwasannya Rosulullah saw bersabda.: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi.”
Juga riwayat Ahmad, An-Nasai, Abu Daud At-Tirmidzi dan Ibn Majah dari Ali ra yang menyatakan, “Rasulullah saw mencegah kita berqurban dengan hewan yang tercabut tanduknya, terputus sebagian kupingnya”
3. Hewan kurban adalah binatang ternak seperti sapi, kambing, domba, ataupun onta.
4. Binatang qurban juga harus memiliki umur tertentu untuk boleh dikorbankan.
Untuk onta minimal umur 5 tahun, Untuk sapi minimal telah berumur 2 tahun, sedangkan kambing dan domba minimal berumur 1 tahun.
5. Orang yang berkurban sebaiknya adalah mereka yang merdeka, sudah dewasa, dan berakal atau dalam keadaan sadar dan tidak memiliki masalah kejiwaan.
MANFAAT QURBAN
1. Memupuk Rasa Peduli
Hikmah di balik berkurban adalah melatih kita untuk memiliki sikap kepedulian sosial. Kita yang selama ini memiliki kelebihan harta maka sudah seharusnya menyisihkan sebagian untuk di korbankan dalam wujud binatang ternak untuk kemudian dagingnya akan di konsumsi oleh banyak orang yang membutuhkan.
2. Melatih diri untuk dermawan
Seseorang yang menjadi pribadi yang dermawan perlu dilatih hingga menjadi kebiasaan. Menjadi dermawan dalam kebaikan sangat baik dan banyak manfaatnya. Untuk bisa menjadi dermawan perlu di latih terus-menerus dan tidak hanya sekali dua kali saja melainkan terus dilakukan hingga menjadi kebiasaan. Jika kita sudah sering bersedekah harta mungkin bisa di tingkatkan dengan berqurban di waktu hari raya idul adha.
3. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah
Berqurban adalah salah satu perintah Allah yang jelas di cantumkan di Al-qur’an. Dalam manfaat memeluk agama islam, ibadah qurban akan menjaga bahkan meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah. Sehingga kita akan memiliki iman yang semakin kuat dan tidak mudah mengikuti hawa nafsu.
4. Bekal di hari akhir
Tentu saja ibadah qurban akan menjadi amal baik yang akan di catat oleh malaikat. Ibadah qurban yang semata-mata ikhlas dilakukan sebagai bagian dari pengabdian kepada Allah akan mendapatkan pahala yang setimpal. Pahala inilah yang nantinya akan menyelamatkan kita di hari akhir kelak.
5. Membangun sikap solidaritas
Saat berqurban, sebaiknya juga membaur dengan orang lain dalam proses penerimaan, penyembelihan, dan membagikan hewan kurban. Ada hikmah lain yang bisa didapat dalam kegiatan kurban ini. Manfaat hidup rukun, saat kegiatan qurban akan membuat kita saling bekerjasama dalam melakukan ibadah ini, setiap apa yang kita lakukan akan menjadi amalan baik. Oleh karena itu akan membuat kita, lebih bisa bersosialisasi dan berhubungan baik dengan orang lain.
6. Rezeki menjadi berkah
Saat kita berkurban menjadi salah satu upaya untuk menjadikan apa yang selama ini kita kumpulkan, harta benda yang kita miliki menjadi berkah dengan menggunakannya untuk ibadah. Bahkan manfaat qurban, akan membahagiakan orang lain dalam jalan keislaman.
7. Menjauhkan dari sikap tamak
Berkurban membutuhkan banyak syarat yang harus dipenuhi, mulai dari orang tersebut harus mampu, hingga mau melakukannya adalah hal yang tidak mudah. Sebagaian dari kita mungkin ada yang mampu namun tidak mau. Oleh karena itu ketika kita mau untuk berkurban, itu sudah membuktikan kita tidak terlalu tergila-gila dengan harta dan susah untuk mengeluarkannya. Manfaat agama terutama islam, akan membuang sifat serakah yang ada di dalam diri dengan ikhlas dalam berqurban.
8. Menjaga tali silaturahmi
Saat hari raya qurban adalah salah satu sarana untuk menjalin tali silaturahmi kepada orang lain. Tidak hanya kepada satu orang saja bahkan bisa sampai banyak orang. Menyukseskan kegiatan kurban dibutuhkan kebersamaan dan peranan banyak orang. Ini akan menjadi sarana pemersatu diantara umat islam. Tidak ada perbedaan di hari itu, kita bersama-sama berbagi kebahagian untuk sesama.
9. Mencukupi kebutuhan gizi kaum kecil
Dari tinjauan kesehatan, manfaat qurban bisa membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat indonesia. Mengingat kebutuhan gizi rakyat indonesia sangat tinggi dan tidak semua rakyat mampu merasakan manfaat daging. Oleh karena itu, saat hari raya qurban menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat dari kalangan bawah untuk memperbaiki asupan gizi, terutama yang berasal dari manfaat daging sapi dan kambing.
10. Mendapatkan ampunan
Berkurban dapat menolong kita untuk memperoleh ampunan dari Allah SWT, sebagaimana dalam sebuah riwayat “Hai Fatimah,berdirilah di sisi korbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya titisan darahnya yang pertama itu pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu” (HR. Al-Bazzar dan Ibnu Hibban)
11. Mensucikan harta dan jiwa
Harta kita tidak semuanya milik kita, ada sebagian merupakan hak dari mereka yang membutuhkan. Dengan berzakat dan berkurban, maka kita telah membersihkan harta kita dari yang bukan hak kita. Sekaligus mensucikan jiwa dari penyakit hati seperti pelit dan dengki.
12. Kemudahan di hari akhir
Di hari akhir, hewan kurban yang kita sembelih di dunia akan menolong kita karena ikhlasan kita dalam berkurban dahulu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Kurban, yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih haiwan Kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu pada hari kiamat kelak akan datang berserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) kurban itu.” (HR.Al-Tarmuzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
13. Meneladani Nabi Ibrahim as.
Berkurban adalah salah satu teladan yang disampaikan oleh Nabi Ibrahim as. Bentuk kecintaan yang tertinggi kepada Allah SWT.
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَٰبُنَىَّ إِنِّىٓ أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّىٓ أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ
Artinya: ” Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.(Q.S. Ash Shafaat:102)
Wallohu'alam bhissowab
Belum ada Komentar untuk "Hukum, Syarat Dan Manfaat Qurban Idul Adha Dalam Islam"
Posting Komentar