Dokter Spesialis Di Mojokerto, Perkosa Gadis 15 Tahun
Senin, 30 Desember 2019
Tambah Komentar
MOJOKERTO JATIM - Polisi akhirnya menetapkan dr Andaryono (AND) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun di Mojokerto.
Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Hari ini kami gelar perkara dan kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Saya katakan baru dokternya saja (yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (30/12/2019).
Penetapan dr Andaryono sebagai tersangka, lanjut Setyo, setelah penyidik mendapatkan sejumlah bukti. Mulai dari keterangan para saksi, hasil visum korban sebagai bukti surat, serta keterangan 3 saksi ahli.
Oknum dokter yang berstatus PNS di Pemkab Mojokerto itu diduga kuat telah memerkosa gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto di tempat praktiknya.
"Kami penuhi semua 4 alat bukti. Mulai dari saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dan bukti surat," cetusnya.
Akibat perbuatannya, dr Andaryono dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," terangnya.
Selain pemerkosaan anak di bawah umur, terdapat indikasi perdagangan anak dalam kasus ini. Namun, Setyo menegaskan, sementara ini pihaknya fokus menuntaskan kasus persetunuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan dr Andaryono.
"Korban melaporkan persetubuhan. Kami sidik terkait persetubuhan dulu. Kalau nanti ditemukan alat bukti baru terkait trafficking, maka kami tambahkan atau kami buka perkara yang lain," ujarnya.
Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Hari ini kami gelar perkara dan kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Saya katakan baru dokternya saja (yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (30/12/2019).
Penetapan dr Andaryono sebagai tersangka, lanjut Setyo, setelah penyidik mendapatkan sejumlah bukti. Mulai dari keterangan para saksi, hasil visum korban sebagai bukti surat, serta keterangan 3 saksi ahli.
Oknum dokter yang berstatus PNS di Pemkab Mojokerto itu diduga kuat telah memerkosa gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto di tempat praktiknya.
"Kami penuhi semua 4 alat bukti. Mulai dari saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dan bukti surat," cetusnya.
Akibat perbuatannya, dr Andaryono dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," terangnya.
Selain pemerkosaan anak di bawah umur, terdapat indikasi perdagangan anak dalam kasus ini. Namun, Setyo menegaskan, sementara ini pihaknya fokus menuntaskan kasus persetunuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan dr Andaryono.
"Korban melaporkan persetubuhan. Kami sidik terkait persetubuhan dulu. Kalau nanti ditemukan alat bukti baru terkait trafficking, maka kami tambahkan atau kami buka perkara yang lain," ujarnya.
Belum ada Komentar untuk "Dokter Spesialis Di Mojokerto, Perkosa Gadis 15 Tahun"
Posting Komentar