Gempar, Guru Cabuli 18 Siswi Di Malang
Senin, 30 Desember 2019
Tambah Komentar
MALANG JATIM - Polisi menangkap CH (38), oknum guru yang diduga kuat telah mencabuli 18 pelajar SMP negeri di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelecehan seksual dilakukan pelaku di ruang Bimbingan Konseling (BK).
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyatakan pengungkapan dugaan pencabulan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki.
"Laporan dugaan pencabulan kami terima pada 3 Desember 2019 kemarin, kemudian diselidiki oleh Satreskrim. Pelaku yang dilaporkan adalah oknum guru berinisial CH," kata Ujung saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).
Menurut Ujung, hasil pemeriksaan mengungkap setidaknya ada 18 siswa yang menjadi korban pencabulan. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2017-Oktober 2019.
Karena perbuatannya, CH terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pada ayat 2 Pasal 76, dijelaskan jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jadi tersangka akan diancam hukuman 20 tahun penjara dengan perbuatannya ini," pungkas Ujung.
Hasil pemeriksaan mengungkap jika CH diduga memiliki kelainan seksual, meskipun sudah memiliki istri dan satu orang anak. CH cenderung menyukai lelaki. Segala cara dilakukan CH (38) agar perbuatan bejatnya tidak diketahui. Salah satunya adalah menyumpah para korban dengan Al-Quran agar tak menceritakan peristiwa yang dialami.
"Tersangka menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan bersumpah di atas kitab suci Al-Qur'an," ujar Yade.
Ujung menambahkan, pelaku bisa mencabuli korban dengan menggunakan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan dilakukan untuk membujuk para korban agar bersedia dijadikan relawan untuk kebutuhan penelitian disertasi S3.
"Tipu muslihat dilakukan tersangka untuk membujuk para korban. Alasannya untuk kebutuhan disertasi S3 dengan mengambil sampel sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak, dan mengukur panjang alat kelamin korban. Alasan itu yang membuat para korban percaya dan memenuhi keinginan tersangka," beber Ujung.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyatakan pengungkapan dugaan pencabulan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki.
"Laporan dugaan pencabulan kami terima pada 3 Desember 2019 kemarin, kemudian diselidiki oleh Satreskrim. Pelaku yang dilaporkan adalah oknum guru berinisial CH," kata Ujung saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).
Menurut Ujung, hasil pemeriksaan mengungkap setidaknya ada 18 siswa yang menjadi korban pencabulan. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2017-Oktober 2019.
Karena perbuatannya, CH terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pada ayat 2 Pasal 76, dijelaskan jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jadi tersangka akan diancam hukuman 20 tahun penjara dengan perbuatannya ini," pungkas Ujung.
Hasil pemeriksaan mengungkap jika CH diduga memiliki kelainan seksual, meskipun sudah memiliki istri dan satu orang anak. CH cenderung menyukai lelaki. Segala cara dilakukan CH (38) agar perbuatan bejatnya tidak diketahui. Salah satunya adalah menyumpah para korban dengan Al-Quran agar tak menceritakan peristiwa yang dialami.
"Tersangka menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan bersumpah di atas kitab suci Al-Qur'an," ujar Yade.
Ujung menambahkan, pelaku bisa mencabuli korban dengan menggunakan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan dilakukan untuk membujuk para korban agar bersedia dijadikan relawan untuk kebutuhan penelitian disertasi S3.
"Tipu muslihat dilakukan tersangka untuk membujuk para korban. Alasannya untuk kebutuhan disertasi S3 dengan mengambil sampel sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak, dan mengukur panjang alat kelamin korban. Alasan itu yang membuat para korban percaya dan memenuhi keinginan tersangka," beber Ujung.
Belum ada Komentar untuk "Gempar, Guru Cabuli 18 Siswi Di Malang"
Posting Komentar