Sering Palak Pengemudi Truk di Sumut, Akhirnya Pria Ini Tertembak Polisi
Rabu, 25 Desember 2019
Tambah Komentar
MEDAN - Polisi berhasil menangkap seorang pria yang sering memalak pengemudi truk di kawasan Sicanang, Belawan, Sumut. Tersangka terpaksa ditembak karena melawan petugas.
"Kita berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (30), warga Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, sekitar pukul 05.00 WIB tadi. Pelaku terpaksa ditembak di kakinya karena melawan petugas saat ditangkap," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan dalam keterangannya, Rabu (25/12/2019).
Dayan menuturkan, dari pemeriksaan awal, diketahui tersangka kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di kawasan Sicanang. Bahkan pelaku tak segan menganiaya warga setempat bila berani melaporkan aksinya kepada polisi.
"Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti pisau serta sejumlah uang," sebut Dayan.
Dayan menyebutkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan serta mengejar satu pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas masih mengejar pelaku lainnya. Pastinya polisi berkomitmen untuk memberantas kejahatan," ucap Dayan. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kita berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (30), warga Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, sekitar pukul 05.00 WIB tadi. Pelaku terpaksa ditembak di kakinya karena melawan petugas saat ditangkap," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan dalam keterangannya, Rabu (25/12/2019).
Dayan menuturkan, dari pemeriksaan awal, diketahui tersangka kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di kawasan Sicanang. Bahkan pelaku tak segan menganiaya warga setempat bila berani melaporkan aksinya kepada polisi.
"Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti pisau serta sejumlah uang," sebut Dayan.
Dayan menyebutkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan serta mengejar satu pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas masih mengejar pelaku lainnya. Pastinya polisi berkomitmen untuk memberantas kejahatan," ucap Dayan. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Sering Palak Pengemudi Truk di Sumut, Akhirnya Pria Ini Tertembak Polisi"
Posting Komentar