Tak Disangka, Seorang Ayah Di Tulungagung Hamili Anak Tirinya
Senin, 23 Desember 2019
Tambah Komentar
TULUNGAGUNG JATIM - Seorang ayah di Tulungagung harus berurusan dengan polisi. Karena Dia diduga telah menggauli anak tirinya hingga hamil.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan tersangka SP (43) diamankan polisi di rumahnya di wilayah Ngunut tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
"Pelaku mengaku telah menggauli anak tirinya itu sejak 2018, aksi terakhir beberapa bulan lalu," kata kapolres kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Tindak asusila itu dilakukan pelaku istrinya tidak ada di rumah. Pelaku memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya. Sedangkan untuk menutupi perbuatannya ia memberi uang saku kepada korban antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah seorang warga melaporkan dugaan persetubuhan anak tiri tersebut kepada Polsek Campurdarat. Tim gabungan Polsek Campurdarat dan Timsus Macan Agung Polres Tulungagung akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Penanganan kasus itu selanjutnya diserahkan ke UPPA Polres Tulungagung lantaran perkaranya tidak terjadi di wilayah hukum Campurdarat.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancanan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan tersangka SP (43) diamankan polisi di rumahnya di wilayah Ngunut tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
"Pelaku mengaku telah menggauli anak tirinya itu sejak 2018, aksi terakhir beberapa bulan lalu," kata kapolres kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Tindak asusila itu dilakukan pelaku istrinya tidak ada di rumah. Pelaku memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya. Sedangkan untuk menutupi perbuatannya ia memberi uang saku kepada korban antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah seorang warga melaporkan dugaan persetubuhan anak tiri tersebut kepada Polsek Campurdarat. Tim gabungan Polsek Campurdarat dan Timsus Macan Agung Polres Tulungagung akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Penanganan kasus itu selanjutnya diserahkan ke UPPA Polres Tulungagung lantaran perkaranya tidak terjadi di wilayah hukum Campurdarat.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancanan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Tak Disangka, Seorang Ayah Di Tulungagung Hamili Anak Tirinya"
Posting Komentar