Selingkuhin Istri Orang, Guru Renang Di Surabaya Dihukum Pidana
Kamis, 16 Januari 2020
Tambah Komentar
SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman selama empat bulan pada ISP guru renang. Dia tak sendiri, turut juga dihukum yang sama pada ACI. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana perzinahan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Purwadi menyatakan keduanya terbukti melakukan perzinahan dan melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP. Serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil Hotel Papilio.
“Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara,”kata hakim Dwi di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/1/2020).
Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni masing-masing pidana 3 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh ACI dan ISP dalam sebuah rumah di jalan Mojo 4/27-C, Surabaya pada 20 Juli 2018.
Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2018.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa ISP berstatus bujangan dan belum menikah, sedangkan ACI sudah menikah dengan RSA.
ACI menjalin hubungan asmara dengan ISP sejak Mei 2018, akibat sering bertemu, sebab ISP menjadi pelatih renang anak dari ACI. Kendati sudah mengetahui kalau ACI sudah menikah, namun ISP nekad tetap melanjutkan hubungan asmaranya.
Karena sudah dimabuk asmara, ISP dan ACI lantas melakukan persetubuhan sampai 10 kali banyaknya, dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018. Hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah ISP sendiri di jalan Mojo 4/27-c maupun di Best Western Papilo Hotel jalan A. Yani Surabaya.
Perzinahan itu terkuak, setelah RSA, suami dari ACI mulai curiga jika istrinya menjalin hubungan asmara dengan oang lain sebab ACI sering pulang terlambat. Kecurigaan RSA itu ditindaklanjuti oleh RSA dengan memasang alat pelacak (GPS) dan alat perekam suara didalam mobil ACI, istrinya. Dari percakapan diketahui oleh RSA jika istrinya kerap berbicara mesra dengan laki-laki lain.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Purwadi menyatakan keduanya terbukti melakukan perzinahan dan melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP. Serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil Hotel Papilio.
“Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara,”kata hakim Dwi di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/1/2020).
Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni masing-masing pidana 3 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh ACI dan ISP dalam sebuah rumah di jalan Mojo 4/27-C, Surabaya pada 20 Juli 2018.
Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2018.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa ISP berstatus bujangan dan belum menikah, sedangkan ACI sudah menikah dengan RSA.
ACI menjalin hubungan asmara dengan ISP sejak Mei 2018, akibat sering bertemu, sebab ISP menjadi pelatih renang anak dari ACI. Kendati sudah mengetahui kalau ACI sudah menikah, namun ISP nekad tetap melanjutkan hubungan asmaranya.
Karena sudah dimabuk asmara, ISP dan ACI lantas melakukan persetubuhan sampai 10 kali banyaknya, dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018. Hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah ISP sendiri di jalan Mojo 4/27-c maupun di Best Western Papilo Hotel jalan A. Yani Surabaya.
Perzinahan itu terkuak, setelah RSA, suami dari ACI mulai curiga jika istrinya menjalin hubungan asmara dengan oang lain sebab ACI sering pulang terlambat. Kecurigaan RSA itu ditindaklanjuti oleh RSA dengan memasang alat pelacak (GPS) dan alat perekam suara didalam mobil ACI, istrinya. Dari percakapan diketahui oleh RSA jika istrinya kerap berbicara mesra dengan laki-laki lain.
Belum ada Komentar untuk "Selingkuhin Istri Orang, Guru Renang Di Surabaya Dihukum Pidana"
Posting Komentar