Terlilit Hutang, Warga Bojonegoro Curi Sepeda Motor
Jumat, 10 Januari 2020
Tambah Komentar
BOJONEGORO JATIM - Awalnya Abdul Kuncoro (36) warga Dusun Krajan, Desa Panunggalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, meminta tidak ada niatan untuk dipindahkan. Namun, karena ada peluang dan harus membayar dia akhirnya diminta.
Pria yang kesehariannya sebagai petani itu menceritakan, niatan untuk mendapatkan itu muncul saat dia pergi ke rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Tambakrejo.
Di Tengah Perjalanan sepeda bermotor Suzuki Shogun protolan Dan Tanpa plat nomor Yang dikendarai kehabisan Bahan bakar.
Pada saat kehabisan bahan bakar, niatan untuk menyelesaikan sepeda motor tersebut muncul.
Dari korban, Kasiman (54) Pegawai Perhutani RPH Jeblokan, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro, berniat meminjam motor untuk digunakan membeli bahan bakar eceran.
Warga Desa Ngorogunung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro ingin membantu.
“Setelah dipinjami sepeda motor sama petugas perhutani itu, muncul niatan untuk tidak memulihkan.
Karena ingat kalau baru saja ditagih utang sama rentenir dan tidak punya uang, ”katanya, Kamis (9/1/2020).
Setelah tersangka berhasil menggondol sepeda motor Honda Megapro nopol S 3765 CS pada 10 Desember 2019, dia kemudian ketagihan untuk melakukan.
Namun, kini tersangka mencari sasaran di sekitaran hutan dan sawah. Khususnya sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel.
“Jadi tersangka ini sudah lima kali melakukan pencurian sepeda yang kunci kontaknya masih menempel. Dia keliling kalau melihat motor ada kuncinya langsung bisa dibawa, ”ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan.
Motor hasil curian ini kemudian dijual oleh tersangka dengan harga antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
Uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang. Namun, kini ia harus diselesaikan dengan hukum.
Akibat perbuatannya, dia terancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Pria yang kesehariannya sebagai petani itu menceritakan, niatan untuk mendapatkan itu muncul saat dia pergi ke rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Tambakrejo.
Di Tengah Perjalanan sepeda bermotor Suzuki Shogun protolan Dan Tanpa plat nomor Yang dikendarai kehabisan Bahan bakar.
Pada saat kehabisan bahan bakar, niatan untuk menyelesaikan sepeda motor tersebut muncul.
Dari korban, Kasiman (54) Pegawai Perhutani RPH Jeblokan, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro, berniat meminjam motor untuk digunakan membeli bahan bakar eceran.
Warga Desa Ngorogunung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro ingin membantu.
“Setelah dipinjami sepeda motor sama petugas perhutani itu, muncul niatan untuk tidak memulihkan.
Karena ingat kalau baru saja ditagih utang sama rentenir dan tidak punya uang, ”katanya, Kamis (9/1/2020).
Setelah tersangka berhasil menggondol sepeda motor Honda Megapro nopol S 3765 CS pada 10 Desember 2019, dia kemudian ketagihan untuk melakukan.
Namun, kini tersangka mencari sasaran di sekitaran hutan dan sawah. Khususnya sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel.
“Jadi tersangka ini sudah lima kali melakukan pencurian sepeda yang kunci kontaknya masih menempel. Dia keliling kalau melihat motor ada kuncinya langsung bisa dibawa, ”ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan.
Motor hasil curian ini kemudian dijual oleh tersangka dengan harga antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
Uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang. Namun, kini ia harus diselesaikan dengan hukum.
Akibat perbuatannya, dia terancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Terlilit Hutang, Warga Bojonegoro Curi Sepeda Motor"
Posting Komentar