Sewakan Kamar Untuk Mesum, Pria Tulungagung Dibekuk Polisi
Jumat, 17 Januari 2020
Tambah Komentar
TULUNGAGUNG JATIM - Seorang remaja bernama Zaki Bagus Prastiyanto (20), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergemol, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Tim Satreskrim Polres Tulungagung.
Karyawan sebuah toko bangunan itu diambil setelah terbukti menyediakan tempat untuk prostitusi. Ia menyewakan kembali kamar kos yang dihuninya, dengan menggunakan tarif harian atau setiap jam.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, tindakan tersangka ini terbongkar setelah Satpol PP daerah melakukan razia penertiban kamar kos beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut, Satpol PP memilih pasangan mesum atau bukan suami istri, yang berada dalam satu kamar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pasangan tersebut bukan penghuni kamar kos yang asli. Mereka menyewa kamar tersebut dari tersangka," terang Pandia, Jumat (17/1/2019).
Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini menyebut, tersangka sudah menghuni kamar kos tersebut sejak tiga bulan terakhir. Namun, tersangka baru menyewakan kamar kosnya lalu. Kamar tersebut ditawarkan melalui media sosial Facebook, dengan tarif Rp 20 ribu per jam atau Rp 100 ribu per pembayaran.
"Dalam menerima, tersangka dapat diperoleh 10 penyewa. Uang hasil penyewaan tersebut digunakan untuk membayar kos bulanan dan membeli kebutuhan sehari-hari. Pemilik kos tidak tahu apakah kamar tersebut disewakan kembali oleh tersangka," beber Pandia.
Atas jasa tersangka, kamar kos akhirnya disalahgunakan oleh para penyewa. Bagi pasangan yang belum sah, mereka memilih kamar kos karena lebih murah dari hotel.
Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat tersangka dengan Pasal 269 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pembayaran kamar seperti ini," tandas Pandia.
Karyawan sebuah toko bangunan itu diambil setelah terbukti menyediakan tempat untuk prostitusi. Ia menyewakan kembali kamar kos yang dihuninya, dengan menggunakan tarif harian atau setiap jam.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, tindakan tersangka ini terbongkar setelah Satpol PP daerah melakukan razia penertiban kamar kos beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut, Satpol PP memilih pasangan mesum atau bukan suami istri, yang berada dalam satu kamar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pasangan tersebut bukan penghuni kamar kos yang asli. Mereka menyewa kamar tersebut dari tersangka," terang Pandia, Jumat (17/1/2019).
Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini menyebut, tersangka sudah menghuni kamar kos tersebut sejak tiga bulan terakhir. Namun, tersangka baru menyewakan kamar kosnya lalu. Kamar tersebut ditawarkan melalui media sosial Facebook, dengan tarif Rp 20 ribu per jam atau Rp 100 ribu per pembayaran.
"Dalam menerima, tersangka dapat diperoleh 10 penyewa. Uang hasil penyewaan tersebut digunakan untuk membayar kos bulanan dan membeli kebutuhan sehari-hari. Pemilik kos tidak tahu apakah kamar tersebut disewakan kembali oleh tersangka," beber Pandia.
Atas jasa tersangka, kamar kos akhirnya disalahgunakan oleh para penyewa. Bagi pasangan yang belum sah, mereka memilih kamar kos karena lebih murah dari hotel.
Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat tersangka dengan Pasal 269 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pembayaran kamar seperti ini," tandas Pandia.
Belum ada Komentar untuk "Sewakan Kamar Untuk Mesum, Pria Tulungagung Dibekuk Polisi"
Posting Komentar