Aniaya Adik Kandung, Pria Tua Di Tulungagung Diringkus Polisi
Selasa, 28 Januari 2020
Tambah Komentar
TULUNGAGUNG JATIM - Seorang kakek yang aniaya adik kandung hingga patah tulang kaki, ditangkap polres Tulungagung.
Kakek itu bernama Yono (60), warga Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Ia menganiaya Parlan (56), adik kandungnya sendiri, hingga mengalami patah tulang kaki.
"Saat ini sang kakek sudah ditahan di Mapolsek Sendang," kata Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwar, Selasa (28/1/2020).
Anwari menambahkan, peristiwa itu berawal saat korban baru selesai mencari rumput untuk makanan ternak. Saat bertemu, korban menuduh pelaku telah mengambil rumput gajah yang ditanamnya. Keduanya kemudian terlibat cek cok mulut.
Pelaku yang tidak terima dituduh kemudian mendorong korban dan menginjak kaki korban.
"Tersangka menginjak lutut korban sebanyak tiga kali hingga tulang korban patah," ujar Anwari.
Korban kemudian mendapat perawatan di rumah sakit dan menjalani operasi pada bagian tempurung lututnya. Permasalahan itu kemudian dibawa ke pemerintah desa setempat untuk dimediasi.
Namun mediasi itu tidak menemukan solusi, lantaran keluarga korban memilih mempolisikan pelaku.
"Setelah korban melapor, Unit Reskrim Polsek Sendang kemudian mengamankan pelaku," jelasnya.
Kini, sang kakek harus menjalani hari tuanya di penjara. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kakek itu bernama Yono (60), warga Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Ia menganiaya Parlan (56), adik kandungnya sendiri, hingga mengalami patah tulang kaki.
"Saat ini sang kakek sudah ditahan di Mapolsek Sendang," kata Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwar, Selasa (28/1/2020).
Anwari menambahkan, peristiwa itu berawal saat korban baru selesai mencari rumput untuk makanan ternak. Saat bertemu, korban menuduh pelaku telah mengambil rumput gajah yang ditanamnya. Keduanya kemudian terlibat cek cok mulut.
Pelaku yang tidak terima dituduh kemudian mendorong korban dan menginjak kaki korban.
"Tersangka menginjak lutut korban sebanyak tiga kali hingga tulang korban patah," ujar Anwari.
Korban kemudian mendapat perawatan di rumah sakit dan menjalani operasi pada bagian tempurung lututnya. Permasalahan itu kemudian dibawa ke pemerintah desa setempat untuk dimediasi.
Namun mediasi itu tidak menemukan solusi, lantaran keluarga korban memilih mempolisikan pelaku.
"Setelah korban melapor, Unit Reskrim Polsek Sendang kemudian mengamankan pelaku," jelasnya.
Kini, sang kakek harus menjalani hari tuanya di penjara. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Aniaya Adik Kandung, Pria Tua Di Tulungagung Diringkus Polisi"
Posting Komentar