Miris, Seorang Bapak Di Trenggalek Perkosa Anak Kandungnya
Rabu, 22 Januari 2020
Tambah Komentar
TRENGGALEK JATIM - Sungguh miris, Seorang Bapak di kabupaten Trenggalek perkosa dua putri kandungnya. Aksi keji itu dilakukan sang ayah hingga empat kali.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial M (51). Warga Kecamatan Durenan itu diamankan beserta barang bukti pakaian korban dan pelaku.
"Dia melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya, sebut saja Bunga dan Mawar. Perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak empat kali," kata Jean Calvin, Rabu (21/1/2020).
Rinciannya, tiga kali dilancarkan terhadap anak bungsu dan satu kali terhadap anak sulungnya. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya dan rumah istri kedua.
"Terhadap korban Mawar atau anak bungsu, perbuatannya itu dilakukan pelaku satu kali pada tahun 2017 dan dua kali pada tahun 2018.
Saat pertama diperkosa, usia Mawar masih 15 tahun," imbuhnya.
Calvin menambahkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Ia memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsu berahinya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga," pungkas Calvin.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial M (51). Warga Kecamatan Durenan itu diamankan beserta barang bukti pakaian korban dan pelaku.
"Dia melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya, sebut saja Bunga dan Mawar. Perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak empat kali," kata Jean Calvin, Rabu (21/1/2020).
Rinciannya, tiga kali dilancarkan terhadap anak bungsu dan satu kali terhadap anak sulungnya. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya dan rumah istri kedua.
"Terhadap korban Mawar atau anak bungsu, perbuatannya itu dilakukan pelaku satu kali pada tahun 2017 dan dua kali pada tahun 2018.
Saat pertama diperkosa, usia Mawar masih 15 tahun," imbuhnya.
Calvin menambahkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Ia memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsu berahinya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga," pungkas Calvin.
Belum ada Komentar untuk "Miris, Seorang Bapak Di Trenggalek Perkosa Anak Kandungnya"
Posting Komentar