Gaya-gayaan Bawa Pistol, Warga Jember Ditangkap Polisi
Selasa, 07 Januari 2020
Tambah Komentar
SURABAYA JATIM - Aksi gaya-gayaan pria asal Jember, Syaiful Anwar membawa pistol rakitan jenis Revolver Kaliber 38 harus berujung di balik jeruji. Ini karena pistol yang dibawa Syaiful merupakan senpi ilegal.
Usai ditangkap polisi, Syaiful mengaku pistolnya hanya sebagai pegangan dan menambah kepercayaan dirinya saat menjual pil dobel L. Bahkan, dia belum pernah mencoba pistolnya untuk melakukan penembakan.
"Sudah 4 bulan pegang pistol. Ndak ada, buat pegangan aja, belum pernah dicoba (nembak orang)," kata Syaiful saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (7/1/2020).
Tak hanya itu, pria asal Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Tempurejo, Jember ini juga kerap memanfaatkan pistolnya untuk menakut-nakuti orang lain. Syaiful juga menjadikan senpi ini sebagai alat agar bandarnya semakin percaya.
Selain itu, Syaiful mengaku pistol itu milik rekannya yang digadaikan kepadanya sebesar Rp 5 juta. "Ini saya terima gadai, Rp 5 juta," imbuhnya.
Syaiful dan rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Doni Effendi, menjual pil dobel L ini dalam plastik kecil berisi 5. Satu plastik dihargai Rp 10 ribu. Dalam sehari, Syaiful mengaku omzetnya menjual pil dobel L ini mencapai Rp 1,5 juta.
"Ini saya jual Rp 10 ribu isi 5. Saya jualan dua tahun. Omzetnya ndak mesti pak, Rp 1,5 juta sehari," lanjut Syaiful.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan awalnya pihaknya mendapati Syaiful membawa pistol. Lalu, saat didalami, ternyata pelaku merupakan penjual pil dobel L.
"Direskrimum Polda Jatim melakukan pengungkapan menguasai dan kepemilikan senpi yang melanggar UU 12 no 1. Saat pengembangan, didapat secara ilegal ada penguasaan obat-obatan yang ilegal. Ada dua tersangka dan ini diungkap 5 Januari," papar Trunoyudo.
Sementara itu, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widiyanto menyebut pihaknya telah lama memantau pergerakan Syaiful. Hal ini karena aksi Syaiful.yang kerap menakut-nakuti masyarakat menggunakan senpi.
"Dia merupakan target kita yang sudah lama kami pantau, dari informasi dia punya senjata api untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar.
Setelah ditangkap ada dobel L di rumahnya, kami menyita 36 ribu pil dobel L yang melanggar UU kesehatan," jelas Fadli.
Selain itu, pistol ini didapat dari rekan Syaiful yang berada di Banyuwangi saat menggadaikan barangnya. Fadli menyebut pelaku baru menggunakan ini selama 4 bulan untuk menakut-nakuti.
"Pistol ini rakitan airsoft gun, dimodif, larasnya dibesarkan dan ditambah silindernya. Ada peluru aktif 6 butir, Ini sering dibawa tersangka, dia merasa menguasai senjata ini dan merasa lebih PD dia merasa lebih aman karena sudah punya senjata," pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita pistol rakitan jenis Revolver Kaliber 38, 36 ribu pil dobel L, plastik krep untuk mengemas pil yang dijual, hingga uang hasil penjualan.
Pelaku juga melanggar pasal 1 UU Drt no 12 1951 dan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Usai ditangkap polisi, Syaiful mengaku pistolnya hanya sebagai pegangan dan menambah kepercayaan dirinya saat menjual pil dobel L. Bahkan, dia belum pernah mencoba pistolnya untuk melakukan penembakan.
"Sudah 4 bulan pegang pistol. Ndak ada, buat pegangan aja, belum pernah dicoba (nembak orang)," kata Syaiful saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (7/1/2020).
Tak hanya itu, pria asal Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Tempurejo, Jember ini juga kerap memanfaatkan pistolnya untuk menakut-nakuti orang lain. Syaiful juga menjadikan senpi ini sebagai alat agar bandarnya semakin percaya.
Selain itu, Syaiful mengaku pistol itu milik rekannya yang digadaikan kepadanya sebesar Rp 5 juta. "Ini saya terima gadai, Rp 5 juta," imbuhnya.
Syaiful dan rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Doni Effendi, menjual pil dobel L ini dalam plastik kecil berisi 5. Satu plastik dihargai Rp 10 ribu. Dalam sehari, Syaiful mengaku omzetnya menjual pil dobel L ini mencapai Rp 1,5 juta.
"Ini saya jual Rp 10 ribu isi 5. Saya jualan dua tahun. Omzetnya ndak mesti pak, Rp 1,5 juta sehari," lanjut Syaiful.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan awalnya pihaknya mendapati Syaiful membawa pistol. Lalu, saat didalami, ternyata pelaku merupakan penjual pil dobel L.
"Direskrimum Polda Jatim melakukan pengungkapan menguasai dan kepemilikan senpi yang melanggar UU 12 no 1. Saat pengembangan, didapat secara ilegal ada penguasaan obat-obatan yang ilegal. Ada dua tersangka dan ini diungkap 5 Januari," papar Trunoyudo.
Sementara itu, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widiyanto menyebut pihaknya telah lama memantau pergerakan Syaiful. Hal ini karena aksi Syaiful.yang kerap menakut-nakuti masyarakat menggunakan senpi.
"Dia merupakan target kita yang sudah lama kami pantau, dari informasi dia punya senjata api untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar.
Setelah ditangkap ada dobel L di rumahnya, kami menyita 36 ribu pil dobel L yang melanggar UU kesehatan," jelas Fadli.
Selain itu, pistol ini didapat dari rekan Syaiful yang berada di Banyuwangi saat menggadaikan barangnya. Fadli menyebut pelaku baru menggunakan ini selama 4 bulan untuk menakut-nakuti.
"Pistol ini rakitan airsoft gun, dimodif, larasnya dibesarkan dan ditambah silindernya. Ada peluru aktif 6 butir, Ini sering dibawa tersangka, dia merasa menguasai senjata ini dan merasa lebih PD dia merasa lebih aman karena sudah punya senjata," pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita pistol rakitan jenis Revolver Kaliber 38, 36 ribu pil dobel L, plastik krep untuk mengemas pil yang dijual, hingga uang hasil penjualan.
Pelaku juga melanggar pasal 1 UU Drt no 12 1951 dan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Belum ada Komentar untuk "Gaya-gayaan Bawa Pistol, Warga Jember Ditangkap Polisi"
Posting Komentar