Bobol Toko, Pelajar Magetan Dibekuk Polisi
Selasa, 14 Januari 2020
Tambah Komentar
MAGETAN - Dua pelaku pembobolan toko buah di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan ditangkap. Kedua pelaku adalah Wahyu Pujianto (21), dan NQS (16) pelajar SMA di Magetan.
Kapolsek Parang, AKP Bayu Nirbaya Bhakti mengatakan pembobolan toko tersebut dilakukan oleh kedua tersangka pada Rabu (8/1) lalu.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, keduanya kami tangkap setelah dua hari kemudian," katanya, Selasa (14/1/2020).
Pembobolan toko buah ini diketahui saat pegawai yang bernama Yesi Anggraeni membuka tempat jualan. Saksi kemudian melihat pintu belakang dalam keadaan rusak.
"Setelah diperiksa, uang Rp 550 ribu telah hilang dan saksi kemudian melaporkan ke pemilik," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai kedua pelaku membobol toko buah menggunakan obeng. Untuk Wahyu sendiri diketahui sempat melarikan diri ke Surabaya. Ia ditangkap saat berada di rumah kos temannya.
"Tersangka WP mengaku melakukan pencurian sebanyak 2 kali, sedangkan NS mencuri 5 kali di sekitar lingkungannya," ujarnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) 3e 4e 5e dan atau ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolsek Parang, AKP Bayu Nirbaya Bhakti mengatakan pembobolan toko tersebut dilakukan oleh kedua tersangka pada Rabu (8/1) lalu.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, keduanya kami tangkap setelah dua hari kemudian," katanya, Selasa (14/1/2020).
Pembobolan toko buah ini diketahui saat pegawai yang bernama Yesi Anggraeni membuka tempat jualan. Saksi kemudian melihat pintu belakang dalam keadaan rusak.
"Setelah diperiksa, uang Rp 550 ribu telah hilang dan saksi kemudian melaporkan ke pemilik," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai kedua pelaku membobol toko buah menggunakan obeng. Untuk Wahyu sendiri diketahui sempat melarikan diri ke Surabaya. Ia ditangkap saat berada di rumah kos temannya.
"Tersangka WP mengaku melakukan pencurian sebanyak 2 kali, sedangkan NS mencuri 5 kali di sekitar lingkungannya," ujarnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) 3e 4e 5e dan atau ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Bobol Toko, Pelajar Magetan Dibekuk Polisi"
Posting Komentar