Buron. Pelaku perampokan mobil pikap di Banyuasin tertangkap
Kamis, 23 Januari 2020
Tambah Komentar
Buron kasus perampokan sopir mobil pikap di Musi Banyuasin, SD (40), ditangkap. SD terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap tim gabungan.
"Pelaku SD ini merupakan buron kasus perampokan sopir mobil pikap di Sanga Desa, Musi Banyuasin. Ia ditangkap pada Jumat, pukul 00.15 WIB," terang Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Pinem saat rilis kasus di Polres Banyuasin, Kamis (23/1/2020).
Dikatakan Yudhi, pelaku ditangkap jajaran Polsek Sanga Desa dan Satreskrim Polres Musi Banyuasin saat berada di rumahnya di Desa Tanjung Raya, Sanga Desa. Pelaku jadi buron sejak Oktober 2019.
"Mereka beraksi ini pada 16 Oktober lalu di Jalan Divisi VI PT Pelangi di Sanga Desa. Untuk korban mengalami kerugian 1 unit mobil pikap setelah ditodong pelaku berjumlah tiga orang," kata Kapolres.
Saat beraksi, kata Yudhi, pelaku yang juga residivis ini bahkan membawa senjata api dan kerap melukai korban. Dalam aksi 16 Oktober lalu itu, korban mengalami luka di perut akibat dibacok serta dipukul gagang senpi.
"Saat ditangkap di rumahnya, pelaku SD melawan dengan memecahkan botol untuk melukai petugas. Terpaksa terhadap pelaku diambil tindakan tegas-terukur," kata Yudhi.
Selain SD, Yudhi menyebut, pelaku lainnya sudah ditangkap berinisial HGK. Sementara itu, satu pelaku lainnya kini masih dalam status DPO.
"Satu pelaku lainnya kami minta agar menyerahkan diri. Kami sudah ketahui data dan identitasnya, secepatnya kami tangkap," kata Yudhi.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Musi Banyuasin untuk pengembangan kasus lain yang diduga dilakukan pelaku.
"Pelaku SD ini merupakan buron kasus perampokan sopir mobil pikap di Sanga Desa, Musi Banyuasin. Ia ditangkap pada Jumat, pukul 00.15 WIB," terang Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Pinem saat rilis kasus di Polres Banyuasin, Kamis (23/1/2020).
Dikatakan Yudhi, pelaku ditangkap jajaran Polsek Sanga Desa dan Satreskrim Polres Musi Banyuasin saat berada di rumahnya di Desa Tanjung Raya, Sanga Desa. Pelaku jadi buron sejak Oktober 2019.
"Mereka beraksi ini pada 16 Oktober lalu di Jalan Divisi VI PT Pelangi di Sanga Desa. Untuk korban mengalami kerugian 1 unit mobil pikap setelah ditodong pelaku berjumlah tiga orang," kata Kapolres.
Saat beraksi, kata Yudhi, pelaku yang juga residivis ini bahkan membawa senjata api dan kerap melukai korban. Dalam aksi 16 Oktober lalu itu, korban mengalami luka di perut akibat dibacok serta dipukul gagang senpi.
"Saat ditangkap di rumahnya, pelaku SD melawan dengan memecahkan botol untuk melukai petugas. Terpaksa terhadap pelaku diambil tindakan tegas-terukur," kata Yudhi.
Selain SD, Yudhi menyebut, pelaku lainnya sudah ditangkap berinisial HGK. Sementara itu, satu pelaku lainnya kini masih dalam status DPO.
"Satu pelaku lainnya kami minta agar menyerahkan diri. Kami sudah ketahui data dan identitasnya, secepatnya kami tangkap," kata Yudhi.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Musi Banyuasin untuk pengembangan kasus lain yang diduga dilakukan pelaku.
Belum ada Komentar untuk "Buron. Pelaku perampokan mobil pikap di Banyuasin tertangkap"
Posting Komentar