Cabuli Siswinya Yang Masih SD, Guru di Probolinggo Diringkus
Sabtu, 18 Januari 2020
Tambah Komentar
PROBOLINGGO JATIM - Lagi-lagi kejahatan seksual terjadi, seorang guru SD yang bernama Arif Yunarko (35) di Kabupaten Probolinggo memperkosa siswinya. Modus guru SD ini memberi pelajaran biologi tentang anatomi tubuh, pelaku melancarkan aksinya ke korban Z (13).
Kanit PPA Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reny Antasari mengatakan, dari pelajaran tersebut pelaku memanfaatkan untuk mencabuli korban. Pelaku menjelaskan satu per satu tentang anatomi tubuh manusia, dengan langsung menyentuh bagian sensitif korban.
"Melalui modus itu, pelaku kemudian melakukan aksinya. Awalnya hanya sebatas mencabuli, namun ketika sudah duduk di bangku kelas 6, pelaku berani menyetubuhinya," terang Reny saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2020).
Dia menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksinya lebih dari satu anak. Pihaknya pun terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Kalau pengakuan pelaku, korbannya hanya Z saja. Namun kami tetap kembangkan kasus ini, apalagi korban Z sampai lebih 2 tahun mendapat perlakuan bejat dari pelaku," tandasnya.
Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali. Sementara dari informasi yang digali petugas, selain persetubuhan pelaku juga sempat mencabuli korban.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan kasus persetubuhan oleh orang tua Z. Kini pelaku dijerat Pasal 76d UU RiI 35, 2014 Tentang Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, atau maksimal 12 tahun penjara lantaran pelaku tenaga pendidik.
Kanit PPA Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reny Antasari mengatakan, dari pelajaran tersebut pelaku memanfaatkan untuk mencabuli korban. Pelaku menjelaskan satu per satu tentang anatomi tubuh manusia, dengan langsung menyentuh bagian sensitif korban.
"Melalui modus itu, pelaku kemudian melakukan aksinya. Awalnya hanya sebatas mencabuli, namun ketika sudah duduk di bangku kelas 6, pelaku berani menyetubuhinya," terang Reny saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2020).
Dia menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksinya lebih dari satu anak. Pihaknya pun terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Kalau pengakuan pelaku, korbannya hanya Z saja. Namun kami tetap kembangkan kasus ini, apalagi korban Z sampai lebih 2 tahun mendapat perlakuan bejat dari pelaku," tandasnya.
Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali. Sementara dari informasi yang digali petugas, selain persetubuhan pelaku juga sempat mencabuli korban.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan kasus persetubuhan oleh orang tua Z. Kini pelaku dijerat Pasal 76d UU RiI 35, 2014 Tentang Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, atau maksimal 12 tahun penjara lantaran pelaku tenaga pendidik.
Belum ada Komentar untuk "Cabuli Siswinya Yang Masih SD, Guru di Probolinggo Diringkus"
Posting Komentar