Culik Dan Hamili Bocah SD, Pria di Cianjur Dibekuk Polisi
Minggu, 26 Januari 2020
Tambah Komentar
CIANJUR JABAR - Polsek Naringgul berhasil mengembalikan SA seorang gadis asal Kecamatan Naringgul yang sempat dibawa kabur tetangganya selama empat tahun. Namun gadis yang berusia 15 tahun itu ternyata sedang hamil 9 bulan.
Pelaku penculikan SF (57) yang masuk dalam daftar pencarian sejak 4 tahun lalu pun sudah diamankan ke Mapolsek Naringgul untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dibawa kabur SF saat masih duduk di bangku kelas 2 SD atau berumur 11 tahun. SA dibawa kabur pelaku saat bermain di halaman rumahnya.
"Pelaku membawa kabur korban ke wilayah Bandung, pada 23 Februari 2016 lalu," ujar Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (26/1/2020).
Keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah warga di Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul yang tidak jauh dari rumah korban melaporkan SF tinggal bersama korban tanpa kejelasan status.
Terlebih warga melihat korban dalam kondisi mengandung.
Diketahui SF kembali ke Naringgul lantaran SA yang kerap meminta untuk bertemu orangtuanya, sebab korban sudah empat tahun tidak bertemu.
"Setelah kami cek, ternyata SF ini pelaku yang sudah dicari sejak empat tahun terakhir.
SF pun langsung diamankan ke Mapolsek, sedangkan korban dikembalikan pada orangtuanya," ujar Sumardi.
Sumardi mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal yang dituduhkan Pasal 332 ayat (1)dan (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Untuk korban, lanjut Sumarna, bakal mendapatkan pendampingan. Sebab dikahwatirkan korban mengalami tekanan dan depresi lantaran dibawa kabur pelaku hingga kini mengandung sembilan bulan.
"Korban pasti dilakukan pendampingan supaya psikologisnya tidak terganggu. Mengingat usianya masih 15 tahun tapi sudah hamil," pungkasnya.
Pelaku penculikan SF (57) yang masuk dalam daftar pencarian sejak 4 tahun lalu pun sudah diamankan ke Mapolsek Naringgul untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dibawa kabur SF saat masih duduk di bangku kelas 2 SD atau berumur 11 tahun. SA dibawa kabur pelaku saat bermain di halaman rumahnya.
"Pelaku membawa kabur korban ke wilayah Bandung, pada 23 Februari 2016 lalu," ujar Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (26/1/2020).
Keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah warga di Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul yang tidak jauh dari rumah korban melaporkan SF tinggal bersama korban tanpa kejelasan status.
Terlebih warga melihat korban dalam kondisi mengandung.
Diketahui SF kembali ke Naringgul lantaran SA yang kerap meminta untuk bertemu orangtuanya, sebab korban sudah empat tahun tidak bertemu.
"Setelah kami cek, ternyata SF ini pelaku yang sudah dicari sejak empat tahun terakhir.
SF pun langsung diamankan ke Mapolsek, sedangkan korban dikembalikan pada orangtuanya," ujar Sumardi.
Sumardi mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal yang dituduhkan Pasal 332 ayat (1)dan (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Untuk korban, lanjut Sumarna, bakal mendapatkan pendampingan. Sebab dikahwatirkan korban mengalami tekanan dan depresi lantaran dibawa kabur pelaku hingga kini mengandung sembilan bulan.
"Korban pasti dilakukan pendampingan supaya psikologisnya tidak terganggu. Mengingat usianya masih 15 tahun tapi sudah hamil," pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Culik Dan Hamili Bocah SD, Pria di Cianjur Dibekuk Polisi"
Posting Komentar