Dua Begal di Mojokerto Ditangkap Warga
Senin, 13 Januari 2020
Tambah Komentar
MOJOKERTO JATIM - Dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Raya Gondang, tepatnya Dusun Tlasih, Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, hanya bisa pasrah saat dikepung dan ditangkap warga.
Dua jambret itu bernama Alfiansyah Putro Nugroho (21), asal Desa Seketi Barat, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo dan Mas Rofiq (21), warga Dusun Kebaron, Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap warga pada Minggu (12/1/2020).
Kapolsek Gondang AKP Purnomo mengatakan, pelaku terpergok merampas handphone (HP) milik Nabela Silfiana (15), warga Dusun Klajan, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto saat melintas di Jalan Raya Gondang.
"Pelaku memepet motor korban dari kiri dan langsung merampas handphone yang dipegang korban," terang Purnomo, Senin (13/1/2020).
Purnomo menambahkan, setelah merampas HP korban, kedua pelaku menggeber motornya ke arah timur, tetapi korban mencoba mengejar. Saat kabur itulah, motor pelaku ditabrak seorang warga. Pelaku kemudian dikepung warga setempat dan menyerah.
"Pelaku ditangkap di depan KUD Tani Bahagia yang terletak di Jalan Raya Pugeran, Kecamatan Gondang setelah terjatuh dari motor yang dipakai," bebernya.
Setelah sempat memukuli kedua pelaku, warga akhirnya melapor ke Polsek Gondang. Tak lama berselang, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gondang.
"Pelaku terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan, sehingga kami jerat Pasal 365 KUHP dan sudah kami tahan," tandas Purnomo.
Belum ada Komentar untuk "Dua Begal di Mojokerto Ditangkap Warga"
Posting Komentar