Kenal Dari Facebook, Gadis Asal Malang Diperkosa 3 Pria
Kamis, 09 Januari 2020
Tambah Komentar
MALANG JATIM - Seorang remaja 16 tahun di Kabupaten Malang menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda. Pelaku sebelumnya dikenal korban dari pertemanan facebook.
Ketiga pelaku berinisial MD (17), GG (17), dan AF (19), yang merupakan warga Karangploso, Kabupaten Malang. Dua diantaranya masih berstatus pelajar.
"Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing. Ketiga pelaku mengakui memang memerkosa korban," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (9/1/2020).
Yulistiana menuturkan satu pelaku berinisial MD mengenal korban Facebook. Setelah saling kenal, MD lantas mengajak korban untuk bertemu.
Alasannya, pergi jalan-jalan yang kemudian disetujui oleh korban.
"Mereka berjanjian bertemu di jalan. Setelah itu, korban dibonceng MD dengan sepeda motor dan diajak ke rumah pelaku AF," tuturnya.
Ketika sampai, AF bersama GG ternyata sudah menunggu kehadiran mereka di rumah. Selanjutnya, korban dipaksa untuk mengonsumsi minuman keras.
Meski sempat menolak, namun ketiganya terus memaksa korban. "Peristiwa terjadi pada 19 Oktober 2019. Saat itu, MD membonceng korban kerumah AF, setiba dirumahnya, AF dan GG sudah menunggu," jelasnya.
"Begitu kondisi korban setengah teler, korban langsung ditarik ke dalam kamar oleh MD. Korban sempat berontak, namun terus dipaksa hingga akhirnya diperkosa," sambungnya.
Korban yang tak kuasa berontak semakin menderita, ketika AF dan GG memaksa untuk ikut memerkosa.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar pulang korban.
Namun, korban hanya diantar sampai depan jalan kampung rumah korban saja. Korban yang ketakutan karena bau alkohol serta pulang kemalaman akhirnya menginap di rumah tetangganya, dan baru besok paginya korban pulang ke rumahnya sendirian.
"Ketika pulang itulah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tuanya pun kaget dan tidak terima lantas melaporkan ke Polres Malang," tegas Yulistiana.
Karena perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76D atau pasal 82 Jo pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ketiga pelaku berinisial MD (17), GG (17), dan AF (19), yang merupakan warga Karangploso, Kabupaten Malang. Dua diantaranya masih berstatus pelajar.
"Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing. Ketiga pelaku mengakui memang memerkosa korban," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (9/1/2020).
Yulistiana menuturkan satu pelaku berinisial MD mengenal korban Facebook. Setelah saling kenal, MD lantas mengajak korban untuk bertemu.
Alasannya, pergi jalan-jalan yang kemudian disetujui oleh korban.
"Mereka berjanjian bertemu di jalan. Setelah itu, korban dibonceng MD dengan sepeda motor dan diajak ke rumah pelaku AF," tuturnya.
Ketika sampai, AF bersama GG ternyata sudah menunggu kehadiran mereka di rumah. Selanjutnya, korban dipaksa untuk mengonsumsi minuman keras.
Meski sempat menolak, namun ketiganya terus memaksa korban. "Peristiwa terjadi pada 19 Oktober 2019. Saat itu, MD membonceng korban kerumah AF, setiba dirumahnya, AF dan GG sudah menunggu," jelasnya.
"Begitu kondisi korban setengah teler, korban langsung ditarik ke dalam kamar oleh MD. Korban sempat berontak, namun terus dipaksa hingga akhirnya diperkosa," sambungnya.
Korban yang tak kuasa berontak semakin menderita, ketika AF dan GG memaksa untuk ikut memerkosa.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar pulang korban.
Namun, korban hanya diantar sampai depan jalan kampung rumah korban saja. Korban yang ketakutan karena bau alkohol serta pulang kemalaman akhirnya menginap di rumah tetangganya, dan baru besok paginya korban pulang ke rumahnya sendirian.
"Ketika pulang itulah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tuanya pun kaget dan tidak terima lantas melaporkan ke Polres Malang," tegas Yulistiana.
Karena perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76D atau pasal 82 Jo pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Belum ada Komentar untuk "Kenal Dari Facebook, Gadis Asal Malang Diperkosa 3 Pria"
Posting Komentar