Jualan Kopi Sambil Jual Diri, Wanita Di Ponorogo Diringkus Polisi
Jumat, 17 Januari 2020
Tambah Komentar
PONOROGO JATIM - Polisi Ponorogo menangkap delapan wanita yang kerap menjual diri. Mereka menjual diri dengan berpura-pura berjualan kopi.
"Kedelapan orang tersebut diamankan dari 3 lokasi warung kopi (warkop)," tutur Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Menurut Indah, tiga warung kopi tersebut berada di tiga kecamatan berbeda. Dari warkop di Kecamatan Kota polisi mengamankan 2 orang. Dari Kecamatan Siman 2 orang dan Kecamatan Jenangan ada 4 orang.
"Modusnya jualan kopi. Setelah ada pelanggan, mereka pergi dengan pelanggan tersebut," imbuh Indah.
Mereka berasal dari beberapa kota di Jatim dan Jateng. Seperti dari Madiun, Pacitan, Tulungagung, Wonogiri dan Ponorogo. Saat diselidiki, mereka mengaku sudah 5 bulan menjalani profesi tersebut.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Nantinya akan dibina kemudian ditindak kasus Tipiring dengan Perda Nomor 6 Tahun 1972 dengan ancaman hukuman 6 bulan," pungkas Indah.
"Kedelapan orang tersebut diamankan dari 3 lokasi warung kopi (warkop)," tutur Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Menurut Indah, tiga warung kopi tersebut berada di tiga kecamatan berbeda. Dari warkop di Kecamatan Kota polisi mengamankan 2 orang. Dari Kecamatan Siman 2 orang dan Kecamatan Jenangan ada 4 orang.
"Modusnya jualan kopi. Setelah ada pelanggan, mereka pergi dengan pelanggan tersebut," imbuh Indah.
Mereka berasal dari beberapa kota di Jatim dan Jateng. Seperti dari Madiun, Pacitan, Tulungagung, Wonogiri dan Ponorogo. Saat diselidiki, mereka mengaku sudah 5 bulan menjalani profesi tersebut.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Nantinya akan dibina kemudian ditindak kasus Tipiring dengan Perda Nomor 6 Tahun 1972 dengan ancaman hukuman 6 bulan," pungkas Indah.
Belum ada Komentar untuk "Jualan Kopi Sambil Jual Diri, Wanita Di Ponorogo Diringkus Polisi"
Posting Komentar