Mencuri Motor Di Pengajian, Pria Tuban Ditembak Polisi
Sabtu, 18 Januari 2020
Tambah Komentar
TUBAN JATIM - Polisi terpaksa menembak dan Amankan Seorang pria yang bernama Damar (24), seorang warga asal Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban Dia ditembak lantaran berusaha kabur saat digrebek di sebuah warung yang ada di desa itu.
Pemuda tersebut ditangkap oleh polisi setelah aksinya melakukan pencurian sepeda motor pada saat ada kegiatan pengajian berhasil diketahui dan diungkap oleh petugas.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Pencurian sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi (Nopol) S 5159 EM milik Sukarsan (46) yang dilakukan oleh Damar itu berawal saat motor tersebut diparkir oleh korban di pinggir jalan.
Sedangkan korban saat itu sedang menghadiri kegiatan pengajian yang berada di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Tuban.
“Ini sepeda motor diparkir di pinggir jalan dan ditinggal menghadiri pengajian. Pelakunya ini orang Kerek dan korbannya juga orang Kerek sendiri,” ungkap AKBP Nanang Haryono, Kapolres Tuban saat melakukan press release penangkapan pelaku Curanmor itu, Sabtu (18/1/2020).
Korban sendiri baru menyadari jika sepeda motor yang ia parkir di pinggir jalan itu telah raib setelah selesai mendengarkan pengajian dan akan pulang.
Mengetahui sepeda motornya telah raib, korban akhirnya langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polsek Kerek, Polres Tuban.
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang ada di sekitar lokasi pengajian itu.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya kurang dari 24 jam petugas berhasil mengetahui identitas pelaku tersebut yang kemudian dilakukan pengrebekan di sebuah warung.
“Waktu ditangkap pelaku ini berusaha melawan dan lari. Karena melawan dan lari, akhirnya ditembak oleh petugas,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan pelaku itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang sebelumnya berhasil dicuri Damar itu.
Dalam pemeriksaan pemuda itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dan langsung berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
“Untuk barang bukti belum sempat dijual oleh pelaku dan ini sudah berhasil kita amankan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Pemuda tersebut ditangkap oleh polisi setelah aksinya melakukan pencurian sepeda motor pada saat ada kegiatan pengajian berhasil diketahui dan diungkap oleh petugas.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Pencurian sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi (Nopol) S 5159 EM milik Sukarsan (46) yang dilakukan oleh Damar itu berawal saat motor tersebut diparkir oleh korban di pinggir jalan.
Sedangkan korban saat itu sedang menghadiri kegiatan pengajian yang berada di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Tuban.
“Ini sepeda motor diparkir di pinggir jalan dan ditinggal menghadiri pengajian. Pelakunya ini orang Kerek dan korbannya juga orang Kerek sendiri,” ungkap AKBP Nanang Haryono, Kapolres Tuban saat melakukan press release penangkapan pelaku Curanmor itu, Sabtu (18/1/2020).
Korban sendiri baru menyadari jika sepeda motor yang ia parkir di pinggir jalan itu telah raib setelah selesai mendengarkan pengajian dan akan pulang.
Mengetahui sepeda motornya telah raib, korban akhirnya langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polsek Kerek, Polres Tuban.
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang ada di sekitar lokasi pengajian itu.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya kurang dari 24 jam petugas berhasil mengetahui identitas pelaku tersebut yang kemudian dilakukan pengrebekan di sebuah warung.
“Waktu ditangkap pelaku ini berusaha melawan dan lari. Karena melawan dan lari, akhirnya ditembak oleh petugas,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan pelaku itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang sebelumnya berhasil dicuri Damar itu.
Dalam pemeriksaan pemuda itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dan langsung berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
“Untuk barang bukti belum sempat dijual oleh pelaku dan ini sudah berhasil kita amankan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Mencuri Motor Di Pengajian, Pria Tuban Ditembak Polisi"
Posting Komentar