Masalah Sepele, Pria Bandung Sengaja Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas
Jumat, 10 Januari 2020
Tambah Komentar
BANDUNG JABAR - Cekcok di jalan berujung maut. Karena masalah sepele yaitu teguran "Jangan ribut", mobil yang dikendarai Zaini Hadi Abdullah melaju kencang dan menabrakan mobilnya ke motor yang dikendarai korban hingga terpental jauh. Korban Zulfan Farihun Faza meninggal seketika.
Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Akibat perbuatannya, Zaini Hadi Abdullah (21), warga Cimuncang, Kota Bandung, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada putusannya korban Zulfan Farihun Faza (19), warga Sumedang yang berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.
Aksi yang dilakukan Zaini bersama ikut serta, Murfid Muhamad Rizaldi (DPO) juga telah membuat rekan korban Zulfan, Yoga Kurniawan meningkatkan luka serius hingga cacat.
Dalam berkas dakwaan menggambarkan, peristiwa yang merenggut nyawa Zulfan dan melukai Yoga itu terjadi pada 4 September 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Surapati, Kota Bandung.
Saat itu, Zulfan dan Yoga mengendarai sepeda motor dan kembali ke rumah di Sumedang.
Sebelum tiba di lokasi kejadian, ikut berpapasan dengan terdakwa dan ikut di perempatan Jalan Sulanjana-Dago. Saat itu, kedua terdakwa baru saja keluar dari diskotek dan di dalam pergi.
Terdakwa berteriak-teriak dengan kata kasar dan mengemudikan mobil dengan seenaknya.
Korban kemudian berubah terdakwa dengan kalimat "Jangan ribut". Setelah itu, korban pun gas tancap. Merasa tersinggung dan transisi.
Terdakwa Zaini dan Murfid dengan mengggunakan mobil kemudian mengejar korban.
Tiba di Jalan Surapati, mobil yang dikemudikan terdakwa dalam kecepatan tinggi dan menabrak sepeda motor korban dari belakang.
Korban Zulfan dan Yoga pun jatuh terpental, dengan posisi di tengah dan pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, terdakwa dan rekannya turun dari mobil serta langsung menginjak-injak korban Zulfan.
Tak cuma itu, terdakwa juga memukuli korban Zulfan dengan velg/dop ban mobil berulang kali. Perlakuan yang sama dilayangkan ke korban Yoga.
Akibatnya, korban Zulfan dan Yoga mengalami luka serius. Saat peristiwa berlangsung, warga sekitar mengetahuinya dan langsung mengamankan terdakwa.
Sementara Murfid berhasil melarikan diri.
Korban Zulfan dan Yoga kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan, Zulfan mengembuskan nafas terakhirnya. Sementara Yoga mengalami luka serius dibagian kepala, wajah, dan luka lainnya yang tidak mungkin sembuh kembali.
Kini, akibat perbuatannya itu, terdakwa Zaini didakwa melanggar Pasal 338 KUPidana, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Akibat perbuatannya, Zaini Hadi Abdullah (21), warga Cimuncang, Kota Bandung, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada putusannya korban Zulfan Farihun Faza (19), warga Sumedang yang berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.
Aksi yang dilakukan Zaini bersama ikut serta, Murfid Muhamad Rizaldi (DPO) juga telah membuat rekan korban Zulfan, Yoga Kurniawan meningkatkan luka serius hingga cacat.
Dalam berkas dakwaan menggambarkan, peristiwa yang merenggut nyawa Zulfan dan melukai Yoga itu terjadi pada 4 September 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Surapati, Kota Bandung.
Saat itu, Zulfan dan Yoga mengendarai sepeda motor dan kembali ke rumah di Sumedang.
Sebelum tiba di lokasi kejadian, ikut berpapasan dengan terdakwa dan ikut di perempatan Jalan Sulanjana-Dago. Saat itu, kedua terdakwa baru saja keluar dari diskotek dan di dalam pergi.
Terdakwa berteriak-teriak dengan kata kasar dan mengemudikan mobil dengan seenaknya.
Korban kemudian berubah terdakwa dengan kalimat "Jangan ribut". Setelah itu, korban pun gas tancap. Merasa tersinggung dan transisi.
Terdakwa Zaini dan Murfid dengan mengggunakan mobil kemudian mengejar korban.
Tiba di Jalan Surapati, mobil yang dikemudikan terdakwa dalam kecepatan tinggi dan menabrak sepeda motor korban dari belakang.
Korban Zulfan dan Yoga pun jatuh terpental, dengan posisi di tengah dan pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, terdakwa dan rekannya turun dari mobil serta langsung menginjak-injak korban Zulfan.
Tak cuma itu, terdakwa juga memukuli korban Zulfan dengan velg/dop ban mobil berulang kali. Perlakuan yang sama dilayangkan ke korban Yoga.
Akibatnya, korban Zulfan dan Yoga mengalami luka serius. Saat peristiwa berlangsung, warga sekitar mengetahuinya dan langsung mengamankan terdakwa.
Sementara Murfid berhasil melarikan diri.
Korban Zulfan dan Yoga kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan, Zulfan mengembuskan nafas terakhirnya. Sementara Yoga mengalami luka serius dibagian kepala, wajah, dan luka lainnya yang tidak mungkin sembuh kembali.
Kini, akibat perbuatannya itu, terdakwa Zaini didakwa melanggar Pasal 338 KUPidana, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Masalah Sepele, Pria Bandung Sengaja Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas"
Posting Komentar