Pakai Gelar Palsu SE, Calon Bupati Kediri Jadi Tersangka
Jumat, 31 Januari 2020
Tambah Komentar
KEDIRI JATIM - Pria bernama Supadi Kepala Desa Tarokan Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan gelar palsu. Supadi telah menyematkan gelar SE (Sarjana Ekonomi) dalam beberapa dokumen administrasi kependudukan yang diduga palsu.
Kapolres Kediri Kota, AKBP MIKO INDRAYANA, S.IK., saat dikonfirmasi Kamis 30/01/2020 membenarkan penetapan tersangka tersebut. Penetapan status tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Supadi.
Menurut Kapolres, sejauh ini setidaknya petugas sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Namun proses pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan penyidik. Kasus dugaan penggunaan gelar palsu tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 2019 lalu, dan pihak penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
Sementara itu, Supadi mengakui bahwa dirinya telah menerima surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota. Namun, pihaknya belum bisa memenuhi panggilan penyidik pada panggilan pertama karena tengah mempersiapkan diri.
Supaidi berencana mendatangi Polres Kediri Kota pada hari Selasa mendatang. Menurutnya, penetapan tersangka atas dirinya tersebut aneh. Karena hal itu tidak benar.
Menurut SUPADI, penggunaan SE di surat-menyurat itu kepanjangan namanya sendiri yaitu dari SUBADI menjadi SUPADI SUBIARI ERLANGGA (SE), sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri, dan ini sudah ia jelaskan ke penyidik. Diketahui, SUPADI saat ini juga mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Kediri. (
Kapolres Kediri Kota, AKBP MIKO INDRAYANA, S.IK., saat dikonfirmasi Kamis 30/01/2020 membenarkan penetapan tersangka tersebut. Penetapan status tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Supadi.
Menurut Kapolres, sejauh ini setidaknya petugas sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Namun proses pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan penyidik. Kasus dugaan penggunaan gelar palsu tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 2019 lalu, dan pihak penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
Sementara itu, Supadi mengakui bahwa dirinya telah menerima surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota. Namun, pihaknya belum bisa memenuhi panggilan penyidik pada panggilan pertama karena tengah mempersiapkan diri.
Supaidi berencana mendatangi Polres Kediri Kota pada hari Selasa mendatang. Menurutnya, penetapan tersangka atas dirinya tersebut aneh. Karena hal itu tidak benar.
Menurut SUPADI, penggunaan SE di surat-menyurat itu kepanjangan namanya sendiri yaitu dari SUBADI menjadi SUPADI SUBIARI ERLANGGA (SE), sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri, dan ini sudah ia jelaskan ke penyidik. Diketahui, SUPADI saat ini juga mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Kediri. (
Belum ada Komentar untuk "Pakai Gelar Palsu SE, Calon Bupati Kediri Jadi Tersangka"
Posting Komentar