Melayani Esek-esek, Panti Pijat Plus-plus Kediri Digrebek
Jumat, 17 Januari 2020
Tambah Komentar
KEDIRI JATIM - Karena menyediakan layanan plus-plus, layanan pijat di Kota Kediri digerebek Satreskrim Polresta Kediri.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan perempuan sebagai pemilik tempat usaha dan penerima transaksi esek-esek.
Panti pijat plus-plus ini yang digerebek berada di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Sementara pemilik usaha yang diringkus berinisial EPW (23).
Menurut Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, penggerebekan pijat plus-plus ini bermula dari informasi masyarakat. Petugas mendapati seorang wanita terapis tengah memberikan layanan esek-esek kepada pelanggannya.
Dalam pemeriksaan diketahui, pemilik usaha menyediakan tiga paket layanan plus-plus mulai harga Rp 150 ribu hingga 250 ribu. Dari bisnis terlarang itu, keuntungan mulai dari Rp 130 ribu hingga 180 ribu.
Akibat tindakannya, tersangka EPW dijerat pasal 296 KUHP tentang upaya kemudahan tindakan cabul orang lain, dengan hukuman paling lama satu tahun empat bulan.
“Karena pertimbangan tersangka dalam kondisi hamil, tidak dilakukan penahanan,” ujar Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, Jumat (17/1/2020).
Pihak kepolisian mengimbau kasus tersebut menjadi pelajaran bagi orang lain untuk melakukan penelitian serupa.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan perempuan sebagai pemilik tempat usaha dan penerima transaksi esek-esek.
Panti pijat plus-plus ini yang digerebek berada di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Sementara pemilik usaha yang diringkus berinisial EPW (23).
Menurut Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, penggerebekan pijat plus-plus ini bermula dari informasi masyarakat. Petugas mendapati seorang wanita terapis tengah memberikan layanan esek-esek kepada pelanggannya.
Dalam pemeriksaan diketahui, pemilik usaha menyediakan tiga paket layanan plus-plus mulai harga Rp 150 ribu hingga 250 ribu. Dari bisnis terlarang itu, keuntungan mulai dari Rp 130 ribu hingga 180 ribu.
Akibat tindakannya, tersangka EPW dijerat pasal 296 KUHP tentang upaya kemudahan tindakan cabul orang lain, dengan hukuman paling lama satu tahun empat bulan.
“Karena pertimbangan tersangka dalam kondisi hamil, tidak dilakukan penahanan,” ujar Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, Jumat (17/1/2020).
Pihak kepolisian mengimbau kasus tersebut menjadi pelajaran bagi orang lain untuk melakukan penelitian serupa.
Belum ada Komentar untuk "Melayani Esek-esek, Panti Pijat Plus-plus Kediri Digrebek"
Posting Komentar