Pembunuh Supir Taksi Online di Subang Terungkap
Selasa, 28 Januari 2020
Tambah Komentar
SUBANG JABAR - Sebuah Mobil Toyota Sienta bernomor polisi D 1612 QZZ, milik dirver taksi online yang dihabisi, dan jasadnya ditemukan di Jalan Raya Subang-Bandung, tepatnya di Patrol Desa Tambakmekar, Jalancagak, Subang, ternyata sudah dijual Rp 10 juta di daerah Leles Garut.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim, AKP Deden A Yani kepada wartawan, Selasa, 28 Januari 2020 mengatakan, terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan sekaligus pembunuhan terhadap korban Adhi Darajat Putra Dikerta (26) setelah terdeteksi kendaraan korban di daerah Garut.
Korban sendiri dibunuh di kos-kosan yang berada di Perum Abdi Praja, Sukamelang Subang setelah berselisih dan menusuk bagian leher atas dan muka karena tersangka Gunawan (26) tidak mau membayar.
Setelah korban tidak berdaya membawanya dengan kendaraan korban serta menurunkan dipinggir jalan dan kabur ke daerah Garut.
"Di Garut mobil dijual ke penadah berinial AM (31) meminta Rp 10 juta dan tim kita bersama Resmob Polda Jabar berhasil menyelamatkannya dalam waktu 36 jam," kata Kapolres dan tidak ada modus lain yang mau dibayar ongkos PP Subang-Padalarang.
Peristiwa yang menghebohkan karena temuan mayat tak diketahui pada hari Selasa, 21 Januari 2020, sekira pukul 03.00 Wib dan disetujui tentang jasad itu adalah pengendara taksi onlne warga Perumnas Kelurahan Karanganyar, Subang.
Kapolres menyebutkan, atas tindakannya tersangka dijerat pasal 338 Jo pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan penadahnya diancam hukuman 4 tahun penjara, karena melanggar pasal 480 KUHP.
Barang bukti yang diamankan Toyota Sienta warn asilver Nopol D 1612 QZZ, pisau sangkur, handphone merek Asus, jam tangan dan pakaian korban yang penuh bercak darah.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim, AKP Deden A Yani kepada wartawan, Selasa, 28 Januari 2020 mengatakan, terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan sekaligus pembunuhan terhadap korban Adhi Darajat Putra Dikerta (26) setelah terdeteksi kendaraan korban di daerah Garut.
Korban sendiri dibunuh di kos-kosan yang berada di Perum Abdi Praja, Sukamelang Subang setelah berselisih dan menusuk bagian leher atas dan muka karena tersangka Gunawan (26) tidak mau membayar.
Setelah korban tidak berdaya membawanya dengan kendaraan korban serta menurunkan dipinggir jalan dan kabur ke daerah Garut.
"Di Garut mobil dijual ke penadah berinial AM (31) meminta Rp 10 juta dan tim kita bersama Resmob Polda Jabar berhasil menyelamatkannya dalam waktu 36 jam," kata Kapolres dan tidak ada modus lain yang mau dibayar ongkos PP Subang-Padalarang.
Peristiwa yang menghebohkan karena temuan mayat tak diketahui pada hari Selasa, 21 Januari 2020, sekira pukul 03.00 Wib dan disetujui tentang jasad itu adalah pengendara taksi onlne warga Perumnas Kelurahan Karanganyar, Subang.
Kapolres menyebutkan, atas tindakannya tersangka dijerat pasal 338 Jo pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan penadahnya diancam hukuman 4 tahun penjara, karena melanggar pasal 480 KUHP.
Barang bukti yang diamankan Toyota Sienta warn asilver Nopol D 1612 QZZ, pisau sangkur, handphone merek Asus, jam tangan dan pakaian korban yang penuh bercak darah.
Belum ada Komentar untuk "Pembunuh Supir Taksi Online di Subang Terungkap"
Posting Komentar