Pencurian Kayu Di Banyuwangi tertangkap polisi
Senin, 06 Januari 2020
Tambah Komentar
BANYUWANGI JATIM - Enam penebangan liar yang dilindungi di Polresta Banyuwangi. Para pecundang diambil dari 4 kasus, dari tanggal 12-29 Desember 2019.
Sebanyak 43 log kayu jati, 2 unit truk, 1 grandong, 1 mesin senso, kapak, 3 sepeda kayuh, dan 1 gerobak dorong diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan para terbukti terbukti berhasil menyelesaikan hukum lantaran membeli kayu jati di hutan produksi Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Akibat dari itu, Kapolresta menyebut, kerugian materil Perum Perhutani ditaksir mencapai Rp 88 juta dari 4 kasus tersebut.
"Bersama Polisi Hutan, kita mengungkap 4 kasus illegal logging. Ilegal logging ini dilakukan oleh 15 orang yang terlibat. Enam orang sudah kami tahan, 9 menjadi DPO," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (6/1/2020).
Dari hasil pembahasan, modus yang dimengerti para tersangka adalah kawasan hutan produksi yang disatukan saat malam hari.
Kayu jati hasil curian di 4 TKP, kemudian diangkut menggunakan truk dan grandong (truk rakitan).
Kepada polisi, salah seorang korban, BF (23) mengaku setiap log atau satu batang kayu jati ukuran 4 meter berdiameter 20-25 sentimeter dijual seharga Rp 400 ribu.
"Total transaksi Rp 88 juta dijual di Banyuwangi. Jika dijual di luar Banyuwangi ini lebih mahal lagi yang pasti," katanya.
Polisi akan mengembangkan kasus illegal logging, apakah ada pengepul dalam kasus seperti dalam pasal 83 ayat 1b juncto pasal 12e UU nomor 18 tahun 2013 tentang perdebatan dan perusakan hutan.
"Pengakuan membunuh kayu jati ini dijual per batang (log), diambil sendiri oleh pembeli," sebutnya.
Sedangkan untuk 9 orang yang ditentukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diakui identitasnya.
"Untuk peran dari 9 DPO yang sama seperti yang ditangkap yang ditangkap. Ada yang sebagai pembeli, pengangkut, pemotong dan akan kita kembangkan," tukasnya.
Sebanyak 43 log kayu jati, 2 unit truk, 1 grandong, 1 mesin senso, kapak, 3 sepeda kayuh, dan 1 gerobak dorong diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan para terbukti terbukti berhasil menyelesaikan hukum lantaran membeli kayu jati di hutan produksi Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Akibat dari itu, Kapolresta menyebut, kerugian materil Perum Perhutani ditaksir mencapai Rp 88 juta dari 4 kasus tersebut.
"Bersama Polisi Hutan, kita mengungkap 4 kasus illegal logging. Ilegal logging ini dilakukan oleh 15 orang yang terlibat. Enam orang sudah kami tahan, 9 menjadi DPO," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (6/1/2020).
Dari hasil pembahasan, modus yang dimengerti para tersangka adalah kawasan hutan produksi yang disatukan saat malam hari.
Kayu jati hasil curian di 4 TKP, kemudian diangkut menggunakan truk dan grandong (truk rakitan).
Kepada polisi, salah seorang korban, BF (23) mengaku setiap log atau satu batang kayu jati ukuran 4 meter berdiameter 20-25 sentimeter dijual seharga Rp 400 ribu.
"Total transaksi Rp 88 juta dijual di Banyuwangi. Jika dijual di luar Banyuwangi ini lebih mahal lagi yang pasti," katanya.
Polisi akan mengembangkan kasus illegal logging, apakah ada pengepul dalam kasus seperti dalam pasal 83 ayat 1b juncto pasal 12e UU nomor 18 tahun 2013 tentang perdebatan dan perusakan hutan.
"Pengakuan membunuh kayu jati ini dijual per batang (log), diambil sendiri oleh pembeli," sebutnya.
Sedangkan untuk 9 orang yang ditentukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diakui identitasnya.
"Untuk peran dari 9 DPO yang sama seperti yang ditangkap yang ditangkap. Ada yang sebagai pembeli, pengangkut, pemotong dan akan kita kembangkan," tukasnya.
Belum ada Komentar untuk "Pencurian Kayu Di Banyuwangi tertangkap polisi"
Posting Komentar