Sembilan Pengedar Narkoba di Jombang Dibekuk Polisi
Jumat, 10 Januari 2020
Tambah Komentar
JOMBANG JATIM - Sebanyak sembilan pengedar narkoba dibekuk Polres Jombang. Waktu istirahat 10 hari, mulai tanggal 1 hingga 10 Januari 2020. Tempat ini diambil dari berbagai TKP.
“Sembilan kasus tersebut diamankan dari 5 kasus dengan 7 tersangka, serta 2 kasus dengan 2 tersangka.
Kasus ini terungkap dalam rentang 10 hari, yaitu pada 1 hingga 10 Januari 2020, ”ujar Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan, saat merilis kasus tersebut, Jumat (10/1/2020).
Selain membuktikan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diatasi sabu-sabu dengan total 6,6 gram dan 1027 butir pil Koplo.
Kemudian sembilan buah handphone, alat sapu korek serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
"Untuk bandarnya akan dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan untuk para pengedar akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP M Mukid.
“Sembilan kasus tersebut diamankan dari 5 kasus dengan 7 tersangka, serta 2 kasus dengan 2 tersangka.
Kasus ini terungkap dalam rentang 10 hari, yaitu pada 1 hingga 10 Januari 2020, ”ujar Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan, saat merilis kasus tersebut, Jumat (10/1/2020).
Selain membuktikan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diatasi sabu-sabu dengan total 6,6 gram dan 1027 butir pil Koplo.
Kemudian sembilan buah handphone, alat sapu korek serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
"Untuk bandarnya akan dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan untuk para pengedar akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP M Mukid.
Belum ada Komentar untuk "Sembilan Pengedar Narkoba di Jombang Dibekuk Polisi"
Posting Komentar