Penggelapan Truk di Situbondo Dibekuk
Minggu, 05 Januari 2020
Tambah Komentar
SITUBONDO JATIM - Seorang- buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan truk gandeng, SH (45), dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo.
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri mengatakan, pelaku penggelapan truk gandeng Hino bernopol P 8916 UE itu ditangkap pada Sabtu (4/1/2020) oleh Tim Resmob Satreskrim di rumahnya, di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Kasus itu bermula saat korban melaporkan kejadian tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, 18 November 2019.
Saat itu, terlapor adalah warga Besuki, SH (45) yang merupakan sopir di PT Indah Kuning Perkasa mengirimkan jagung ke wilayah Bogor, Jawa Barat menggunakan truk gandeng Hino P 8916 UE pada 8 November 2019.
Namun hingga tanggal 18 November 2019, terlapor tak kunjung kembali. Karena curiga, korban melaporkan peristiwa itu.
"Namun sampai kejadian tersebut dilaporkan, truk bersama sopir menghilang dan nomor handphone (pelaku) tidak bisa dihubungi," ungkap Nuri, Minggu (5/1/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, pada 26 November 2019, Tim Resmob mengamankan AG (39), tersangka lain yang membawa truk gandeng Hino P 8916 UE, di daerah Pamekasan, Madura.
Sementara untuk terlapor, SH (45) melarikan diri, sehingga Tim Satreskrim Polres Situbondo menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga dilakukan penyelidikan.
"Setelah menangkap AG, Tim Resmob dipimpin Aiptu I Wayan Parka akhirnya menangkap tersangka SH di rumahnya di Kecamatan Besuki, Situbondo," tambah Nuri.
Belum ada Komentar untuk "Penggelapan Truk di Situbondo Dibekuk"
Posting Komentar