Penghina Polisi Lalu Lintas di Purwakarta Dibekuk
Rabu, 29 Januari 2020
Tambah Komentar
PURWAKARTA JABAR - Polda Jabar berhasil mengamankan kedua tersangka penghinaan terhadap polisi yang sedang mengatur lalulintas di wilayah Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, Tim Subdit V Siber melakukan Profilling Terkait postingan yang menghina anggota Polri yang sedang bertugas mengatur lalu lintas yang beredar di Sosial Media Instagram.
"Pada tanggal 21 Januari 2020 Subdit V Siber mendapati adanya postingan yang menghina Polri yang sedang bertugas mengatur lalu lintas oleh AF yang beredar di sosial media instagram adapun akun instagram @agafaisal29," kata Erlangga di Bandung, (29/1/2020).
Diketahui dua orang yang ditangkap tersebut berjenis kelamin laki-laki dan perempuan berinisial AF (23) seorang mahasiswa dan EH (26).
Pihak Kepolisian, lanjut Erlangga, sudah melakukan penyelidikan terhadap orang-orang terdekat yang sering diundang dengan yang dimiliki. Dari informasi yang didapat, didapat dari AF dan EHinggal di Jl. Mulya Asri, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Polisi melakukan pengecekan di alamat Jl. Mulya Asri Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan didapati AF dan EH berada di lokasi tersebut," ucapnya.
"Selanjutnya tim membawa yang ditujukan ke markas komando Polda Jabar guna dimintai keterangan atas tanggung jawabnya terhadap video viral yang dibuat buat yang diminta," tutupnya.
Diperlukan, dari hasil profiling dan penelusuran oleh Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda jabar dapat disangkal berdasarkan fakta-fakta yang dapat ditampilkan dapat disangkal postingan tersebut sesuai UU ITE Pasal 27 ayat (3) Pencemaran nama baik atau pasal 207 KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, Tim Subdit V Siber melakukan Profilling Terkait postingan yang menghina anggota Polri yang sedang bertugas mengatur lalu lintas yang beredar di Sosial Media Instagram.
"Pada tanggal 21 Januari 2020 Subdit V Siber mendapati adanya postingan yang menghina Polri yang sedang bertugas mengatur lalu lintas oleh AF yang beredar di sosial media instagram adapun akun instagram @agafaisal29," kata Erlangga di Bandung, (29/1/2020).
Diketahui dua orang yang ditangkap tersebut berjenis kelamin laki-laki dan perempuan berinisial AF (23) seorang mahasiswa dan EH (26).
Pihak Kepolisian, lanjut Erlangga, sudah melakukan penyelidikan terhadap orang-orang terdekat yang sering diundang dengan yang dimiliki. Dari informasi yang didapat, didapat dari AF dan EHinggal di Jl. Mulya Asri, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Polisi melakukan pengecekan di alamat Jl. Mulya Asri Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan didapati AF dan EH berada di lokasi tersebut," ucapnya.
"Selanjutnya tim membawa yang ditujukan ke markas komando Polda Jabar guna dimintai keterangan atas tanggung jawabnya terhadap video viral yang dibuat buat yang diminta," tutupnya.
Diperlukan, dari hasil profiling dan penelusuran oleh Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda jabar dapat disangkal berdasarkan fakta-fakta yang dapat ditampilkan dapat disangkal postingan tersebut sesuai UU ITE Pasal 27 ayat (3) Pencemaran nama baik atau pasal 207 KUHP.
Belum ada Komentar untuk "Penghina Polisi Lalu Lintas di Purwakarta Dibekuk"
Posting Komentar