Amankan 10 Motor, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Probolinggo
Minggu, 12 Januari 2020
Tambah Komentar
PROBOLINGGO JATIM - Seorang pelaku curanmor di Kabupaten Probolinggo tertangkap. Ia sudah melakukan aksi curanmor di 10 TKP.
Pelaku sebenarnya telah ditangkap di rumahnya pada 28 Desember 2019 oleh petugas dari Polsek Paiton. Hanya saja saat diperiksa petugas, ia hanya mengakui aksinya di satu lokasi.
Tak mau terkecoh, Polsek Paiton lalu berkoordinasi dengan Opsnal Buser Timur.
Setelah didesak petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia melakukan pencurian di enam desa berbeda dalam satu kecamatan. Yakni di Desa Mranggonlawang, Watuwungkuk, Tamansari, Sumberagung, Ngepoh dan Dringu.
Pelaku bernama Supandi (45) warga Desa Brani Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Dalam aksinya, pelaku dibantu Askur Wahyudi yang saat ini masih dalam pemburuan polisi. Begitu pun penadahnya, Hamid masih.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan meliputi satu jaket hitam, jaket biru, celana pendek coklat dan dua clurit.
"Anggota masih kembangkan kasus ini. Sejumlah rekan pelaku masih dalam perburuan petugas. Selain itu, pelaku disinyalir bagian dari sindikat pencurian antarkota," terang Eddwi, Sabtu (11/1/2020).
Petugas juga mengamankan 10 unit kendaraan hasil curian pelaku dari 10 TKP berbeda. Sepuluh motor itu terdiri dari jenis matic, bebek dan sport.
Pelaku sebenarnya telah ditangkap di rumahnya pada 28 Desember 2019 oleh petugas dari Polsek Paiton. Hanya saja saat diperiksa petugas, ia hanya mengakui aksinya di satu lokasi.
Tak mau terkecoh, Polsek Paiton lalu berkoordinasi dengan Opsnal Buser Timur.
Setelah didesak petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia melakukan pencurian di enam desa berbeda dalam satu kecamatan. Yakni di Desa Mranggonlawang, Watuwungkuk, Tamansari, Sumberagung, Ngepoh dan Dringu.
Pelaku bernama Supandi (45) warga Desa Brani Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Dalam aksinya, pelaku dibantu Askur Wahyudi yang saat ini masih dalam pemburuan polisi. Begitu pun penadahnya, Hamid masih.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan meliputi satu jaket hitam, jaket biru, celana pendek coklat dan dua clurit.
"Anggota masih kembangkan kasus ini. Sejumlah rekan pelaku masih dalam perburuan petugas. Selain itu, pelaku disinyalir bagian dari sindikat pencurian antarkota," terang Eddwi, Sabtu (11/1/2020).
Petugas juga mengamankan 10 unit kendaraan hasil curian pelaku dari 10 TKP berbeda. Sepuluh motor itu terdiri dari jenis matic, bebek dan sport.
Belum ada Komentar untuk "Amankan 10 Motor, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Probolinggo"
Posting Komentar