Polisi Tangkap Seorang Pria Yang Mencuri dan Bakar Mobil di Bondowoso
Minggu, 12 Januari 2020
Tambah Komentar
BONDOWOSO JATIM - Seorang pelaku pembakaran mobil di Bondowoso diamankan polisi. Pengakuan sementara, pelaku melakukan pembakaran karena sakit hati pada pemilik mobil.
Pelaku yakni Rahmanto (25), warga Desa Sumbergading, Sumberwringin. Sementara mobil yang dibakar merupakan sebuah pikap Grand Max dengan nopol P-8538-EA milik Wardiyanto (35), warga Jampit, Ijen.
"Setelah terdeteksi, Tim Buser langsung melakukan perburuan. Karena pelaku memang terbilang pemain lama tindak kriminal," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).
Menurutnya berdasarkan pengakuan sementara pelaku, pembakaran mobil memang karena dendam lama.
Pelaku juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka memang terancam pasal berlapis. Yakni tentang pencurian dan pembakaran," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum melakukan pembakaran mobil, pelaku telah berhasil masuk ke sebuah warung milik Nihaye. Warung itu tak jauh dari rumah pelaku. Ia melakukan pencurian dengan memanjat tembok.
Dari warung itu pelaku menggondol sejumlah barang. Di antaranya minyak goreng, baju, serta beberapa perlengkapan rumah tangga lainnya.
Ketika hendak kabur dengan barang hasil curiannya tersebut, pelaku melewati lorong yang kebetulan terdapat sebuah mobil yang biasa dibawa Tohari, warga setempat.
Saat itu pelaku teringat akan masa lalu, bahwa dia punya dendam ke Tohari.
Pada 2016, saudara pelaku yang bernama Rohim ditangkap polisi dalam kasus pil koplo. Pelaku menganggap penangkapan itu disebabkan ulah Tohari.
Berbekal dendam kesumat itu, pelaku lantas menghancurkan kaca mobil itu menggunakan batu. Tak cukup sampai di situ. Pelaku kemudian membakarnya. Beruntung, kebakaran itu segera diketahui warga sekitar.
Pelaku yakni Rahmanto (25), warga Desa Sumbergading, Sumberwringin. Sementara mobil yang dibakar merupakan sebuah pikap Grand Max dengan nopol P-8538-EA milik Wardiyanto (35), warga Jampit, Ijen.
"Setelah terdeteksi, Tim Buser langsung melakukan perburuan. Karena pelaku memang terbilang pemain lama tindak kriminal," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).
Menurutnya berdasarkan pengakuan sementara pelaku, pembakaran mobil memang karena dendam lama.
Pelaku juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka memang terancam pasal berlapis. Yakni tentang pencurian dan pembakaran," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum melakukan pembakaran mobil, pelaku telah berhasil masuk ke sebuah warung milik Nihaye. Warung itu tak jauh dari rumah pelaku. Ia melakukan pencurian dengan memanjat tembok.
Dari warung itu pelaku menggondol sejumlah barang. Di antaranya minyak goreng, baju, serta beberapa perlengkapan rumah tangga lainnya.
Ketika hendak kabur dengan barang hasil curiannya tersebut, pelaku melewati lorong yang kebetulan terdapat sebuah mobil yang biasa dibawa Tohari, warga setempat.
Saat itu pelaku teringat akan masa lalu, bahwa dia punya dendam ke Tohari.
Pada 2016, saudara pelaku yang bernama Rohim ditangkap polisi dalam kasus pil koplo. Pelaku menganggap penangkapan itu disebabkan ulah Tohari.
Berbekal dendam kesumat itu, pelaku lantas menghancurkan kaca mobil itu menggunakan batu. Tak cukup sampai di situ. Pelaku kemudian membakarnya. Beruntung, kebakaran itu segera diketahui warga sekitar.
Belum ada Komentar untuk "Polisi Tangkap Seorang Pria Yang Mencuri dan Bakar Mobil di Bondowoso"
Posting Komentar