Polres Blitar Tangkap 5 Orang Yang Terlibat Pencurian dan Judi Online
Selasa, 14 Januari 2020
Tambah Komentar
BLITAR JATIM - Tim Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus lima orang yang terlibat beberapa kasus kriminal. Penangkapan dilakukan dalam waktu sepekan mulai dari pencurian motor hingga judi bola online.
Pelaku pencurian motor yang ditangkap yaitu Agung Yuono (23) dan M Yusri Nur Sholikin (18) serta Budiono (50). Sedangkan Dechi Bayu Aji Wibowo (36) diringkus lantaran mengambil dompet milik nasabah di bilik ATM serta Indra Yopianto (36) yang menjadi penghimpun uang penjudi bola online.
"Kami amankan dari Sukorejo dan Sanankulon. Kejahatan (yang diungkap) ini merupakan crime index kami. Dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) masih mendominasi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, Selasa (14/1/20).
"Kami akan terus melakukan upaya penindakan dalam rangka peningkatan keamanan. Kebanyakan tersangka berhasil kita tangkap satu sampai dua hari setelah dilaporkan," sambungnya.
Para tersangka yang ditangkap, tercatat sebagai seorang residivis, salah satunya yaitu Budiono.
"Kalau tersangka pencurian dompet di bilik ATM ini berhasil kita ungkap dari rekaman CCTV. Jaket yang dipakai itu sangat identik dengan yang dikenakan tersangka ini," ungkap Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.
Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pelaku curanmor, Pasal 362 KUHP untuk pencurian dompet dan Pasal 303 KUHP untuk pelaku judi bola online.
Pelaku pencurian motor yang ditangkap yaitu Agung Yuono (23) dan M Yusri Nur Sholikin (18) serta Budiono (50). Sedangkan Dechi Bayu Aji Wibowo (36) diringkus lantaran mengambil dompet milik nasabah di bilik ATM serta Indra Yopianto (36) yang menjadi penghimpun uang penjudi bola online.
"Kami amankan dari Sukorejo dan Sanankulon. Kejahatan (yang diungkap) ini merupakan crime index kami. Dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) masih mendominasi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, Selasa (14/1/20).
"Kami akan terus melakukan upaya penindakan dalam rangka peningkatan keamanan. Kebanyakan tersangka berhasil kita tangkap satu sampai dua hari setelah dilaporkan," sambungnya.
Para tersangka yang ditangkap, tercatat sebagai seorang residivis, salah satunya yaitu Budiono.
"Kalau tersangka pencurian dompet di bilik ATM ini berhasil kita ungkap dari rekaman CCTV. Jaket yang dipakai itu sangat identik dengan yang dikenakan tersangka ini," ungkap Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.
Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pelaku curanmor, Pasal 362 KUHP untuk pencurian dompet dan Pasal 303 KUHP untuk pelaku judi bola online.
Belum ada Komentar untuk "Polres Blitar Tangkap 5 Orang Yang Terlibat Pencurian dan Judi Online"
Posting Komentar