Rekrut pekerja migran ilegal. Warga malaysia ditangkap di Batam
Kamis, 23 Januari 2020
Tambah Komentar
Polisi menangkap seorang perempuan asal Malaysia di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Perempuan berinisial PR alias M ini ditangkap karena merekrut pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
"Pelaku seorang perempuan warga Malaysia inisial PR alias M. Dia ini perekrut serta pejemput pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang diamankan Subdit IV Ditreskrimum," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, didampingi Kabid Humas Kombes Harry Goldenhardt di Batam, Kamis (23/1/2020).
Arie menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal adanya kegiatan warga Malaysia memasang iklan di media sosial. Iklan tersebut membuka lowongan kerja di Batam dan akan dikerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
"Kita mendapatkan informasi pelaku warga Malaysia ini akan datang ke Batam untuk merekrut sekaligus menjemput calon pekerja di Batam," kata Arie.
Arie menerangkan PR alias M diamankan di Pelabuhan Batam Center pada Rabu (22/1) pukul 15.00 WIB. Selain PR alias M, polisi juga turut mengamankan saksi berinisial CTX, perempuan yang juga warga Malaysia.
"Saksi merupakan rekan pelaku. Kita juga menyelamatkan dua orang korban perempuan asal Batam atas nama Novianda dan Poibe yang akan ke Malaysia," kata Arie.
Mantan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru ini menyampaikan penyidik menemukan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam ke Situlang Laut, Malaysia. Termasuk juga paspor.
"Kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dalam kasus ini. Untuk pelaku kita kenakan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun denda Rp 15 miliar," tegas Arie.
"Pelaku seorang perempuan warga Malaysia inisial PR alias M. Dia ini perekrut serta pejemput pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang diamankan Subdit IV Ditreskrimum," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, didampingi Kabid Humas Kombes Harry Goldenhardt di Batam, Kamis (23/1/2020).
Arie menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal adanya kegiatan warga Malaysia memasang iklan di media sosial. Iklan tersebut membuka lowongan kerja di Batam dan akan dikerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
"Kita mendapatkan informasi pelaku warga Malaysia ini akan datang ke Batam untuk merekrut sekaligus menjemput calon pekerja di Batam," kata Arie.
Arie menerangkan PR alias M diamankan di Pelabuhan Batam Center pada Rabu (22/1) pukul 15.00 WIB. Selain PR alias M, polisi juga turut mengamankan saksi berinisial CTX, perempuan yang juga warga Malaysia.
"Saksi merupakan rekan pelaku. Kita juga menyelamatkan dua orang korban perempuan asal Batam atas nama Novianda dan Poibe yang akan ke Malaysia," kata Arie.
Mantan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru ini menyampaikan penyidik menemukan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam ke Situlang Laut, Malaysia. Termasuk juga paspor.
"Kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dalam kasus ini. Untuk pelaku kita kenakan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun denda Rp 15 miliar," tegas Arie.
Belum ada Komentar untuk "Rekrut pekerja migran ilegal. Warga malaysia ditangkap di Batam"
Posting Komentar