Rumah Tangga Bubar, Pria Garut Nekat Pakai Sabu
Senin, 13 Januari 2020
Tambah Komentar
GARUT JABAR - Polisi menangkap SU (49) karena kedapatan tengah mengkonsumsi sabu. Lelaki tersebut mengaku pakai sabu lantaran frustrasi dua kali gagal berumah tangga.
SU ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kadungora, Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. "Kami mengamankan seorang pria pengguna narkotik jenis sabu. Tersangka berinisial SU diamankan di rumahnya," ucap Kasat Narkoba Polres Garut AKP Cepi Hermawan, Senin (13/1/2020).
Penangkapan pelaku bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah oleh aktivitas mencurigakan di kediaman SU. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Garut langsung bergerak ke lokasi.
"Kami mengamankan tersangka di sekitaran Jalan Raya Leles-Kadungora, kemudian kami langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.
Setelah kami geledah, kami menemukan paket sabu siap pakai di rumah tersangka," tuturnya.
Polisi kemudian menangkap SU beserta barang bukti sabu seberat gram. Pelaku dibawa ke Mapolres Garut untuk didengar keterangannya. "Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria via online," kata Cepi.
Saat diinterogasi, SU mengaku kepada polisi telah beberapa kali menggunakan barang haram tersebut. Dia mengaku terpaksa menggunakan sabu lantaran galau. Ia mengaku dua kali gagal berumah tangga.
"Pengakuannya memang demikian. Namun, apapun alasannya tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan," ungkap Cepi.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Polisi kini tengah mengembangkan pemasok barang haram kepada SU.
SU ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kadungora, Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. "Kami mengamankan seorang pria pengguna narkotik jenis sabu. Tersangka berinisial SU diamankan di rumahnya," ucap Kasat Narkoba Polres Garut AKP Cepi Hermawan, Senin (13/1/2020).
Penangkapan pelaku bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah oleh aktivitas mencurigakan di kediaman SU. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Garut langsung bergerak ke lokasi.
"Kami mengamankan tersangka di sekitaran Jalan Raya Leles-Kadungora, kemudian kami langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.
Setelah kami geledah, kami menemukan paket sabu siap pakai di rumah tersangka," tuturnya.
Polisi kemudian menangkap SU beserta barang bukti sabu seberat gram. Pelaku dibawa ke Mapolres Garut untuk didengar keterangannya. "Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria via online," kata Cepi.
Saat diinterogasi, SU mengaku kepada polisi telah beberapa kali menggunakan barang haram tersebut. Dia mengaku terpaksa menggunakan sabu lantaran galau. Ia mengaku dua kali gagal berumah tangga.
"Pengakuannya memang demikian. Namun, apapun alasannya tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan," ungkap Cepi.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Polisi kini tengah mengembangkan pemasok barang haram kepada SU.
Belum ada Komentar untuk "Rumah Tangga Bubar, Pria Garut Nekat Pakai Sabu"
Posting Komentar