Sediakan Tempat Untuk Prostitusi, Warga Kediri Diringkus Polisi
Kamis, 23 Januari 2020
Tambah Komentar
KEDIRI JATIM - Sediakan kamar kost untuk pasangan bukan suami istri, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi.
Karena menyediakan tempat prostitusi berkedok kamar kost harian. Tersangka Sulastri warga Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, ditangkap dari laporan masyarakat. Petugas menindaklanjuti dengan menggerebek rumah kos tersebut.
“Yang penting menyediakan kamar kos yang dapat digunakan untuk praktik prostitusi,” kata AKBP Lukman Cahyono.
Kamar kos tersebut sering disewakan untuk pasangan bukan suami istri untuk kegiatan mesum.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku, menyewakan kamar kos dengan harga Rp 100 ribu untuk durasi 4 jam dan Rp 150 ribu untuk pelanggan yang menginap.
Tersangka juga menerima dalam sehari-rata-rata menerima penyewa 5 hingga 10 orang. Sementara itu, saat penangkapan, pihaknya juga menemukan pasangan bukan suami yang melakukan praktik mesum.
Pelaku saat ini masih melakukan verifikasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri. 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Karena menyediakan tempat prostitusi berkedok kamar kost harian. Tersangka Sulastri warga Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, ditangkap dari laporan masyarakat. Petugas menindaklanjuti dengan menggerebek rumah kos tersebut.
“Yang penting menyediakan kamar kos yang dapat digunakan untuk praktik prostitusi,” kata AKBP Lukman Cahyono.
Kamar kos tersebut sering disewakan untuk pasangan bukan suami istri untuk kegiatan mesum.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku, menyewakan kamar kos dengan harga Rp 100 ribu untuk durasi 4 jam dan Rp 150 ribu untuk pelanggan yang menginap.
Tersangka juga menerima dalam sehari-rata-rata menerima penyewa 5 hingga 10 orang. Sementara itu, saat penangkapan, pihaknya juga menemukan pasangan bukan suami yang melakukan praktik mesum.
Pelaku saat ini masih melakukan verifikasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri. 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Sediakan Tempat Untuk Prostitusi, Warga Kediri Diringkus Polisi"
Posting Komentar