Sekali Kencan 500 Ribu, PSK Cantik Ini Diciduk Polisi
Jumat, 31 Januari 2020
Tambah Komentar
SUMENEP JATIM - PSK yang memiliki wajah cantik ini diciduk aparat Polres Sumenep karena menjajakan diri untuk laki-laki hidung belang.
Dua PSK itu masing-masing berinisial AN (20), warga Pasean, Pamekasan, dan AY (22), warga Banyuwangi.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan kota Sumenep, saat melayani dua pria hidung belang masing-masing berinisial WH (25), warga Kota Pamekasan, dan HS (39), warga Guluk-guluk, Sumenep.
Terungkapnya praktek prostitusi itu setelah Polisi meringkus Eko Rachman warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru yang diduga sebagai mucikari.
“Tersangka Eko ini berperan sebagai penyedia jasa PSK sesuai pesanan. Transaksi biasanya dilakukan melalui handphone,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, Kamis (30/01/2020).
Dari hasil interogasi, dua janda manis bertato di dada itu mematok tarif Rp 500 ribu untuk satu kali kencan. Sedangkan mucikarinya mendapat ‘fee’ Rp 100 ribu untuk satu kali transaksi.
“Dari tangan tersangka Eko, kami menyita uang tunai Rp 1.200.000, diduga hasil dari transaksi dua PSK itu,” ungkap Deddy.
Dalam pemeriksaan, tersangka Eko mengaku sudah cukup lama menggeluti bisnis ‘esek-esek’ ini. Ia mengaku sedikitnya sudah 10 kali bertransaksi menyediakan jasa wanita penghibur.
Saat ini, Eko diamankan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 506 atau pasal 296 KUHP juncto pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
Dua PSK itu masing-masing berinisial AN (20), warga Pasean, Pamekasan, dan AY (22), warga Banyuwangi.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan kota Sumenep, saat melayani dua pria hidung belang masing-masing berinisial WH (25), warga Kota Pamekasan, dan HS (39), warga Guluk-guluk, Sumenep.
Terungkapnya praktek prostitusi itu setelah Polisi meringkus Eko Rachman warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru yang diduga sebagai mucikari.
“Tersangka Eko ini berperan sebagai penyedia jasa PSK sesuai pesanan. Transaksi biasanya dilakukan melalui handphone,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, Kamis (30/01/2020).
Dari hasil interogasi, dua janda manis bertato di dada itu mematok tarif Rp 500 ribu untuk satu kali kencan. Sedangkan mucikarinya mendapat ‘fee’ Rp 100 ribu untuk satu kali transaksi.
“Dari tangan tersangka Eko, kami menyita uang tunai Rp 1.200.000, diduga hasil dari transaksi dua PSK itu,” ungkap Deddy.
Dalam pemeriksaan, tersangka Eko mengaku sudah cukup lama menggeluti bisnis ‘esek-esek’ ini. Ia mengaku sedikitnya sudah 10 kali bertransaksi menyediakan jasa wanita penghibur.
Saat ini, Eko diamankan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 506 atau pasal 296 KUHP juncto pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
Belum ada Komentar untuk "Sekali Kencan 500 Ribu, PSK Cantik Ini Diciduk Polisi"
Posting Komentar