Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi

TULUNGAGUNG JATIM - Seorang pria bernama Sutrisno alias GATOT, warga Dusun Utomo Desa Sambitan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung diamankan polisi karena terlibat kasus penggelapan mobil.

Dia diamankan di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, Senin lalu. Dari tangan SUTRISNO, petugas juga mengamankan barang bukti mobil Daihatsu pickup GranMax warna putih bernopol AG 8493 GH beserta BPKB, yang sebelumnya sudah digadaikan di wilayah Surabaya.

Bripka Endro Purnomo, Staf Humas Polres Tulungagung mengungkapkan, awalnya pada April 2019 SUTRISNO meminjam kendaraan pickup milik Gathut Riyanto, tetangganya.

Dilansir dari Andikafm.com, Pelaku meminjam sebagai angkutan bekerja sales material bangunan. Karena korban sudah kenal dengan pelaku sehingga meminjamkannya dengan sewa pinjamannya perhari Rp 150.000.

Tapi selama kurang lebih 3 bulan, SUTRISNO hanya memberikan uang Rp 2.500.000. Pada Agustus 2019 GATHUT mendatangi rumah SUTRISNO untuk mengambil kendaraan miliknya.

Tapi SUTRISNO dan mobil yang dipinjamnya tidak ada. GATHUT mendapat informasi, kendaraan miliknya itu digadaikan di Surabaya. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan ke Polsek Pakel.

Hasil penyelidikan petugas, SUTRISNO berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bandung, Tulungagung.

Kini SUTRISNO dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Belum ada Komentar untuk "Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel