Terlibat Perampokan, Polres Bekasi Amankan Bocah Di Bawah Umur
Selasa, 28 Januari 2020
Tambah Komentar
BEKASI JABAR - Seorang anak di bawah umur terlibat aksi begal, di jalan Raya Cikarang-Bekasi-Laut, Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dirinya tak beraksi sendiri, diterbitkan bersama MV (15), SR (17) dan MR diganti 20 tahun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, resahnya masyarakat membuat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus empat remaja spesialis pencurian dengan mengemis atau mengemis, tiga bahkan masih di bawah umur.
"Empat pelaku lain masih buron. Mereka yang bertanggung jawab atas pembegalan yang terjadi di Jalan Raya CBL, Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 23 Januari 2020 pukul 02.30 WIB," kata Hendra di Cikarang, Selasa (28/1/2020).
Hendra mengatakan kejadian itu bermula saat korban Irham (25) yang mengendarai sepeda motor pulang dari rumah sakit.
"Korban tiba-tiba dihadang oleh orang yang melarikan diri di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," katanya.
Korban berhasil melarikan diri dari hadangan. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan namun hanya berlangsung sekejap karena tak sampai 100 meter pelaku berhasil memepet korban.
"Saat berhenti, MR dan SR membacok korban dengan celurit sebanyak tiga kali," ucapnya.
Pelaku lain, AR (DPO) ikut melayangkan senjata tajam ke tubuh korban. Saat korban tidak berdaya, Lantas mengambil sepeda motor korban.
"Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke polisi dan atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan.
Dari korban kita dapat informasi ciri-ciri dan perlindungan pertama yang kita tangkap adalah MV," katanya.
Dari pertanyaan yang diajukan MV petugas kembali melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil SR dan berhasil menangkap FR dan MR.
“Mereka kami tangkap di Jembatan Tiga, Jatimulya, Tambun Selatan. Mereka mengaku sudah sering melakukan kasus seperti ini.
Dari peristiwa ini, petugas yang berhasil mengeluarkan bukti tentang jaket hitam milik korban, satu unit celurit, dua unit ponsel merek Samsung J2 Prime dan Vivo, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B 3306 FVG milik pemerintah.
"Kita melakukan pelanggaran dengan Pasal 365 KUH-Pidana hukuman penjara paling berat 12 tahun," kata Hendra.
Diketahui, korban dirawat medis akibat luka luka bacok di bagian kepala, pelipis, dan punggung sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, resahnya masyarakat membuat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus empat remaja spesialis pencurian dengan mengemis atau mengemis, tiga bahkan masih di bawah umur.
"Empat pelaku lain masih buron. Mereka yang bertanggung jawab atas pembegalan yang terjadi di Jalan Raya CBL, Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 23 Januari 2020 pukul 02.30 WIB," kata Hendra di Cikarang, Selasa (28/1/2020).
Hendra mengatakan kejadian itu bermula saat korban Irham (25) yang mengendarai sepeda motor pulang dari rumah sakit.
"Korban tiba-tiba dihadang oleh orang yang melarikan diri di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," katanya.
Korban berhasil melarikan diri dari hadangan. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan namun hanya berlangsung sekejap karena tak sampai 100 meter pelaku berhasil memepet korban.
"Saat berhenti, MR dan SR membacok korban dengan celurit sebanyak tiga kali," ucapnya.
Pelaku lain, AR (DPO) ikut melayangkan senjata tajam ke tubuh korban. Saat korban tidak berdaya, Lantas mengambil sepeda motor korban.
"Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke polisi dan atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan.
Dari korban kita dapat informasi ciri-ciri dan perlindungan pertama yang kita tangkap adalah MV," katanya.
Dari pertanyaan yang diajukan MV petugas kembali melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil SR dan berhasil menangkap FR dan MR.
“Mereka kami tangkap di Jembatan Tiga, Jatimulya, Tambun Selatan. Mereka mengaku sudah sering melakukan kasus seperti ini.
Dari peristiwa ini, petugas yang berhasil mengeluarkan bukti tentang jaket hitam milik korban, satu unit celurit, dua unit ponsel merek Samsung J2 Prime dan Vivo, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B 3306 FVG milik pemerintah.
"Kita melakukan pelanggaran dengan Pasal 365 KUH-Pidana hukuman penjara paling berat 12 tahun," kata Hendra.
Diketahui, korban dirawat medis akibat luka luka bacok di bagian kepala, pelipis, dan punggung sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Belum ada Komentar untuk "Terlibat Perampokan, Polres Bekasi Amankan Bocah Di Bawah Umur"
Posting Komentar