Bunuh Bayi, TKI Asal Trenggalek Terancam Hukuman Mati Di Malaysia

TRENGGALEK JATIM - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Trenggalek terancam hukuman mati di Malaysia karena diduga membunuh bayinya sendiri. Kini pemerintah tengah melakukan proses advokasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek Nanang Budiarto, membenarkan kabar tersebut. TKI yang bersangkutan adalah LS (24) warga Kecamatan Tugu Trenggalek.

"Kasus itu memang betul adanya. Salah satu warga perempuan, memang betul kasus itu terjadi di malaysia. Dengan membunuh bayinya sendiri," kata Nanang, Selasa (7/1/2020).

Menurut Nanang, kasus pembunuhan tersebut dilakukan LS pada Januari 2019 lalu, namun hingga kini proses persidangan terhadap pelaku masih dilakukan di peradilan Malaysia.

Informasi terakhir yang diterima Pemkab Trenggalek, LS telah mengikuti tiga kali sidang.

"Masa awal persidangan April, Mei, dan September. Tuntutannya hukuman mati," ujar Nanang.

LS sendiri telah bekerja di Malaysia selama tiga tahun sebagai Caddy. Dari hasil penelusuran, TKI tersebut dipastikan merupakan pekerja legal dan berangkat melalui PJTKI yang jelas.

"Sebetulnya yang bersangkutan saat itu kurang satu minggu mau pulang ke Indonesia, namun ada kejadian itu," imbuhnya.

Terkait peristiwa itu Pemkab Trenggalek telah berkomunikasi dengan KJRI di Johorbaru, BNP2TKI serta Kementerian Luar Negeri. LS dipastikan telah mendapatkan advokasi atau pendampingan hukum.

"Pihak Konjen RI menyatakan sudah ada kuasa hukum yang mendampingi selama proses persidangan.

Kami semua berharap proses hukum LS berjalan dengan lancar dan hukumannya lebih ringan," imbuh Nanang.

Belum ada Komentar untuk "Bunuh Bayi, TKI Asal Trenggalek Terancam Hukuman Mati Di Malaysia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel