Viral, WNI Dihukum Mati Karena Perkosa 48 Pria Inggris
Selasa, 07 Januari 2020
Tambah Komentar
WNI atas nama Reynhard Sinaga divonis seumur hidup bui karena kasus pemerkosaan terhadap 48 pria di Inggris. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan telah ikut menangani kasus Reynhard Sinaga sejak 2017.
"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (Reynhard Sinaga/RS) sejak tahun 2017-2020," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Reynhard disebut telah menjalani sidang dalam empat tahap. Sidang terakhir menjatuhkan vonis terhadap Reynhard Sinaga.
"Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun," sebut Judha.
Selama empat tahap sidang itu, Reynhard diputuskan bersalah atas tindakan pemerkosaan hingga upaya pemerkosaan. Kemlu menegaskan pendampingan kekonsuleran terhadap Reynhard Sinaga telah dilaksanakan.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan selama sidang tahap I-IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali," ungkap Judha.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," tegas Judha Nugraha.
Reynhard, yang diadili di Pengadilan Manchester, secara meyakinkan divonis bersalah atas perkosaan terhadap 48 pria. Namun pihak berwenang Inggris memiliki bukti bahwa Reynhard, yang berstatus WNI, ada 195 video kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria 36 tahun itu. Indikasinya, seorang korban diperkosa berkali-kali.
Hakim Suzanne Goddard mengatakan sebenarnya jumlah korban Reynhard tak pernah diketahui.
"Anda adalah predator seksual berantai jahat yang telah memangsa para pria muda yang datang ke pusat kota hanya untuk bersenang-senang dengan teman mereka. Salah satu korban Anda menggambarkan Anda sebagai monster," kata Hakim Suzzanne di pengadilan.
"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (Reynhard Sinaga/RS) sejak tahun 2017-2020," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Reynhard disebut telah menjalani sidang dalam empat tahap. Sidang terakhir menjatuhkan vonis terhadap Reynhard Sinaga.
"Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun," sebut Judha.
Selama empat tahap sidang itu, Reynhard diputuskan bersalah atas tindakan pemerkosaan hingga upaya pemerkosaan. Kemlu menegaskan pendampingan kekonsuleran terhadap Reynhard Sinaga telah dilaksanakan.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan selama sidang tahap I-IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali," ungkap Judha.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," tegas Judha Nugraha.
Reynhard, yang diadili di Pengadilan Manchester, secara meyakinkan divonis bersalah atas perkosaan terhadap 48 pria. Namun pihak berwenang Inggris memiliki bukti bahwa Reynhard, yang berstatus WNI, ada 195 video kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria 36 tahun itu. Indikasinya, seorang korban diperkosa berkali-kali.
Hakim Suzanne Goddard mengatakan sebenarnya jumlah korban Reynhard tak pernah diketahui.
"Anda adalah predator seksual berantai jahat yang telah memangsa para pria muda yang datang ke pusat kota hanya untuk bersenang-senang dengan teman mereka. Salah satu korban Anda menggambarkan Anda sebagai monster," kata Hakim Suzzanne di pengadilan.
Belum ada Komentar untuk "Viral, WNI Dihukum Mati Karena Perkosa 48 Pria Inggris"
Posting Komentar