4 Remaja Tulungagung Diringkus Polisi Setelah Lukai Warga
Selasa, 11 Februari 2020
Tambah Komentar
TULUNGAGUNG JATIM - Empat remaja yang melakukan lemparan batu terhadap satu pasangan suami istri (pasutri) diamankan Satreskrim Polres Tulungagung.
Keempat pelaku adalah HK (25), FE (23), AR (20) dan FR (20) dan kesemuanya berasal dari Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/2) lalu.
Pasutri yang pulang dari menonton konser musik dilempari oleh pelaku hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami patah tulang.
"Lokasi kejadiannya di Desa Gandong, korban langsung dilempari batu oleh para tersangka tanpa sebab," ujarnya, Selasa (11/2/2020).
Diduga aksi pelemparan ini dilakukan karena pasutri ini mengenakan atribut salah satu perguruan silat. Para tersangka diketahui merupakan anggota salah satu perguruan silat.
"Kita masih lakukan pendalaman lagi, ini bukan permasalahan perguruan silatnya, tapi oknumnya," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 170 atau 351 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami tegaskan lagi, polisi tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan dan semua akan kita tindak tegas," pungkasnya.
Keempat pelaku adalah HK (25), FE (23), AR (20) dan FR (20) dan kesemuanya berasal dari Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/2) lalu.
Pasutri yang pulang dari menonton konser musik dilempari oleh pelaku hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami patah tulang.
"Lokasi kejadiannya di Desa Gandong, korban langsung dilempari batu oleh para tersangka tanpa sebab," ujarnya, Selasa (11/2/2020).
Diduga aksi pelemparan ini dilakukan karena pasutri ini mengenakan atribut salah satu perguruan silat. Para tersangka diketahui merupakan anggota salah satu perguruan silat.
"Kita masih lakukan pendalaman lagi, ini bukan permasalahan perguruan silatnya, tapi oknumnya," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 170 atau 351 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami tegaskan lagi, polisi tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan dan semua akan kita tindak tegas," pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "4 Remaja Tulungagung Diringkus Polisi Setelah Lukai Warga"
Posting Komentar