Malu Anaknya Melahirkan Tanpa Suami, Bapak di Ponorogo Tega Kubur Bayi
Rabu, 05 Februari 2020
Tambah Komentar
PONOROGO JATIM - Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi dalam saluran irigasi areal persawahan Dusun Kaponan 3, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak. Proses pembuangan bayi laki-laki itu juga terungkap.
Dua orang yang sudah menjadi tersangka itu berinisial Kn (66) dan VAN (16). Kn merupakan orangtua dari ibu bayi atau wanita yang disetubuhi oleh VAN.
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan, sekitar pukul 11.30 Wib, Minggu (19/1/2020), anak Kn melahirkan bayi laki-laki di ruang tamu rumahnya. Proses bersalin itu tanpa bantuan tenaga medis.
"Korban hanya dibantu oleh ayahnya (Kn), termasuk memotong tali pusar bayi itu dengan gunting. Kn sengaja tidak memanggil bidan karena malu anaknya melahirkan bayi sebelum menikah," jelas Arief, Rabu (5/2/2020).
Manurut Arief, dari pengakuan Kn, setelah bayi itu lahir, bayi itu hanya diam. Tersangka Kn berasumsi jika bayi laki-laki tersebut sudah meninggal. Kemudian Kn memandikan bayi itu dan membungkusnya dengan kain putih.
Oleh tersangka Kn, bayi itu tidak langsung dikubur dan diletakkan di lantai dalam kamar rumahnya. Baru pada sekitar pukul 04.30 Wib, Senin (20/1/2020), Kn menggendong bayi untuk mengubur bayi tersebut.
Dengan membawa cangkul, tersangka Kn berangkat menggunakan sepeda angin menuju tempat pemakaman umum. Namun belum sampai Pemakaman, tersangka Kn akhirnya mengubur mayat bayi itu di saluran irigasi dekat sawah miliknya.
"Alasan takut ketahuan orang kalau dikubur di TPU, akhirnya dikubur di saluran irigasi itu. Dia melakukannya sendirian tanpa bantuan orang lain," jelas Alumnus.
Saat dihadapkan ke kamera wartawan, Kn hanya bisa tertunduk. Tutur katanya juga terdengar terbatah-batah saat menjawab pertanyaan dari kapolres maupun wartawan.
"Sedih, niat saya hanya agar anak saya tidak malu. Makanya saya mengubur cucu saya itu," ucap Kn.
Kn dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Dua orang yang sudah menjadi tersangka itu berinisial Kn (66) dan VAN (16). Kn merupakan orangtua dari ibu bayi atau wanita yang disetubuhi oleh VAN.
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan, sekitar pukul 11.30 Wib, Minggu (19/1/2020), anak Kn melahirkan bayi laki-laki di ruang tamu rumahnya. Proses bersalin itu tanpa bantuan tenaga medis.
"Korban hanya dibantu oleh ayahnya (Kn), termasuk memotong tali pusar bayi itu dengan gunting. Kn sengaja tidak memanggil bidan karena malu anaknya melahirkan bayi sebelum menikah," jelas Arief, Rabu (5/2/2020).
Manurut Arief, dari pengakuan Kn, setelah bayi itu lahir, bayi itu hanya diam. Tersangka Kn berasumsi jika bayi laki-laki tersebut sudah meninggal. Kemudian Kn memandikan bayi itu dan membungkusnya dengan kain putih.
Oleh tersangka Kn, bayi itu tidak langsung dikubur dan diletakkan di lantai dalam kamar rumahnya. Baru pada sekitar pukul 04.30 Wib, Senin (20/1/2020), Kn menggendong bayi untuk mengubur bayi tersebut.
Dengan membawa cangkul, tersangka Kn berangkat menggunakan sepeda angin menuju tempat pemakaman umum. Namun belum sampai Pemakaman, tersangka Kn akhirnya mengubur mayat bayi itu di saluran irigasi dekat sawah miliknya.
"Alasan takut ketahuan orang kalau dikubur di TPU, akhirnya dikubur di saluran irigasi itu. Dia melakukannya sendirian tanpa bantuan orang lain," jelas Alumnus.
Saat dihadapkan ke kamera wartawan, Kn hanya bisa tertunduk. Tutur katanya juga terdengar terbatah-batah saat menjawab pertanyaan dari kapolres maupun wartawan.
"Sedih, niat saya hanya agar anak saya tidak malu. Makanya saya mengubur cucu saya itu," ucap Kn.
Kn dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Malu Anaknya Melahirkan Tanpa Suami, Bapak di Ponorogo Tega Kubur Bayi"
Posting Komentar